Klojen (malangkota.go.id) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang menggelar Penyuluhan Hukum untuk wilayah Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang di Hotel Pelangi, Selasa (28/5/2024). Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan pemahaman untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Kota Malang, Tabrani, SH, M.Hum mengungkapkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini penyuluhan hukum tersebut sangat penting guna memberikan pemahaman agar masyarakat tidak melanggar hukum. “Pada dasarnya penyuluhan ini intinya adalah ingin memasyarakatkan budaya sadar hukum kepada masyarakat demi tegaknya supremasi hukum,” jelas Tabrani.
Tabrani menyebut kegiatan seperti ini sudah dilakukan sejak lama dan secara berkelanjutan terus dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Pengadilan Negeri Kota Malang. Bagian Hukum memiliki dua agenda strategis, yang pertama adalah penyuluhan hukum kepada masyarakat, dan yang kedua adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada perangkat daerah.
“Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan bisa menekan dan mengikis maraknya pelanggaran hukum di tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tegas Tabrani.
Dari pengalaman selama ini, banyaknya pelanggaran hukum di tengah masyarakat adalah karena masih minimnya pengetahuan hukum. Selain itu juga karena masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga harus disikapi dengan pemberian edukasi dan pemahaman yang baik.
Lebih lanjut disampaikannya penyuluhan hukum seperti ini tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan perlu disadari bersama bahwa seiring berkembangnya berbagai hal di berbagai sendi kehidupan, keberadaan masyarakat yang sadar hukum dapat memberikan jaminan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. (cah/yon)