Religi

Hewan Kurban Harus Kantongi Surat Sehat

Blimbing (malangkota.go.id) – Pedagang hewan kurban di Kota Malang tidak hanya diimbau menjual ternak yang sehat dan terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tapi juga harus mengantongi surat keterangan sehat bagi hewan-hewan yang hendak dijual dari daerah asalnya. Hal ini tentunya akan memberi rasa aman dan nyaman bagi para calon pembeli.

Ilustrasi: Salah satu lokasi berjualan hewan kurban

Dalam waktu dekat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang akan melakukan pengecekan hewan-hewan kurban. Dari pantauan di lapangan, sejauh ini sudah terlihat beberapa pedagang membuka lapak menjual kambing dan sapi, seperti yang terlihat di kawasan Jalan Sulfat. Diprediksi menjelang Hari Raya Iduladha yang jatuh pada tanggal 17 Juni mendatang, jumlah pedagang hewan kurban pun akan lebih banyak lagi.

Dalam pengecekan kesehatan nanti, Dispangtan akan bekerja sama dengan mahasiswa dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) dan Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk memantau seluruh titik penjualan hewan kurban. Apabila ditemukan hewan kurban yang tidak mengantongi surat sehat, maka akan diminta dikembalikan ke daerah asalnya.

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi, saat dikonformasi pada Selasa (4/6/2024) mengatakan bahwa hewan-hewan kurban ini berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Malang, Blitar, Kediri, Banyuwangi, dan Madura. “Tahun lalu, kami didukung oleh sekitar 400 mahasiswa dan dokter hewan dari FKH UB dan Fapet UB, untuk tahun 2024 ini kemungkinan sama,” imbuhnya.

Lebih jauh Slamet mengatakan, bagi warga yang hendak membeli hewan kurban hendaknya tetap berhati-hati dan waspada serta teliti betul sebelum membeli. “Meski petugas melakukan pemeriksaan, terkadang masih ada pedagang yang tidak jujur saat menjual hewan ternaknya,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content