Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (18/12/2023). Rapat paripurna kali ini dirangkaikan dengan agenda Persetujuan Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Malang tahun 2024.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, rapat paripurna ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso beserta jajaran Pemkot Malang, serta perwakilan anggota fraksi.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan selain dua agenda paripurna, DPRD Kota Malang kali ini juga menggelar refleksi akhir tahun dengan menayangkan film dokumenter. “Daril film dokumenter yang kami buat dan disaksikan bersama hari ini, kami ingin mengajak segenap hadirin untuk merefleksikan apa yang sudah dilakukan selama ini,” ucap Made.
Selama empat tahun mendampingi masyarakat Kota Malang, Made mengungkapkan pihaknya sangat aktif turun langsung ke masyarakat yang menjadi modal bagus untuk menuangkan aspirasi ke dalam pokok pikiran dewan. “Melalui berbagai suara yang disampaikan kepada DPRD yang merupakan wakil dari rakyat, kami berharap manfaatnya benar-benar dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat,” jelas Made.
Pada kesempatan ini Made menyampaikan pentingnya selektivitas dalam pembahasan Ranperda tahun 2024 mendatang. Dari target pembahasan sebanyak 36 ranperda, DPRD Kota Malang akan memusatkan perhatian terhadap enam ranperda wajib.
Enam prioritas itu empat diantaranya terkait dengan APBD Kota Malang, termasuk Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, perubahan anggaran 2024, pembahsan APBD tahun anggaran 2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2025-2045.
“Kalau prioritasnya, ada enam ranperda yang wajib kita kerjakan nantinya. Prioritas pembahasan tersebut juga termasuk ranperda tentang perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Kemudian ranperda untuk menjadikan Kota Malang sebagai Kota Ramah Lansia, serta ranperda tentang struktur perangkat daerah yang juga menjadi fokus pembahasan,” terangnya lebih lanjut.
Made berharap ranperda yang diinisiasi DPRD Kota Malang ini bisa memberikan pengaruh signifikan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Malang.
Sementara itu Juru Bicara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus PTSP Lely Theresiyawati berharap apa yang dilakukan DPRD selama ini dapat membawa banyak manfaat, terutama untuk masyarakat Kota Malang yang sudah memberikan kepercayaannya selama ini. “Mudah-mudahan rapat paripurna hari ini bisa meningkatkan pembangunan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Kota Malang,” ucap Lely. (cah/yon)