Malang, (malangkota.go.id) – Dua pekan menjelang bulan Ramadan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan operasi demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum). Operasi digelar melibatkan jajaran TNI/Polri dari Kodim 0833 Kota Malang dan Polresta Malang Kota menyasar penegakan protokol kesehatan dan penyakit masyarakat (pekat).

Petugas melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang terkena razia

Hasilnya petugas menemukan pelanggaran jam operasional pada dua lokasi toko modern, dugaan prostitusi terselubung dan tindak asusila yang terjaring 39 orang, terdiri dari 19 pasangan di luar nikah dan satu orang perempuan, serta pelanggaran perdagangan miras dalam operasi yang digelar pada 17-18 Maret 2022.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menerangkan bahwa petugas menemukan sejumlah alat bukti pada dua lokasi penginapan atau kos harian yang dirazia, di antaranya alat kontrasepsi dan percakapan lewat aplikasi yang diduga sebagai proses transaksi prostitusi online.

“Dari 18 pasangan bukan suami istri, rata-rata usianya masih remaja 18-22 tahun dan berasal dari Malang Raya. Dari pengakuan dan pemeriksaan ada enam di antaranya yang diduga melakukan praktik online dengan tarif berkisar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu rupiah sekali kencan. Semua langsung diamankan ke kantor dan dikenakan tipiring,” papar Rahmat.

Rahmat menambahkan, rata-rata remaja yang terjaring beralasan melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi, terpengaruh pergaulan bebas yang marak di tengah kemajuan teknologi dan berasal dari keluarga broken home.

Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dan Ketua TP PKK Widayati Sutiaji yang turut memantau proses penertiban juga berkesempatan memberikan pembinaan pada para remaja tersebut.

“Kita prihatin ya, maka dari itu tadi kami sampaikan kepada mereka agar ingat bahwa masa depan masih panjang, harus hati-hati bergaul agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang tercela. Ingat orang tua telah bekerja keras untuk membesarkan dan menyekolahkan,” ujar Sutiaji.

Kepada seluruh pasangan yang terjaring operasi selanjutnya dikenakan wajib lapor tiga kali seminggu dan kartu identitas ditahan.

Adapun dalam razia miras golongan B dan C diamankan bersama pihak bea cukai dari tiga kafe di Jalan Sudimoro dan satu kafe di Jalan Kahuripan sebanyak 470 botol.  Sementara miras golongan A diamankan Satpol PP Kota Malang sebanyak 300 botol. (ndu/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content