Lowokwaru (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Baznas Kota Malang, dan PD BPR Tugu Artha Sejahtera meluncurkan program pembiayaan OJIR yang merupakan inovasi dan kolaborasi produk lembaga jasa keuangan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Program pembiayaan yang dinamakan OJIR yang merupakan akronim dari Ojo Percoyo Karo Rentenir adalah satu kesatuan utuh dari gerakan untuk membendung praktik rentenir atau bank titil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini selaras dengan tiga tujuan yang ingin dicapai dari program TPAKD Kota Malang yaitu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan di Kota Malang, meningkatkan perekonomian daerah melalui UMKM dan pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Disampaikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, OJIR merupakan program pembiayaan tanpa bunga dan tanpa agunan yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat di Kota Malang untuk terlepas dari jeratan rentenir.
Pembiayaan OJIR ini sumber dananya berasal penyertaan modal dari Pemerintah Kota Malang kepada BPR Tugu Artha Sejahtera, dan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Malang melalui pengelolaan infak dan sedekah yang digunakan untuk bantuan dalam rangka pengelolaan dan administrasi pembiayaan OJIR.
“Melalui program ini kami berharap agar beban hutang masyarakat kepada rentenir dapat segera terselesaikan sekaligus memperoleh dana bantuan untuk dijadikan sebagai modal usaha UMKM-nya,” ujar Sutiaji saat launching program OJIR di Hotel Savana Malang, Jumat siang (6/12/2019).
Peluncuran program ini diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Baznas Kota Malang yang diwakili oleh H. Sapardi S.Ag selaku Ketua Baznas Kota Malang dan PD BPR Tugu Artha Sejahtera yang diwakili oleh Nyimas Nunin Anisah Baidury, S.P. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini disaksikan pula oleh Wali Kota Malang dan Kepala OJK Malang.
Sebagai bentuk implementasi dari Perjanjian Kerjasama diatas, dilakukan pula penandatanganan perjanjian pembiayaan awal antara PD BPR Tugu Artha Sejahtera dengan 15 debitur yang berasal dari tiga kecamatan di Kota Malang yaitu Kecamatan Blimbing, Kedungkandang dan Lowokwaru.
“Untuk memudahkan pelaksanaan program pembiayaan OJIR tersebut, keterlibatan berbagai pihak seperti camat, lurah, dan UPT Pasar diperlukan dalam rangka melakukan sosialisasi program OJIR serta mendata warga dan pedagang pasar yang terkena jerat rentenir, yang selanjutnya dapat direkomendasikan untuk mendapatkan pembiayaan melalui program OJIR,” kata Sutiaji.
Ia juga berharap pada akhirnya masyarakat Kota Malang semakin sadar untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah dan murah sehingga terlepas dari jeratan hutang kepada rentenir.
Sementara itu, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri menjelaskan bahwa OJIR merupakan program kerja TPAKD Kota Malang tahun 2019 yang akan dilanjutkan di tahun 2020 sebagai kontribusi nyata kepada masyarakat Kota Malang.
Untuk itu, peran OJK dalam melakukan pengawasan aktif terhadap PD BPR Tugu Artha Sejahtera menjadi penting dalam memastikan penerapan prinsip kehati-hatian mulai dari tahap penyaluran pembiayaan hingga pemantauan pembiayaan OJIR tersebut. (Ts/yon)