Malang, (malangkota.go.id) – Senja kala tahun 2022 terlukis rona indah dengan titik temu pemanfaatan sumber air antara Pemerintah Kota Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Hal ini setelah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) oleh kedua pihak di Solo, Jumat (30/12/2022).
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang tentang pemanfaatan sumber air, di Solo – Jumat (30/12/2022).
Pertemuan di Solo yang diinisiasi Tim Korsupgah KPK sebagai tindak lanjut rakor di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta November lalu. Hal tersebut melibatkan Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM serta Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji. Bupati Sanusi hadir bersama jajaran perangkat daerah terkait. Begitu pula Wali Kota Sutiaji juga didampingi sekretaris daerah, asisten, kepala perangkat daerah dan Direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.
Wali Kota Sutiaji merasa sangat bersyukur dan menyampaikan terima kasih secara khusus kepada Bupati Malang yang disebutnya sebagai kakak secara organisasi pemerintahan maupun figur usia. Tercapainya kesepakatan ini menurutnya tidak lepas dari niat baik untuk menghadirkan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak.
“Ini akan menjadi starting point kita. sebuah awal, bukan akhir dan insyaallah banyak ruang yang bisa kita kerjasamakan demi kebaikan Malang Raya ke depannya. Kalau niat baik sudah hadir insyaallah dimudahkan ke depannya,” ungkap Sutiaji optimis.
Dari banyak hal yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama, telah disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air, di antaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit. Termasuk di dalamnya mengatur mengenai beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya. Tanggungan antara pihak kesatu dan kedua juga masuk klausul untuk kemudian menjadi kewajiban yang harus diselesaikan.
Dalam PKS yang berlaku untuk lima tahun ke depan ini diatur penyesuaian nilai kontribusi pengusahaan untuk sumber air Wendit dan untuk mata air Sumberpitu.
Selain itu, juga telah diatur komponen beban pengusahaan sumber daya air yang mencakup, di antaranya pajak air permukaan, biaya jasa pengelolaan, maintenance, depresiasi, pengusahaan tanah dan klorinasi.
Tercapainya kesepakatan ini sekaligus menjadi akhir manis bagi semua pihak pascapembahasan yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir.
Oleh karenanya, Sutiaji sangat mengapresiasi peran semua pihak yang telah bekerja keras dalam membahas setiap aspek perjanjian kerja sama memberikan sumbangsih demi kemaslahatan masyarakat.
“Seperti yang tadi disampaikan Pak Sanusi (Bupati Malang), hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Ini kita bangun bersama-sama. Golnya bagaimana kita memartabatkan bangsa kita dan keadilan sosial bukan hanya cita dan asa, tapi nyata,” pungkasnya. (ndu/ram)