Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIII di halaman depan Balai Kota Malang, Kamis (25/4/2019). Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji bertindak sebagai inspektur upacara pada kesempatan kali ini.
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-23 Tahun 2019 mengangkat tema ‘Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Kreatif dan Inovatif’. Tema peringatan ini merupakan refleksi dari eksistensi dan ekspektasi masyarakat kepada pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memberdayakan otonomi daerah dalam mewujudkan kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan daerah.
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang dibacakan Wali Kota Malang, disampaikan bahwa perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai. Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, dimana masyarakat daerah didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.
“Muara dari otonomi daerah adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan dan partisipasi aktif masyarakat,” kata Sutiaji membacakan sambutan Mendagri, Kamis (25/4).
Disamping itu, diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah.
Menurut Mendagri, setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.
Pertama, otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Kedua, otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat.
Ketiga dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit, tetapi menjadi sangat efisien dan responsif.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, lanjut Sutiaji, tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah semata-mata sebagai ‘konsumen’ pelayanan publik, tapi dituntut adanya kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai “citizen” termasuk bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.
Untuk itu, semua aparatur sipil negara harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian pemerintah daerah harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, dimana masyarakat semakin menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan.
Sutiaji juga menyatakan sikapnya untuk mendukung Mendagri dalam mengawal otonomi daerah agar selalu diisi dengan kegiatan-kegiatan dalam peningkatan kinerja penyeleng-garaan pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan sumber daya manusia melalui kegiatan yang kreatif dan inovatif.
Serta mendorong munculnya kemandirian yang digerakkan oleh kreativitas dan inovasi daerah dalam mengoptimalkan berbagai potensi sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang secara signifikan akan mendukung dan memperkokoh pembangunan nasional dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.
“Kita juga akan selalu meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan melalui keserasian hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, keserasian hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan masyarakat, sehingga tercipta tata kelola hubungan pemerintahan yang sinergis” tegas Sutiaji. (cah/yon)