Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Banggar Bacakan Hasil Pembahasan Rancangan KUPA-PPAS Kota Malang 2024

Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun anggaran 2024 digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Malang, Rabu (24/7/2024).

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran

Dalam rapat paripurna ini, juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyampaikan sejumlah hasil pembahasan. Pihaknya pun menyampaikan beberapa saran, diantaranya yaitu setelah pengesahan Rancangan KUPA-PPAS tahun anggaran 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang segera menyiapkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 agar dapat dibahas dengan Banggar dan segera diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah.

Berikutnya, realisasi pendapatan di tahun 2024, sampai dengan semester I tahun 2024 yang masih tercapai 48,07 persen yaitu Rp1.139.332.024.277,76 dari target Rp2.370.282.587.083, Banggar meminta perhatian yang serius Pemerintah Kota Malang untuk bisa mencapai target yang telah ditetapkan agar tidak terjadi gagal bayar.

Yang ketiga, Banggar mendorong agar pengalokasian anggaran diarahkan pada belanja yang mendukung pemenuhan target kinerja serta prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan apa yang telah diatur dalam RPD Kota Malang tahun 2024-2026 dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan ketersediaan waktu hingga tahun anggaran berakhir, serta memprioritaskan urusan wajib dan melakukan efisiensi terhadap belanja non prioritas.

Yang terakhir, Banggar menegaskan agar perubahan kebijakan umum anggaran yang sudah disepakati benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa ada penyimpangan apapun, mengingat sebentar lagi Kota Malang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Arief pun berpesan agar APBD Kota Malang jangan sekali-kali digunakan untuk kampanye terselubung yang menguntungkan salah satu kandidat calon, ASN harus benar-benar netral dan tidak terlibat kegiatan politik praktis.

Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengatakan bahwa pihaknya bisa menerima empat saran dari Banggar Dewan. “Nantinya kami akan membahasnya lebih lanjut dengan dinas-dinas serta melakukan dengar pendapat (hearing) dengan DPRD,” ungkapnya.

“Kita juga akan segera menindaklanjutinya ke Provinsi Jawa Timur agar semua bisa segera disetujui. Setiap daerah pasti menginginkan hal yang sama. Kalau pihak provinsi gaspol, kita juga akan melakukan hal serupa,” pungkas Wahyu. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content