Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang melakukan pemantauan barang beredar di tiga toko ritel modern skala besar yang ada di Kota Malang, Rabu (5/4/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk pengecekan apakah ada barang yang akan atau sudah memasuki tanggal kadaluwarsa (expired) serta pengecekan kemasan-kemasan yang sudah tidak layak untuk dipasarkan.
Selama pemantauan berlangsung ditemukan beberapa produk susu, sereal dan biskuit kaleng yang kemasannya penyok serta beberapa produk yang sudah berada di tanggal kadaluwarsa tetapi masih terpajang di etalase.
Atas temuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Burhanudin Aljundy usai pemantauan mengungkapkan pihak Diskopindag melakukan penyitaan dan memberikan sanksi teguran keras kepada pengelola.
“Kami akan melakukan kegiatan serupa secara rutin. Apabila nantinya di tempat yang pernah ditemukan barang rusak dan kadaluwarsa lagi, maka sanksinya akan lebih berat,” tegas Burhanudin.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa tim Diskopindag selalu memberikan imbauan dan arahan agar selalu rutin melakukan cek kemasan dan tanggal kadaluwarsa dari produk-produk yang akan diperjualbelikan sehingga konsumen selalu merasa aman dan nyaman ketika berbelanja.
Pihak Diskopindag pun mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, kritis dan berdaya dalam melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sebelum membeli suatu produk, yaitu dengan selalu mengecek kemasan dan masa kedaluwarsa. (say/yon)