Klojen (malangkota.go.id) – Hingga saat ini revisi undang-undang KPK yang dilakukan oleh DPR RI masih menuai kontroversi dan menimbulkan polemik di berbagai kalangan. Revisi undang-undang ini dianggap tidak sejalan dengan tugas dan tanggung KPK serta disinyalir dapat melemahkan institusi antirasuah tersebut dalam melakukan pencegahan maupun dalam pemberantasan korupsi.
Dari 10 pasal yang direvisi, yang akan membuat kerja KPK tidak maksimal, diantaranya pembatasan penyadapan, pembentukan dewan pengawas oleh DPR RI dan pemangkasan kewenangan strategis KPK dalam pengelolaan serta pemeriksaan LHKPN. Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, revisi ini bagi KPK tidak perlu dilakukan, karena dampaknya akan kurang baik.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (06/09/2019) saat menggelar diskusi publik dalam rangkaian acara Roadshow Bus KPK 209 Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Kota Malang. Menurut Febri, pertaruhan revisi ini ada di tangan Presiden, dan apabila Presiden tidak mau membahas atau tidak menyetujui, maka rencana revisi akan gugur secara otomatis.
Setelah mengirim surat dan memberi masukan kepada Presiden, terang dia, KPK optimis Presiden akan mendengarkan saran dari KPK, karena selama ini Presiden sering menyampaikan, bahwa tidak akan ada pelemahan terhadap KPK. “Jika kinerja tidak maksimal, maka dampaknya akan kurang baik terhadap berbagai sektor, seperti kepastian hukum dalam berinvestasi,” pria berkacamata itu.
Menurut Febri, pimpinan KPK bisa berganti, namun yang lebih penting bagaimana menjaga dan menyelamatkan institusi KPK, serta sistem yang ada di KPK. “Selama ini KPK sudah bekerja cukup baik dan revisi undang-undang seperti yang disampaikan DPR RI tidak perlu dilakukan karena dampaknya akan tidak baik,” pungkasnya. (say/yon)