Klojen (malangkota.go.id) – Kantor Bea Cukai merupakan sebuah instansi atau lembaga yang bertugas untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan kepabeanan dan cukai.
Kantor Bea cukai memiliki peran yang sangat penting, yakni melindungi masyarakat dari sejumlah barang berbahaya, melindungi industri tertentu dari persaingan tidak sehat, memberantas penyelundupan barang tertentu, menjalankan tugas titipan instansi lain yang berhubungan dengan lalu lintas barang melebihi batas negara, memungut bea masuk serta pajak impor untuk penerimaan keuangan negara.
Menyadari peran penting tersebut, Pemerintah Kota Malang selalu memberikan dukungan penuh dengan program kegiatan yang dilaksanakan Kantor Bea Cukai, salah satunya pemberantasan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Seperti yang disampaikan Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko saat menghadiri Coffee Morning yang digelar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang di Hotel Savana Malang, Selasa (8/1/2019).
“Lembaga ini harus dapat melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang telah dilakukan di Kota Malang, diantaranya memberantas peredaran, menyita dan memusnahkan miras, obat dan rokok ilegal. Serta menindak pelanggaran di bidang impor, baik umum maupun fasilitas kepabeanan, serta pelanggaran di bidang ekspor,” ucapnya.
Terlebih, lanjutnya, Kota Malang memiliki banyak industri rokok yang menghasilkan dana cukai rokok sebagai salah satu pendukung peningkatan pendapatan asli daerah Kota Malang.
Selain untuk menghilangkan nilai guna barang-barang ilegal tersebut, pemusnahan barang yang dilakukan merupakan bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi bea cukai dalam melindungi masyarakat.
Upaya ini juga merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri dalam negeri yang taat terhadap perpajakan.
Tentu kesemuanya itu, menurut Sofyan Edi tak lepas dari peran aktif dan sinergitas seluruh komponen masyarakat, instansi terkait dan seluruh aparat penegak hukum dalam membangun pola kerjasama dan koordinasi yang ideal dalam upaya melakukan pengawasan, penindakan, pemberantasan, penyitaan dan pemusnahan barang-barang ilegal guna mengamankan dan mengoptimalkan hak-hak penerimaan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai yang didasari dengan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan pemusnahan secara simbolis barang ilegal seperti rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, kosmetik, makanan, obat-obatan serta suplemen ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan berkomitmen akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat dan akan meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya, yaitu Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah.
“Kami juga mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Bea Cukai untuk menjalankan tugas dan fungsinya baik dengan memberikan informasi adanya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat memenuhi ketentuan yang ada” jelas Rudy. (say/yon)