Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Kuatkan Sinergi, Kolaborasi, dan Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah (Pemkot) Kota Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan pihak terkait lainnya terus menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Hal inilah yang tampak saat talk show dalam rangka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Balai Kota Malang, Selasa (15/10/2024).

Pj. Wali Kota Malang Iwan Kurniawan saat menjadi pembicara dalam talk show tentang program gempur rokok ilegal

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MM yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa selain upaya represif melalui penindakan, upaya preventif juga terus dilakukan dengan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal. Ia pun mengajak warga masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini.

“Pemerintah Kota Malang mempunyai komitmen untuk gempur rokol ilegal. Kebetulan kami berada di wilayah industri dan pendidikan. Kami berharap Pemkot Malang dan masyarakat sama-sama bergerak menggempur rokok ilegal di Kota Malang. Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Kota Malang memang tidak terlalu signifikan, tapi apabila tidak diberikan atensi maka bisa bertambah terus,” tutur Iwan.

Oleh karena itulah ditegaskannya Pemkot Malang berkomitmen kuat untuk melaksanakan gempur rokok ilegal. Beberapa langkah kolaborasi pun dilakukan melalui berbagai program kegiatan, seperti sosialisasi dan event yang memberikan substansi untuk menjaga agar peredaran rokok ilegal secara masif dapat ditekan.

“Langkah-langkah yang kami lalukan dalam menggempur rokok ilegal diantaranya sosialisasi, kerja sama dan sinergi dengan camat, lurah, tokoh agama dan masyarakat. Ada kegiatan represif dan preventif, termasuk pengumpulan data terkait temuan rokok ilegal, lalu monitoring bersama. Karena rokok ilegal ini sangat berdampak ke berbagai sektor,” jelasnya.

Dampak rokok ilegal, dari sektor kesehatan mempengaruhi kesehatan karena bisa mengandung komposisi yang kandungannya tidak terukur atau tidak melalui uji laboratorium. Dari sektor ekonomi, dengan harga yang murah memberikan kesempatan untuk membeli rokok ilegal. Dari sisi industri berdampak pada para pengusaha industri yang legal, invetasi, profitnya akan menurun. Jadi dampak dari rokok ilegal ini multiplier effect.

“Stategi represif dan preventif terus dilakukan untuk mengurangi dan menghilangkan rokok ilegal. Saya berharap seluruh jajaran, masyarakat, tokoh agama, insan pers dan lainnya mendukung komitmen pemda untuk gempur rokok ilegal. Saya berharap adanya sinergi dan kolaborasi untuk menggempur rokok ilegal karena dampaknya luar biasa, sehingga sinergi seluruh steakholder harus terus dikuatkan,” tegasnya.

Terkait pemanfaatan DBHCHT di Kota Malang, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, sebesar 50 persen diperuntukkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat seperti penyaluran BLT kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, 40 persen diperuntukkan untuk Bidang Kesehatan seperti pelayanan kesehatan serta penyediaan/peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan, dan sepuluh persen diperuntukkan untuk Bidang Penegakan Hukum seperti sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi hasil tembakau, dan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo bahwa pagu DBHCHT Kota Malang Tahun 2024 adalah sebesar Rp49.447.365.000,-. Hal yang menjadi tantangan bersama adalah bagaimana memberikan kesadaran pada masyarakat bahwa manfaat cukai ini akan dirasakan sendiri oleh masyarakat untuk pembangunan. Sehingga upaya sinergi dan kolaborasi lintas sektor dengan berbagai instansi terus dikuatkan termasuk mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menggempur rokok ilegal.

“Untuk itu kami mengimbau pada masyarakat, terutama produsen untuk tidak memproduksi rokok ilegal. Untuk para penjual untuk tidak menjual, dan masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Sedangkan untuk distributor agar tidak mengangkut atau mendistribusikan rokok ilegal. Apabila masyarakat menemukan adanya peredaran rokok ilegal, dapat melaporkan ke petugas Bea Cukai atau Satpol PP,” pungkasnya. (yul/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content