Malang, MC – Perlindungan terhadap warisan sejarah Kota Malang menjadi komitmen yang terus direalisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satunya direalisasikan melalui penetapan 47 cagar budaya yang secara simbolis disampaikan dalam upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2022 di halaman Balai Kota Malang, Jumat (20/5/2022).
Sebanyak 9 dari 47 cagar budaya tersebut penetapannya diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji kepada instansi pengelola dan atau pemilik aset. Di dalamnya termasuk cagar budaya jenis benda, yakni Prasasti Widodaren I dan II serta Arca Adhi Kuranandin yang dimiliki Hotel Tugu. Selain itu, terdapat pula Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita. Adapun empat aset lainnya berupa bangunan, yaitu The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya, dan Fendy’s Homestay.
Dengan demikian, total sudah ada 78 aset cagar budaya yang ditetapkan Pemkot Malang dalam rentang waktu 2018-2022. Sebelumnya pada tahun 2018 telah ditetapkan 31 cagar budaya termasuk di antaranya bangunan Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen, dan Sekolah Cor Jesu.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting kota tersebut. Termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, warga dan institusi pemilik aset benda dan bangunan cagar budaya.
“Ada perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta. Alhamdulillah warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu. Untuk semua itu, terima kasih dari kami dan atas nama warga bumi Arema,” terang Sutiaji.
Menilik ke belakang, lahirnya regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya di awal kepemimpinan Sutiaji menjadi tonggak penting pelestarian cagar budaya Kota Malang yang sempat tertunda beberapa dasawarsa. Karenanya, pascapenetapan ini, Sutiaji meminta jajarannya untuk terus berkolaborasi dengan TACB, akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset-aset sejarah lainnya.
“Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Malang Suwarjana, SE., MM menambahkan, pihaknya siap untuk menjalankan arahan tersebut. Menurutnya, kekayaan budaya Kota Malang masih banyak yang menanti sentuhan.
“Kita dorong terus penetapannya. Baik yang sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang dalami langkah penetapan kawasan tugu,” ujarnya.
Terperinci, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Dr. Dian Kuntarti, S.STP., M.Si menjelaskan masing-masing dari ke-47 cagar budaya yang ditetapkan telah melalui proses pengusulan oleh dinas dibantu surveyor, kajian oleh TACB, hingga pada akhirnya keluar Keputusan Wali Kota Malang.
“SK wali kota-nya dibuatkan satu-satu, untuk masing-masing cagar budaya. Unik-unik dan kita senang sekali bisa sampai penetapan,” ungkap Dian.
Salah satu yang menarik adalah kostum panggung Dara Puspita, band perempuan pertama Indonesia yang berhasil menggelar tour di Asia dan Eropa. Benda cagar budaya yang dijahit sendiri oleh Titiek AR gitaris Dara Puspita saat di Belanda tahun 1970 silam, kini tersimpan apik di Museum Musik Indonesia (MMI) di Jalan Nusakambangan, Kota Malang.
Sementara itu, untuk kategori bangunan, salah satunya adalah Gedung Hotel Shalimar yang dibangun pada tahun 1933 oleh Ir. Muler. Bangunan yang dulunya disebut sebagai Gedung Maconieke Lodge dan berlokasi di Taman Cerme (dulu Tjermeeplein) beberapa kali mengalami perubahan fungsi. Termasuk sempat Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Malang di tahun 1964 sebelum akhirnya direnovasi dan dialihfungsikan menjadi hotel pada 1993 hingga saat ini. (ndu/ram)