Malang, (malangkota.go.id) – Hingga saat ini di Pemkot Malang sudah ada sekitar 200 layanan perizinan dan nonperizinan. Sejumlah layanan tersebut paling banyak di Perkantoran Terpadu dan Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini salah satu wujud dan komitmen pemerintah untuk terus mempermudah masyarakat dalam berusaha/menjalankan usahanya.
Hal itu yang disampaikan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji usai rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (9/11/2022).
Ditambahkannya, bahwa pada hari ini juga telah dilakukan bimbingan teknis dan sosiisasi terkkait PTSP, sehingga nantinya dengan mudah dan semakin cepatnya berbagai pelayanan publik ini, akan mewujudkan penguatan dan optimalisasi sektor investasi.
“Jika investasi tumbuh, maka akan membuka membuka lapangan kerja yang nantinya akan menekan angka pengangguran. Kondisi ini akan linear dengan upaya mengurangi angka kemiskinan,” urai Wali Kota Sutiaji.
Lebih jauh pria berkacamata itu mengatakan bahwa perda PTSP ini merupakan amanah UU Cipta Kerja yang nantinya juga akan memangkas birokrasi yang dianggap berbelit. “Jika dulu ada pelayanan satu atap yang membutuhkan waktu agak lama prosesnya, maka PTSP ini menjadi penyempurna dan solusi bagi masyarakat karena layanannya satu pintu,” tegas Sutiaji.
Saat ditanya terkait besaran investasi, dikatakan Sutiaji bahwa di tahun ini mencapai Rp1,2 triliun. Dari hasil koordinasi yang intens dengan kalangan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat, nilai investasi di Kota Malang cukup tinggi dan hal ini didukung oleh tingkat kepercayaan investor yang tinggi. “Dana pihak ketiga yang diinvestasikan sekitar Rp40 triliun, sehingga dengan adanya perda PTSP maka besaran itu ke depan akan semakin besar,” pungkasnya. (say/ram)