Berita

KPK Monitoring dan Evaluasi Serah Terima PSU

Klojen (malangkota.go.id) – Dari 356 pengembangan perumahan di Kota Malang, sejak tahun 1991 hingga 2020 sudah ada 75 pengembang sudah menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Malang. Sisanya, sebanyak 281 pengembang dalam kurun waktu maksimal dua tahun ke depan sudah harus menyerahkan sehingga dapat memudahkan Pemkot Malang dalam menginventarisir jumlah aset daerah.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji bersama pihak terkait mendampingi Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah VI, Edi Suryanto saat penandatanganan dan serah terima PSU pengembang kepada Pemkot Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu (18/11/2020)

Terkait hal tersebut melalui satuan tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah VI melakukan monitoring dan evaluasi serta nantinya juga akan memfasilitasi prosesnya. Dari program ini tidak hanya meringankan beban pemerintah daerah tapi juga para pengembang, karena selain akan dipermudah prosesnya, untuk biaya pengurusan dokumen dan atau keadministrasiannya akan ditanggung oleh Pemkot Malang.

Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah VI, Edi Suryanto usai menyaksikan dan memastikan penyerahan sejumlah PSU perumahan di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu (18/11/2020) memberikan apresiasi bagi para pengembang di Kota Malang. Pasalnya dari 38 kabupaten-kota di Jawa Timur hingga saat ini baru 15 kabupaten-kota yang sudah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Menurut Edi, Kota Malang tergolong bagus karena sudah banyak yang menyerahkan dan antara pengembang dengan pemerintah daerah terjadi kerjasama yang baik. “Bagi yang belum menyerahkan, meski dokumennya belum lengkap hendaknya segera diserahkan. Jika hal ini dilakukan, setidaknya sudah ada iktikad baik dari pengembang dan dari pihak KPK akan memberi pendampingan dan pengarahan,” imbuhnya.

Sementara itu Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengaku akan berkomitmen untuk mendorong serta membantu para pengembang dalam melengkapi dokumen. “Sehingga dari 281 pengembang ditargetkan tidak sampai dua tahun sudah menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang. Dengan demikian, dari upaya ini nantinya juga tidak memicu adanya temuan-temuan bagi KPK,” sambungnya.

Maka kalau KPK memberi waktu dua tahun, pria berkacamata itu mengatakan, maka target kami tidak dua tahun dan akan saya majukan supaya kami mempunyai semangat dan spirit itu. Wali Kota Malang mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk merealisasikannya tidak sampai dua tahun. Dia juga meminta maaf ketika ada pengembang yang tidak beriktikad baik, maka masyarakat yang akan menyerahkan.

“Ketika nanti masih tidak mau, berarti iktikadnya sudah tidak baik dan bisa dikategorikan penggelapan serta sudah barang tentu ada konsekuensinya. Itu sudah termasuk penggelapan aset negara yang semestinya diserahkan kepada Pemkot Malang. Maka dari itu, dengan adanya fasilitasi dan pendampingan dari KPK ini, para pengembang yang belum menyerahkan PSU, mohon secepatnya menyerahkan,” tegas Sutiaji. (say/yon)

You may also like

Skip to content