Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji Hadiri Pemusnahan Narkotika di Polresta Malang Kota

Malang, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji hadir di Polresta Malang Kota dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (24/11/2022).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Polresta Malang Kota

Wali Kota Sutiaji mengatakan, bahwa penyalahgunaan narkotika di Kota Malang harus ditekan semaksimal mungkin. Karena dapat berakibat fatal pada generasi penerus. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika awalnya banyak yang iseng untuk coba-coba. Namun pada akhirnya tak bisa lepas dari pengaruh lingkungan.

“Oleh sebab itu, lingkungan juga memiliki peran untuk membuat orang terjerumus ke dunia gelap itu,” ujar Sutiaji.

Menurutnya, daripada terjerumus ke dunia gelap itu, lebih baik berkarya, seperti anak muda lainnya di Kota Malang. Karena Pemkot Malang, sudah membangun fasilitas berupa gedung Malang Creative Center (MCC) yang sangat cocok untuk mengasah berbagai keahlian.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.IK mengungkapkan, pemusnahan barang bukti berbagi jenis narkotika ini dilakukan bersama-sama agar lebih transparan. Sehingga tidak ada dugaan-dugaan penyalahgunaan.

“Narkotika yang hari ini dimusnahkan adalah hasil penyitaan bulan Agustus-November 2022,” jelas Buher, panggilan akrab Budi Hermanto.

Selama Agustus-November 2022, ada tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani dengan tujuh tersangka, enam laki-laki dan satu perempuan. Usia rata-rata 21-35 tahun dengan pekerjaan masing-masing swasta dan wiraswasta, perannya masing-masing sebagai kurir dan pengedar.

“Barang bukti sabu 1082,17 gram, ganja 3,927 kg, pil dobel L 141.950 butir. Dengan memusnahkan narkotika sebanyak ini berarti kita sudah menyelamatkan sekitar 32.154 jiwa,” kata Buher.

Polresta Malang Kota, kata dia, harus benar-benar peduli, aware, tegas dalam menghindarkan dari penggunaan dan peredaran penyalahgunaan narkoba. Berbagai jenis narkotika yang dimusnahkan pada kesempatan ini didapat dari penangkapan di wilayah Malang Raya.

Pemusnahan narkotika di Kota Malang selama ini dilakukan di tempat yang berbeda-beda, tidak hanya di Polresta Malang Kota saja, tetapi ada Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. Terkait tempat pemusnahan barang bukti narkoba bisa fleksibel, terpenting disaksikan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, penyidik, dan Forkopimda. (cah/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content