Malang (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang menggelar Workshop Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Hotel Savana, Selasa (21/6/2022). Tujuannya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Siti Mahmudah, SE., MM mengungkapkan, bahwa PP/PKB memiliki peran strategis dalam mengatur syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib perusahaan.
“PP/PKB mempertegas hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja agar tidak terjadi permasalahan atau perselisihan di masa depan,” terang Mahmudah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014, bahwa PP bersifat wajib bagi perusahaan yang telah mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja. Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki PKB.
“Melalui workshop harapan kami perusahaan dapat memenuhi ketentuan dimaksud, sehingga terbentuk PP/PKB berkualitas dan terbaharui berkala,” tambah Mahmudah.
Dampak yang diharapkan adalah iklim ketenagakerjaan di Kota Malang semakin kondusif dan produktivitas kerja meningkat. Hal tersebut pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan bersama bagi pengusaha maupun pekerja dan keluarganya.
Turut hadir dalam kegiatan ini 80 orang perwakilan human resources department (HRD) perusahaan se-Kota Malang. (ndu/ram)