Waktu pembatasan operasional barang:
- 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB – 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB
- 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB – 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB
Obyek pembatasan operasional mobil barang:
- Mobil barang dgn sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dgn kereta tempelan atau kereta gandengan.
- Mobil barang yg digunakan utk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang serta bahan bangunan.
Pengecualian pembatasan operasional:
- BBM dan BBG.
- Barang export import dari dan ke pelabuhan.
- Air minum dlm kemasan.
- Ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
- Bahan pokok, meliputi :
a. Beras, terigu, jagung dan gula pasir.
b. Sayur & buah2an.
c. Daging dan ikan.
d. Minyak goreng & mentega.
e. Susu, telur, garam, kedelai dan cabe.
Persyaratan operasional mobil barang yg mendpt pengecualian:
- Jenis barang yg diangkut.
- Tujuan pengiriman barang.
- Nama & alamat pemilik barang.
- Surat muatan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.
Pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Polri. Hal itu berdasarkan pada kondisi lalu lintas masing-masing ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.
Sumber: Dinas Perhubungam Kota Malang