Klojen (malangkota.go.id) – Berbeda dari biasanya yang dilaksanakan pada siang hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar operasi gabungan penertiban parkir dan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada malam hari. Selain untuk menekan pemicu kemacetan, hal ini juga untuk memastikan kedisiplinan para juru parkir (jukir) dan PKL. Gelaran ini sekaligus untuk mendukung penerapan manajemen rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan di kawasan Klojen.
Kepala Dishub Kota Malang, Drs. R. Widjaja Saleh Putra disela-sela operasi gabungan, Selasa malam (7/3/2023) mengatakan bahwa salah satu pemicu kemacetan adalah terkait parkir dan PKL di bahu jalan. Selain itu juga odong-odong yang beroperasi di jalan protokol. Dari operasi ini sejumlah juru parkir mendapat teguran keras karena memarkir kendaraan tidak sesuai aturan. Bahkan ada kartu juru parkir yang disita kartunya karena melanggar kawasan area parkir.
Beberapa kendaraan roda dua yang parkir tidak pada tempatnya dan setelah ditunggu 20 menit pemilik tidak datang, langsung ditindak oleh petugas. Begitu juga untuk kendaraan roda empat yang langsung digembok atau dikunci di salah satu bannya. Pemilik kendaraan ini selanjutnya dipanggil ke kantor Dishub Kota Malang untuk membuat surat pernyataan tidak akan melakukan hal serupa nantinya. Petugas juga menghalau beberapa PKL di sekitaran Alun-Alun Merdeka karena berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Operasi gabungan ini dilaksanakan pada malam hari, disampaikan pria yang kerap disapa Jaya itu karena biasanya kesempatan itu digunakan oleh masyarakat pada malam hari dan untuk mencari kelengahan dari petugas. “Langkah ini adalah untuk membuktikan apalah PKL dan jukir benar-benar tertib saat diperkirakan tanpa ada petugas yang beroperasi,” urainya.
Widjaja pun berharap para jukir dan warga ini dapat memarkir atau menempatkan kendaraannya pada tempatnya. “Tujuan kami adalah merubah sosial kultural yaitu merubah cara berkendara yang baik supaya pengguna jalan lain juga nyaman. Saat di jalan, pengendara juga harus sopan, menempatkan kendaraan pada tempatnya dan mematuhi rambu lalu lintas. Pada dasarnya, pembangunan sosial dan pembangunan kemanusiaan yang bersifat non-fisik inilah yang paling sulit sebenarnya,” ungkapnya.
Pada operasi kali ini pihak Dishub hanya memberi sanksi ringan berupa teguran dan lebih kepada edukasi bagi para pelanggar aturan. Namun jika pelanggar melakukan kesalahan serupa, maka akan di tindak pidana ringan (tipiring) atau diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan sanksi tilang. “Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi pengendara, untuk menekan kecelakaan lalu lintas dan memberi rasa aman bagi pengguna jalan,” pungkas Widjaja. (say/yon)