Malang, (malangkota.go.id) – Puluhan anak dengan kedisabilitasan (ADK) memperoleh terapi dasar untuk meningkatkan potensi fisik, psikologis, dan sosial di Kantor Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (28/1/2022).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) dalam memberikan pelayanan disabilitas yang semakin baik dan dekat demi mewujudkan Kota Malang yang semakin inklusif.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang Dra. Peni Indriani, MM mengungkapkan, pihaknya akan menggelar kegiatan ini secara rutin di tiap kecamatan. “Kami agendakan sebulan sekali, targetnya per kecamatan 40 peserta. Instruktur kami datangkan ke lokasi, sehingga anak-anak yang mengikuti terapi lebih dekat,” urai Peni.
Pelayanan terapi dasar yang diberikan instruktur kegiatan ini disesuaikan dengan ragam disabilitas yang ada, seperti disabilitas fisik/daksa, cerebral palsy, disabilitas netra, disabilitas rungu wicara, autis, hiperaktif, down syndrome, dan disabilitas intelektual/grahita.
“Sejumlah lokasi telah disiapkan untuk memfasilitasi terapi. Ada di Klinik Utama Husada Asih YPAC Malang bagi peserta dari wilayah Kecamatan Blimbing, aula Kecamatan Klojen, Lowokwaru, dan Kedungkandang bagi peserta yang berasal dari ketiga kecamatan tersebut, dan Kelurahan Bakalan Krajan bagi peserta yang berasal dari Kecamatan Sukun,” sambungnya.
Perempuan berhijab tersebut menambahkan, Pemkot Malang dalam kegiatan ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap penyandang disabilitas. Di antaranya, YPAC Kota Malang melalui Klinik Utama Husada Asih YPAC Malang, Yayasan Bhakti Luhur, dan Yayasan Putra Pancasila Kota Malang.
“Menguatnya kolaborasi penanganan isu disabilitas di Kota Malang tentu menjadi angin segar demi pemenuhan hak dasar ADK. Terima kasih atas peran para pihak dan semoga hal ini bisa berkelanjutan,” pungkas Peni.
Perhatian semua pihak ini merupakan amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. (ndu/ram)