Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama personel dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar operasi gabungan parkir liar, Senin (6/3/2023). Kali ini petugas menyasar sejumlah tempat yang diindikasi sering dijadikan parkir bukan pada tempatnya meski sudah terpasang rambu dilarang parkir.
Beberapa titik sasaran operasi yaitu di Jalan Trunojoyo, Jalan Pattimura, Jalan Merdeka Selatan dan di Jalan Kauman. Hasilnya, sebanyak 20 mobil ditindak dengan digembok karena parkir sembarangan dan puluhan pemilik mobil diimbau agar tidak parkir sembarangan.
Untuk kendaraan yang digembok, pemilik mobil membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang sama. Namun jika nantinya masih melanggar akan dikenakan sanksi tilang. Hal ini untuk memberi efek jera bagi pemilik kendaraan sehingga bisa tertib saat parkir.
Kepala Dishub Kota Malang Drs. R. Widjaja Saleh Putra usai operasi gabungan mengungkapkan bahwa operasi ini selain untuk mendisiplinkan para pengendara, juga untuk menekan pemicu kemacetan lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa secara berkala, terutama ketika ada pengaduan dari masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat jika menemui lokasi yang dijadikan parkir sembarangan atau bukan pada tempatnya, segera beri tahu petugas kami,” pesannya.
Beberapa hari sebelumnya, petugas juga menggelar operasi serupa dan mendapati empat mobil di Jalan Jaksa Agung Suprapto yang dilakukan tindakan. “Saat kami melihat mobil parkir tidak pada tempatnya, kita tunggu 20-30 menit apabila pemilik tidak datang maka langsung kami gembok,” tegas pria yang kerap disapa Jaya itu.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan odong-odong yang pernah dilaporkan parkir di Jalan Merdeka Selatan. Namun saat dicek ke lokasi petugas tidak menemukan lagi. “Meski demikian, nanti kita akan operasi lagi karena odong-odong ini juga memicu kemacetan lalu lintas,” pungkas pria berkacamata itu. (say/yon)