Malang (malangkota.go.id) – Seiring membaiknya berbagai sarana prasarana dan kondusivitas daerah tentu berdampak signifikan terhadap iklim investasi. Nilai investasi di Kota Malang saat ini cukup tinggi, dan dalam satu tahun setidaknya mencapai Rp15 triliun. Dari besaran tersebut, hingga saat ini masih terealisasi sekitar Rp600 miliar.
Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Jumat (1/9/2023). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan nilai investasi itu masih tergolong kecil.
Arif mencontohkan, masih banyak pengusaha yang belum melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Jika para pengusaha ini melakukan pelaporan LKPM, otomatis akan terdaftar di sistem yang ada di pusat serta sistem yang ada di Pemkot Malang.
Dari besaran nilai investasi itu, dikatakannya peran pelaku UMKM sangat besar, karena berkontribusi sekitar 60 persen. Maka dari itu pihaknya menekankan agar para pelaku UMKM dapat melakukan pelaporan LKPM secara rutin demi meningkatkan kondusivitas dan iklim investasi di Kota Malang.
“Dalam catatan kami, dari hampir 32 ribu pelaku UMKM yang telah terdata dalam Online Single Submission (OSS). Hanya sekitar 10 persen saja yang telah rutin melaporkan LKPM kepada Disnaker PMPTSP Kota Malang. Nilai investasi ini akan menunjang kemajuan daerah dari berbagai sektor,” imbuhnya.
Pelaporannya yakni tiga bulan untuk pengusaha besar dan per semester untuk pengusaha kecil dan mikro. “Dan itu kita pacu terus, karena kalau tidak dilaporkan, pemerintah pusat bisa membekukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika demikian, otomatis yang bersangkutan tidak bisa melakukan usaha apapun. Itu yang kami khawatirkan, karena kan satu NIK itu untuk satu NIB,” jelasnya.
Dalam rangka mempermudah proses perizinan dan meningkatkan iklim investasi, pihak Disnaker PMPTSP Kota Malang juga telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Online (Si-Izol). Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan perizinan dengan menggunakan satu akun dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (say/yon)