Berita

Disetujui DPRD, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2015 Segera Jadi Perda

Klojen (malangkota.go.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum yang diajukan oleh Pemkot Malang mendapat persetujuan DPRD Kota Malang.

Foto bersama usai Rapat Paripurna

Hal tersebut tersirat dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan Pansus terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum di Ruang Rapat DPRD Kota Malang, Kamis (17/12/2020).

Edi Wijanarko selaku ketua pansus usai membacakan dalam rapat paripurna yang digelar secara daring tersebut memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Seperti penekanan sosialisasi yang lebih intensif namun lebih berhati-hati karena masih ada kesensitifan di kalangan masyarakat.

“Sebelum ranperda yang nantinya menjadi perda itu ditetapkan, berbagai upaya harus dilakukan untuk menekan kemungkinan terjadi konflik. Selain itu, aturan ini harus berpegang kepada kepentingan masyarakat,” imbuh Edi.

Terkait hal tersebut, disampaikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, perda ini nantinya tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tapi bagaimana potensinya yang bisa dimaksimalkan. “Perolehan dari berbagai potensi pendapatan daerah itu nantinya pasti akan dikembalikan ke masyarakat,” imbuhnya.

Pria berkacamata itu mencontohkan, seperti halnya dari retribusi pasar akan digunakan untuk menambah sarana prasarana. “Hal-hal seperti ini yang harus dipahami berbagai pihak, sehingga potensi pendapatan di Kota Malang bisa dimaksimalkan ,” jelas Sutiaji.

Setelah disetujui DPRD menjadi peraturan daerah, aturan ini akan segera diajukan ke Pemerinta Provinsi Jawa Timur sebelum nantinya disosialisasikan dan diterapkan di Kota Malang. (say/yon)

You may also like

Skip to content