Malang, MC – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dinilai baik dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji diundang memberikan pemaparan pada webinar Penyelesaian Masalah dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara virtual dari Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Rabu (9/2/2022).
Sutiaji mengungkapkan, pihaknya berkomitmen membenahi persoalan-persoalan aset agar semakin optimal pemanfaatannya termasuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kami lakukan dalam lima strategi, yakni inventarisasi, pengamanan, tindak lanjut peraturan, pemanfaatan dan pemindahtanganan,” beber Sutiaji.
Orang nomor satu di Pemkot Malang tersebut menambahkan, inventarisasi diwujudkan dalam bentuk peningkatan status 8.264 bidang tanah aset dan pembentukan tim yang melibatkan kejaksaan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara langkah pengamanan dilakukan dengan pemasangan tanda batas dan papan bicara.
Semuanya didukung dengan kelengkapan regulasi, mulai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah hingga peraturan wali kota (perwali) dan keputusan wali kota yang menjadi amanat turunannya. “Peningkatan PAD dari pemanfaatan BMD sangat penting demi mewujudkan kemandirian pembangunan,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, capaian retribusi izin pemakaian tanah mencapai Rp2,42 miliar (2021). Sementara itu dari hasil sewa dan kerja sama, pendapatan melonjak dari Rp4,92 miliar (2020) menjadi Rp11,68 miliar (2021). Hal ini menunjukkan bahwa semakin tertib dan optimalnya pengelolaan aset akan berdampak pada kesejahteraan suatu daerah.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. A. Fathoni, M.Si saat membuka acara webinar menyampaikan apresiasi kepada daerah yang terus berbenah dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Webinar ini sangat penting, mengingat masih banyak permasalahan aset dan optimalisasi pemanfaatan yang memerlukan solusi bersama belajar dari upaya yang telah dilakukan,” papar Fathoni.
Turut hadir sebagai narasumber dalam webinar ini, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. (ndu/ram)