Klojen, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyambut baik adanya rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibahas di DPRD Kota Malang. Di antaranya tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, penyelenggaraan kearsipan, pajak reklame, dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta.
“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin sangat diperlukan. Pasalnya tidak semua masyarakat melek hukum,” terang Sutiaji, Senin (15/3/2021).
Ke depan jika peraturan daerah (perda) sudah ada, tentu akan turun secara teknis melalui peraturan wali kota tentang standar operasional prosedur (SOP). Di mana itu bisa dikolaborasikan dengan lembaga bantuan hukum yang ada di perguruan tinggi. “Apalagi di Kota Malang sudah ada kampus yang bekerja sama dengan Kemenkunham. Itu akan semakin memudahkan,” tegas Sutiaji.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE mengungkapkan sebenarnya ada empat ranperda yang akan dibahas tahun ini. Namun satu di antaranya sudah dibahas tahun 2020, yaitu terkait pajak reklame yang sudah diajukan tahun lalu sehingga tidak ada paripurna lagi.
“Masa sidang ini kami membahas empat ranperda, yaitu pertama terkait pajak reklame, bantuan hukum untuk rakyat miskin, kearsipan, dan Perumda Tugu Tirta,” jelas I Made.
Draf ranperda ini akan dibahas lebih lanjut panitia khusus (pansus) di DPRD Kota Malang. Sehingga, kata dia, prosesnya masih panjang mulai dari pembahasan di fraksi, jawaban wali kota. (cah/ram)