Malang, (malangkota.go.id) – DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang menggelar rapat paripurna di uang rapat gedung DPRD Kota Malang, Kamis (23/6/2022). Agendanya adalah penjelasan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pesantren dan Rancangan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Dalam rapat paripurna pembahasan dua ranperda inisiatif itu, Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan Ramadhan, SH membacakan hasil pembahasannya.
Usai rapat paripurna, Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko yang mewakili Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji yang berhalangan hadir mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua alur pembahasan kedua ranperda tersebut. “Pansus dari DPRD maupun fraksi atau komisi yang ada tentu nantinya akan banyak memberi masukan maupun pembahasan khusus sebelum keduanya disahkan menjadi perda,” ujarnya.
Ditambahkan pria berkacamata itu, kedua aturan tersebut dibutuhkan Kota Malang, disamping sudah ada aturan di atasnya. Apalagi di kota ini banyak pesantren dan berbagai seni budaya sangat baik perkembangannya.
“Kami akan mengikuti dulu apa yang menjadi rujukan legislatif, seperti misalnya terkait pemberdayaan pesantren dan seni budaya agar kedepan keberadaannya lebih positif lagi,” terang pria yang akrab disapa Bung Edi itu.
“Setelah rapat paripurna ini masih ada pembahasan lebih lanjut. Selain itu nantinya enam fraksi di DPRD akan menyampaikan pendapatnya, dan dari pihak eksekutif akan memberi tanggapan, sebelum kedua ranperda ini disahkan menjadi perda,” papar pria berkacamata itu.
Terkait beberapa hal itu, Harvad mengatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur undang-undang. Pendidikan adalah modal dasar untuk pembangunan nasional secara umum dan pembangunan daerah secara khusus yang perlu dijaga dan difasilitasi pelaksanaannya agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perkembangan peradaban.
Namun, kata dia, pendidikan di Indonesia masih berkonsentrasi kepada pendidikan formal dan cenderung mengesampingkan pendidikan alternatif seperti pesantren. “Baru pada tahun 2019 pemerintahan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjadi angin segar bagi pendidikan di Indonesia. Hal tersebut adalah sebuah kemajuan tersendiri bagi pendidikan di Indonesia, dengan adanya pesantren, anak didik (santri) mendapatkan pengajaran yang dapat membentuk karakter diri dan ilmu pengetahuan umum,” urainya.
“Melihat manfaat dari pesantren tersebut, maka fungsi pesantren tidak semata-mata hanya sebagai lembaga pendidikan, namun tugas pesantren menjadi multidimensi. Pendidikan pesantren tidak hanya proses transfer ilmu semata, namun juga menjadi kaderisasi ulama’ dan sebagai pemelihara budaya Islam di Indonesia,” sambung Harvad.
Sedangkan terkait ranperda pemajuan kebudayaan daerah, bahwa Indonesia dianugerahi kebudayaan yang melimpah, tercatat terdapat 225 kebudayaan yang tercatat sebagai warisan budaya takbenda. Pentingnya memajukan kebudayaan daerah adalah untuk membentuk karakter bangsa yang kuat, memajukan perekonomian daerah dengan Pariwisata Kebudayaan, serta menjaga kearifan lokal yang hanya dimiliki oleh suatu daerah tertentu.
“Setiap daerah di Indonesia memiliki kebudayaan masing-masing. Yaitu disebut dengan kebudayaan daerah. Kebudayaan daerah sendiri dapat diartikan sebagai kebudayaan yang khas terdapat pada setiap daerah di Indonesia. Suatu kebudayaan tidak terlepas dari pola kegiatan masyarakat,” pungkas Harvad. (say/ram)