(malangkota.go.id) – Hingga saat ini masih kerap terjadi sengketa tanah, salah satu pemicu timbulnya permasalahan tersebut karena tanah belum memiliki sertipikat atau ada permasalahan dengan legalitasnya. Dari fenomena tersebut, Pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk menekan kejadian seperti itu dengan mempermudah pengurusan sertipikat dan menyerahkan langsung kepada pemilik yang sah sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Dari sejumlah provinsi di Indonesia, Jawa Timur menduduki urutan ke-5, sehingga dibutuhkan peran aktif para bupati-wali kota untuk menekan terjadinya sengketa tanah serta dalam percepatan pengurusan sertipikat hak atas tanah warga. Melalui program reformasi agraria, sejak bulan Juli lalu masyarakat dapat mengurus sertipikat tanahnya secara daring sehingga lebih cepat dan transparan.
Beberapa hal itu yang disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) DR. Surya Tjandra, SH, LL.M, Selasa (01/09/2020) di Kota Malang usai menyerahkan sertipikat tanah kepada sejumlah warga Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Dalam konteks ini, Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 tidak ada lagi kasus sengketa tanah dan semua tanah masyarakat maupun institusi sudah memiliki sertipikat yang sah.
Sampai saat ini, kata dia, setidaknya ada 74 kasus sengketa tanah, termasuk di wilayah Provinsi Jawa Timur. Maka dari itu, kali ini Surya pada Selasa malam akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur dan bupati-wali kota untuk mencari solusi penyelesaiannya. “Dalam hal ini, pemerintah akan mencari penyelesaian atau solusi terbaik, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Selain itu, dari upaya proses penyelesaian ini juga tidak memicu konflik baru diantara para pihak,” ungkapnya.
Hingga saat ini secara nasional sekitar 56 persen tanah sudah bersertipikat dan ditargetkan tahun 2024 bisa 100 persen. Pada momen ini, setidaknya ada 2.255 sertipikat yang akan diterima oleh warga Kota Batu, 1.500 untuk warga Kabupaten Malang dan 200 sertipikat untuk warga Kota Malang. Kaitannya dengan program reformasi di bidang agraria, Surya menginstruksikan agar program tersebut tidak berhenti pada penyerahan sertipikat tanah.
“Warga harus mempunyai tangguh jawab dan setelah ada sertipikatnya, tanah yang dimiliki mau ditanami apa, hendak disewakan dan bahkan apakah sertipikatnya akan diagunkan ke bank untuk membiayai pertaniannya. Jadi dalam hal ini, semua dilaksanakan dan terpantau secara komprehensif,” imbuhnya.