Malang, (malangkota.go.id) – Untuk kesekian kalinya petugas dari Bea Cukai, TNI dan Satpol PP Kota Malang menggelar operasi peredaran minuman keras (miras), terutama yang diindikasi menggunakan cukai palsu. Kali ini pada Kamis, (13/3/2022) malam hingga Jumat (1/4/2022) dini hari petugas menyasar enam toko penjual miras.
Hasilnya, tiga dari enam toko yang didatangi pemilik toko sempat mengelabui petugas dan mengaku tidak menjual miras. Namun setelah dilakukan penggeledahan petugas menyita 861 miras yang diindikasi menggunakan pita cukai palsu. Petugas dari Bea Cukai masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait temuan ini.
Hal itu disampaikan Petugas Fungsional Penindakan Bea Cukai Malang, Andi Budianto. Menurutnya, jika terbukti, maka pemilik toko terancam pidana lima tahun dan denda progresif dari Rp20 juta hingga Rp200 juta.
“Penjual toko yang baru pertama kali terbukti menjual miras dengan pita cukai palsu dikenakan denda sekitar Rp20 juta, dan jika berbuat lagi menjadi Rp40 juta dan seterusnya,” jelas Andi.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, petugas juga menyita ratusan miras tersebut karena pemilik toko juga tidak mempunyai izin menjual miras. “Mereka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta,” bebernya.
Operasi peredaran miras ini, kata Rahmat, digelar berdasarkan pengaduan masyarakat, temuan petugas dari konsumen dan menjelang bulan Ramadan. Dengan digencarkan operasi seperti ini, maka diharapkan dapat memberi ketenangan dan kekhusukan bagi umat Muslim yang akan menunaikan ibadah puasa.
“Selain itu juga untuk menekan peredaran miras yang akan berimbas terhadap rusaknya moral generasi muda dan memicu terganggunya kondusifitas masyarakat secara umum. Selama bulan Ramadan nanti, kami akan menggelar operasi serupa secara rutin,” pungkasnya. (say/ram)