Malang, (malangkota.go.id) – DPRD Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame pada rapat paripurna di gedung dewan, Senin (14/2/2022).

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menandatangani Peraturan Daerah tentang Reklame

Rapat paripurna ini diikuti oleh jajaran eksekutif dan legislatif dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Rapat paripurna ini, juga mengagendakan pengambilan keputusan DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Malang, dan penandatanganan keputusan DPRD.

Dalam rapat paripurna ini, enam fraksi yang ada di gedung rakyat tersebut menyampaikan pendapatnya berupa saran atau masukan sebelum ranperda itu disahkan menjadi perda. Keenam fraksi ini menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame untuk disahkan menjadi perda, kemudian ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.

Terkait aturan ini, disampaikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, bahwa perda ini memang dibutuhkan oleh Kota Malang. Karena di aturan sebelumnya di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih terlalu global atau belum spesifik. “Beberapa aturan terkait reklame dipertegas dalam aturan ini, seperti titik-titik yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk dipasang reklame,” imbuhnya.

Selain itu, terang orang nomor satu di Pemkot Malang itu, bagaimana reklame yang dipasang nanti tidak mengganggu keindahan kota, memiliki nilai estetika dan memberi manfaat bagi masyarakat. “Bagi reklame yang tidak sesuai peruntukannya, baik tempat maupun nilai estetikanya, nantinya akan mendapat teguran. Jika setelah mendapat teguran namun tidak diindahkan, maka akan disanksi,” tegasnya.

Lebih jauh Wali Kota Sutiaji mengatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang terbukti melanggar perda reklame ini. Karena perda ini baru ditetapkan atau disahkan hari ini, maka aturan ini akan langsung disosialisasikan kepada para pengguna jasa reklame atau badan usaha terkait. “Kami berharap aturan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan nantinya,” jelasnya.

Pernyataan senada disampaikan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Menurutnya, setelah perda ini disahkan maka Komisi B yang akan mengawasi atau memberi kontrol dalam pelaksanaannya. “Kami setuju dengan apa yang disampaikan pak wali kota, agar reklame yang terpasang di kota ini tidak terkesan seenaknya dan mengganggu keindahan kota,” pungkasnya. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content