Malang, (malangkota.go.id) – Setelah mengabdi sekitar 15 tahun, akhirnya 83 orang tenaga honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Pemerintah Kota Malang dikukuhkan dan menerima surat keputusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Rabu, (17/02/2021). Dalam menjalankan tugasnya, 83 orang yang terdiri dari 72 tenaga pendidik dan 11 tenaga penyuluh pertanian tersebut hendaknya juga bersinergi dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi serta lembaga penelitian.
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengukuhkan tenaga honorer K2 tersebut menjadi P3K di Balai Kota Malang. Para tenaga baru tersebut sebelumnya telah melalui proses panjang seperti mengabdi rata-rata 15 tahun dan mendapat honor di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Saat ini, mereka mendapat honor sesuai UMK, mendapat berbagai tunjangan, dan honornya akan naik secara berjenjang.
“Yang membedakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), 83 orang tenaga baru ini tidak mendapat uang pensiun,” imbuh Sutiaji.
Usai menyerahkan surat keputusan, Sutiaji mengatakan meski ada fasilitas yang berbeda dengan ASN, namun mereka tidak boleh minder. Bahkan mereka harus lebih percaya diri karena sudah mengabdi dalam kurun waktu lama sehingga mempunyai pengalaman kerja yang tidak diragukan lagi.
“Dalam menjalankan tugasnya, yaitu untuk turut membantu menyukseskan program pembangunan para tenaga baru ini hendaknya bersinergi dengan berbagai lembaga seperti perguruan tinggi dan lembaga pengkajian atau penelitian. Sehingga apa yang menjadi tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan optimal,” jelas Sutiaji.
Ke depan, terang dia, pihak Pemkot Malang akan menambah pegawai baru berstatus serupa namun untuk bidang lain seperti tenaga medis dan kemungkinan tenaga pendidik juga akan ditambah lagi. Pasalnya di Kota Malang untuk dua bidang ini tingkat kebutuhannya masih cukup tinggi. (say/ram)