Lowokwaru, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan. Tahun 2021 ini, Disdikbud Kota Malang akan menentukan kelulusan peserta didik melalui penilaian keseharian.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, SE., MM mengungkapkan saat pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasi dihapusnya ujian nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa. Di antaranya mengikutkan pelatihan bagi wakil kurikulum setiap SMP di Kota Malang.
“Pemateri pelatihan langsung dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jatim. Dari bekal pelatihan itu nantinya akan menjadi dasar lebih objektif bagaimana menentukan kelulusan siswa dari sekolah,” jelas Suwarjana, Selasa (16/2/2021).
Sebagai pengganti kelulusan siswa nantinya, sambungnya, akan dilakukan penilaian keseharian siswa. Hal ini penting karena siswa kadang mengikuti ujian dalam kondisi yang tidak baik. Dengan menelusuri rekam jejak siswa, tentunya akan menjadi nilai rujukan penentuan kelulusan. Melalui cara itu penilaian akan lebih objektif bagi siswa peserta didik.
“Sebagaimana diamanatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menentukan kelulusan siswa sedikitnya ada tiga syarat. Pertama, siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester,” ujar Suwarjana.
Kedua, siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah. Ujian yang diselenggarakan sekolah sebagai penentu kelulusan siswa dan bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah. (cah/ram)