Klojen (malangkota.go.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Drs. Wasto, SH, MH membuka acara Diseminasi Peraturan Daerah kepada Perangkat Pemerintahan di aula Kecamatan Klojen, Selasa (11/2/2020).
Dalam gelaran ini disosialisasikan Perda No 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda No 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda No 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perubahannya.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Malang menghimbau dan mengajak warga untuk menjaga kebersihan Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga dapat mencegah terjadinya berbagai bencana, seperti banjir dan tanah longsor. “Terjadinya banjir selama ini di berbagai daerah, termasuk di Kota Malang salah satu penyebabnya karena ulah manusia yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Selain itu, kaitannya dengan perda di atas, Wasto juga akan memperhatikan dan menambah kawasan area bebas rokok agar kualitas udara di Kota Malang membaik. “Program ini harus ditopang dengan ketersedian ruang terbuka hijau, dimana program penghijauan atau gerakan menanam pohon akan terus digalakkan,” imbuhnya.
“Dalam aturan, setiap kabupaten-kota harus menyediakan kawasan ruang terbuka hijau 20 persen dari luasan daerah. Saat ini di Kota Malang masih sekitar lima persen, dan oleh sebab itu kami terus mendorong agar ruang terbuka hijau terus bertambah,” urai Wasto.
Jika kualitas udara di Kota Malang baik, kata dia, tidak hanya akan berdampak kepada meningkatnya atau membaiknya kesehatan warga masyarakat, tapi juga akan berimbas pada sektor pariwisata. “Setiap wisatawan akan merasa nyaman dan akan tinggal lebih lama sehingga secara otomatis juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Malang,” papar Wasto.
Yang tak kalah penting, lebih jauh pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang itu menyampaikan akan meningkatkan pendapatan di sektor pajak daerah. “Saat ini yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak. Dan bagi wajib pajak yang melanggar aturan akan mendapat tindakan, terutama wajib pajak yang memiliki tanggungan dalam jumlah besar,” pungkas Wasto. (say/yon)