Malang, (malangkota.go.id) – Mengawasi 18 kabupaten, lima kota dan memfasilitasi 296 perusahaan pada tahun 2021 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp51,3 triliun. Capaian ini terealisasi sebesar RP104,72 persen dari target yang ditetapkan sebelumnya, yaitu Rp 48,9 triliun.
Hal itu yang disampaikan Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo dalam gelaran rilis akhir tahun pada Selasa (21/12/2021) di kantornya, Jalan Raden Intan Nomor 3 Kota Malang. Selain itu, pihaknya juga melaksanakan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terbit sebanyak 941.
Penindakan ini terdiri atas 742 penindakan terkait barang kena cukai dan 199 penindakan untuk nonbarang kena cukai. Dari penindakan tersebut, ditambahkan Oentarto, bea cukai berhasil mengamankan potensi kerugian negara Rp15,1 triliun dengan perkiraan nilai barang Rp33,3 triliun.
“Langkah ini merupakan salah satu wujud komitmen dari bea cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta mendorong sejumlah sektor usaha legal masyarakat, terutama yang berkaitan erat dengan cukai dan kepabeanan,” sambungnya.
Lebih jauh Oentarto menyampaikan, penindakan dari bea cukai ini sekaligus untuk mendongkrak program pemulihan ekonomi nasional, utamanya di tengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum kunjung berakhir. Dalam konteks ini, pihak bea cukai juga telah menyiapkan program relaksasi dan kemudahan, baik prosedur maupun fiskal untuk mendorong kinerja ekspor, sehingga ke depan ekonomi terus bertumbuh secara signifikan.
“Peran pemerintah daerah sangat penting dalam hal ini, seperti dalam rangka memfasilitasi, memudahkan perizinan, memudahkan lokasi, memberikan fasilitasi dan membantu kerja sama. Itu yang saya dengar dari para pengusaha selama ini. Pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi hendaknya terus mendukung untuk pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan industri di Jawa Timur, khususnya Kota Malang,” pungkas Oentarto. (say/ram)