Malang, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji memberi klarifikasi dan meluruskan terkait aturan pelarangan penjualan takjil di pinggir jalan. Karena dalam beberapa hari sempat menuai salah penafsiran di kalangan masyarakat, di mana masyarakat beranggapan jika ada pelarangan penjualan makanan takjil.
Melalui akun Instagramnya, sam.sutiaji pada Selasa (13/04/2021), mengatakan bahwa warga diperbolehkan berjualan takjil di pinggir jalan dan yang dilarang jika sampai ke badan jalan. “Kami persilakan berjualan makanan pembuka berbuka puasa atau takjil asal tidak mengganggu pengguna jalan,” jelas Sutiaji.
Ditambahkan pria berkacamata itu, bahwa pihaknya memohon agar warga dapat memahami serta melaksanakam apa yang telah ditetapkan. “Jika semua menaati aturan maka akan enak. Warga bisa mengaus rezeki dan pengguna jalan tidak terganggu,” sambung Sutiaji.
Nantinya, terang orang nomor satu di Pemkot Malang itu, akan diturunkan petugas dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan TNI-Polri terutama di titik-titik rawam kemacetan. Seperti di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Raya Sulfat, Jalan Trunojoyo dan di sekitar Jalan Kyai Tamin.
“Jadi saya sampaikan dan tegaskan lagi, bukan tidak boleh berjualan takjil, boleh tapi harus tertib, tidak berjualan hingga ke badan jalan dan tidak memicu kemacetan lalu lintas. Begitu juga dengan pembagian makanan takjil, harus mengikuti aturan serupa,” pungkas Sutiaji. (say/ram)