Berita

Wali Kota Malang Kembali Sidak Pasar Modern, Ini Hasilnya

Blimbing (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Selasa (23/10) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar modern guna memastikan legalitasnya.

Wali Kota Malang Sutiaji bersama jajaran saat melakukan sidak ke beberapa pasar modern

Langkah ini sebagai upaya dari Pemkot Malang untuk menertibkan keberadaan pasar modern yang semakin manjamur serta melindungi eksistensi pasar tradisional hingga pedagang mikro dan atau pelaku UMKM.

Menjamurnya pasar modern selama ini selalu jadi pembahasan dan permasalahan di hampir setiap daerah, termasuk salah satunya di Kota Malang. Selain dapat menggeser keberadaan pedagang kecil dan eksistensi pasar tradisional, disinyalir juga keberadaan pasar modern kerap menjadi sorotan dari sisi legalitasnya.

OPD yang turut dalam inspeksi kali ini yakni Satpol PP Kota Malang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.

Disampaikan Sutiaji, izin pendirian, jarak antar pasar modern dengan pasar tradisional menjadi salah satu fokus inspeksi kali ini. “Dalam konteks ini pihak Pemkot Malang tidak melarang adanya pasar modern, dengan catatan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” tuturnya.

Pria berkacamata itu menjelaskan, seperti halnya jarak antar pasar modern dan juga jarak dengan pasar tradisional minimal 500 meter, serta keberadaan pasar modern tersebut tidak dipermasalahkan masyarakat. Dari hasil inspeksi ini, ada satu pasar modern yang harus dihentikan operasinya saat itu juga karena belum memiliki izin operasi.

Dari ratusan pasar modern, menurut Sutiaji saat ini setidaknya ada 43 pasar modern yang belum memiliki legalitas lengkap sehingga nanti akan ditertibkan. “Upaya ini merupakan salah satu cara dari Pemkot Malang untuk melindungi keberadaan pedagang kecil dan pasar tradisional agar tidak terdampak buruk serta tetap bisa berkelanjutan keberadaannya,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content