Lowokwaru (malangkota.go.id) – Menjelang momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan bahan pokok di masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuka warung sembako murah bernama Warung Tekan Inflasi ‘Mbois Ilakes’ yang rangkaiannya dimulai dari Pasar Dinoyo dan secara langsung dibuka oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, Minggu (24/12/2023).
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebutkan kehadiran Warung Tekan Inflasi ini merupakan intervensi yang dilakukan Pemkot Malang sebagai bentuk tindak lanjut dalam mencegah terjadinya inflasi akibat adanya kenaikan harga komoditas tertentu jelang momen Nataru 2024.
“Ini salah satu cara untuk mengantisipasi naiknya harga-harga komoditi yang melejit jelang Nataru ini, jadi kita lakukan intervensi dengan adakan Warung Tekan Inflasi, Pasar Murah dan sebagainya,” ujarnya.
Wahyu mengungkapkan, Warung Tekan Inflasi ini akan digelar di tiga titik di Kota Malang, yakni Pasar Dinoyo, Pasar Blimbing, dan Pasar Besar. Rencananya, kegiatan Warung Tekan Inflasi ini tidak hanya dilakukan selama satu hari saja, tetapi hingga akhir bulan Desember nanti. Bahkan, Wahyu mengatakan Pemkot Malang juga siap untuk memperpanjang penyelenggaraannya jika dirasa masih diperlukan, dengan harapan tidak terjadi kepanikan di masyarakat.
“Jadi tidak perlu khawatir, nggak perlu panik dan buru-buru berbelanja, karena panik ini justru membuat harga-harga tinggi. Insyaallah kalau habis, kami gelontorkan lagi sampai 31 Desember nanti,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyebutkan bahwa harga di Warung Tekan Inflasi ini dipastikan lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran. Akan tetapi, nantinya akan ada pembatasan serta pengawasan yang dilakukan oleh Diskopindag untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Eko menjelaskan, untuk kriteria pembeli di Warung Tekan Inflasi ini terbagi menjadi dua, yaitu pembeli yang merupakan perorangan, serta pembeli yang merupakan pedagang. Pembatasan yang dilakukan misalnya, membatasi masyarakat umum untuk hanya bisa membeli barang sebanyak 1kg saja, sementara untuk pedagang yang akan menjual kembali barangnya dibatasi hanya boleh membeli 10kg.
“Untuk pedagang yang mau menjual lagi, boleh, tetapi tidak boleh mengambil untung lebih dari Rp.2.500,00. Ini akan terus kita awasi nantinya,” pungkasnya. (iu/yon)