Malang, (malangkota.go.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (08/03/2021). Dalam rapat paripurna tersebut, H. Lookh Makhfudz, SS selaku ketua pansus menyampaikan poin guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Disampaikan Lookh Makhfudz, memperhatikan dinamika yang ada selama proses pembahasan, maka untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih maksimal, pansus merekomendasikan dan mendorong agar Pemkot Malang terus meningkatkan upaya intensifikasi dan optimalisasi pernanfaatan kekayaan/aset daerah yang memiliki potensi, sebagai subjek retribusi daerah maupun pajak daerah dengan tetap harus memperhatikan regulasi yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan.
“Berikutnya, seiring dengan upaya intensifikasi dan optimalisasi kekayaan/aset daerah dimaksud, maka pansus juga mendorong agar Pemkot Malang lebih meningkatkan dan mempercepat upaya inventarisasi dan sertifikasi kekayaan/aset daerah khususnya yang berupa tanah, sehingga dapat segera dioptimalkan pemanfaatannya menjadi sumber PAD,” ujar Lookh Makhfudz.
Poin ketiga, mengingat bahwa esensi dari penerbitan ranperda tentang retribusi jasa usaha ini adalah penyesuaian/kenaikan tarif retribusi, maka pansus mengharapkan agar kenaikan tarif retribusi ini nantinya diiringi dengan peningkatan kualitas sarana atau pelayanan atas subjek retribusi yang dimiliki oleh Pemkot Malang.
Selanjutnya, kata Makhfudz, setelah selesainya proses evaluasi dan pengundangan atas ranperda tentang retribusi jasa usaha ini nantinya, maka Pemkot Malang agar segera menindakkanjuti dengan penerbitan peraturan wali kota sebagai regulasi teknisnya sebagai pedoman dalam impementasi pelayanan. Sehingga perda tentang retribusi jasa usaha ini dapat segera efektif dan bermanfaat dalam mendorong optimalnya produktivitas hasil pengelolaan aset daerah, kususnya dare sektor retribusi jasa usaha.
“Poin kelima, sejalan dengan optimalisasi implementasi perda tentang retribusi jasa usaha dan regulasi teknis berupa peraturan wali kota yang mendasarinya, maka perlu diimbangi dengan perbaikan sistem pengelolaan yang lebih baik,” sambungnya.
Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan penempatan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, sehingga kinerja pelayanan publik dapat semakin profesional dengan mengedepankan inovasi, efektivitas, dan produktivitas yang maksimal.
Rapat paripurna ini, terang Ketua DPRD kota Malang, I Made Riandiana Kartika, akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan dari 6 fraksi di DPRD Kota Malang pada Jumat (12/03/2021). “Kemudian penyampaiam pendapat dari Wali Kota Malang, sebelum diverifikasi dan disahkan menjadi perda oleh Gubernur Jawa Timur,” jelasnya. (say/ram)