Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum di Savana Hotel & Convention Kota Malang, Selasa (21/5/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh para pengelola Perusahaan Otobus (PO), koperasi angkutan kota (angkot), paguyuban angkot, perusahaan angkutan umum, serta organisasi angkutan darat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Drs. R. Widjaja Saleh Putra menyampaikan melalui sosialisasi ini harapannya dapat meningkatkan kualitas layanan terutama dalam hubungannya untuk memberikan jaminan keselamatan yang lebih bagi penumpang sebagai konsumen.
“Penyusunan dokumen merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebaik mungkin. Dengan manajemen yang baik tentu pengelola dan pengemudi akan dapat memberikan semakin baik dalam memberikan pelayanan yang tujuannya adalah memberikan keselamatan,” terangnya.
Dengan terpenuhinya segala dokumen serta persyaratan lain, guna menentukan kelaikan angkutan untuk perjalanan. Jika sampai terjadi hal tidak diinginkan maka tentu akan ditelusuri dan dicari penyebabnya.” (Kecelakaan) Bukan lagi masalah nasib atau takdir, tetapi ini masalah nyawa. Akan ditarik ke belakang apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Pada kegiatan ini, Dishub memfokuskan sosialisasi pada manajemen keselamatan angkutan jalan yang menyangkut apa yang harus dipersiapkan oleh perusahaan angkutan umum untuk mewujudkan keselamatan dalam melayani transportasi umum.
“Yang selama ini dipahami oleh perusahaan, kalau sudah menggunakan Online Single Submission (OSS) berarti sudah selesai, padahal masih ada syarat dan ketentuan yang berlaku yang harus dipenuhi termasuk manajemen keselamatan itu tadi,” ujar pria kerap disapa Jaya itu.
Terlebih memasuki masa liburan yang tiba sebentar lagi, masyarakat pun diimbau untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan ditumpangi harus laik secara fisik dan laik administrasi. Widjaja meminta agar kontrak atau perjanjian sudah mencantumkan berbagai hal secara detail seperti jenis kendaraan, fasilitas, kondisi mesin, identitas sopir dan kru.
“Jangan kuitansi pembayaran saja tanpa ada hal lain, seperti jenis kendaraan, kriteria sopir, atau perjanjian jika nanti tidak sesuai kesepakatan apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan itu belum muncul,” ucapnya.
Sementara itu Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menuturkan bahwa upaya peningkatan pelayanan dan keselamatan transportasi jalan tentu bukan menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun menjadi tanggung jawab semua pihak. Keselamatan lalu lintas jalan melibatkan banyak instansi dan stakeholder lainnya. Karenanya, Wahyu mendorong penguatan koordinasi sehingga penanganannya dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya melalui penyusunan perencanaan, penerapan regulasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap aspek keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum,” ungkapnya.
Wahyu berharap dengan bimtek ini perusahaan agar dapat memenuhi standar pelayanan minimal dan persyaratan izin usaha angutan sehingga dapat memastikan pelayanan yang diberikan sesuai standar. “Kami ingin menyosialisasikan kembali aturan-aturan yang ada sehingga lebih dipahami SOP yang harus dilakukan dalam rangka kelancaran perjalanan sehingga dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan karena kondisi armada yang sebenarnya tidak layak,” pungkasnya Wahyu. (ari/yon)