Malang (malangkota.go.id) – Sejak Jumat 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB tarif resmi mulai diberlakukan di jalur tol Malang-Padaan (Mapan). Bagi pengendara diimbau hendaknya berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Dirut PT Jasa Marga Pandaan Malang, Agus Purnomo saat menyapa dan menyosialisasikan pemberlakuan tarif resmi tol Mapan kepada pengendara

Dan yang tak kalah penting harus tahu jika di tol sepanjang 38,48 kilometer itu sudah terpasang speed gun atau alat pengukur laju kecepatan kendaraan bermotor.

Sesuai aturan, kecepatan minimal kendaraan adalah 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam. Bagi yang melanggar akan diberhentikan di pintu keluar tol dan akan dikenakan sanksi tilang di tempat oleh petugas dari Kepolisian.

Pengendara pun harus memastikan saldo kartu tol mencukupi dan mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan tol.

Hal itulah yang disampaikan Dirut PT Jasa Marga Pandaan Malang, Agus Purnomo usai pemberlakuan awal tarif tol di gerbang tol Singosari. Disampaikannya, pengendara yang ditilang harus membayar denda ke bank yang telah ditunjuk dan besarannya sesuai dengan aturan yang diterapkan Polri.

Aturan ini, kata dia, bersamaan dengan diberlakukannya tarif resmi tol agar pengendara berhati-hati dan tidak merugikan pengendara lain. Dalam konteks ini, menurut pihak Jasa Marga, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur tol selama ini salah satunya karena melanggar aturan kecepatan kendaraan tersebut.

Sedangkan bagi pengendara yang kartu tol tertinggal atau saldonya tidak mencukupi, imbuh Agus, untuk sementara waktu, karena tarif ini baru diberlakukan, maka masih bisa top up atau membayar dengan tunai di pintu keluar tol.

Terkait hal tersebut, selama beberapa hari ke depan, petugas tol akan melakukan sosialisasi bagi pengendara sebelum ada tindakan atau pengenaan sanksi.

“Untuk sementara waktu kami masih memberi toleransi bagi para pengendara, karena ini baru diberlakukan tarif resmi. Dalam satu hingga dua minggu ke depan, kami akan berlakukan aturan tegas dan tindakan dari petugas. Ini demi keselamatan dan kenyamanan paga pengguna tol Mapan,” pungkas Agus. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content