Kedungkandang (malangkota.go.id) – Kasus perundungan (bullying) terhadap anak menjadi isu yang sangat serius untuk diselesaikan. Pada tahun 2024, ada tiga laporan kasus perundungan yang diterima oleh Dinas Sosial , Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang. Seperti yang diketahui, perundungan berdampak buruk pada perkembangan fisik, psikologis, serta sosial anak.
Makin masifnya kasus perundungan ini membutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk menyelesaikannya. Pemerintah membutuhkan dukungan berbagai lembaga, komunitas, dan masyarakat hingga lingkungan terkecil anak yakni keluarga. Termasuk dalam upaya pencegahannya juga dibutuhkan kolaborasi dan sinergi lintas sektor.
Sebagai salah satu upaya pencegahan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang bekerja sama dengan Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan Pelatihan Anti Bullying dan Kekerasan terhadap Anak bagi Pengurus Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor, Sabtu (2/11/2024). Dalam kegiatan ini, hadir perwakilan pengurus dan fasilitator Forum Anak Kelurahan se-Kecamatan Kedungkandang. Ketua TP PKK Kecamatan Kedungkandang, Rr. Hannie Purwandari Fahmi Fauzan AZ menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan perlindungan anak yang inklusif dan menyeluruh.
Hannie menuturkan bahwa pelibatan anak-anak dalam program pencegahan kekerasan telah terbukti efektif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung perkembangan mereka secara optimal. “Harapannya pengurus forum anak dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak serta mampu memberikan edukasi dan tindakan preventif di komunitas mereka,” jelasnya dalam kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Kedungkandang ini.
Lebih lanjut, Ketua TP PKK Kecamatan Kedungkandang ini membeberkan bahwa dalam kegiatan ini, pengurus Forum Anak dilatih dan dibekali keterampilan untuk menjadi pelopor dalam upaya pencegahan perundungan dan kekerasan. “Dengan bekal itu semoga bisa peran anak-anak bisa lebih aktif, sehingga nantinya dapat melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan mereka,” ungkap Hannie
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Pengurus IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur yang memberikan edukasi bagi para pengurus forum anak di Kecamatan Keduangkandang terkait apa saja hak anak, bagaimana membangun keterampilan sosial, tipe dan interaksi perundungan, bagaimana memahami diri sendiri, bagaimana cara menangani kekerasan pada anak, serta memotivasi anak menjadi pelopor dan pelapor.
Dalam penanganan kasus perundungan kepada anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun telah memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Anak dan Perempuan yang dikelola Dinsos P3AP2KB khusus untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender di Kota Malang. Beberapa upaya yang dilakukan UPT ini adalah penanganan kasus perempuan dan anak. Diantaranya penerimaan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, mediasi, penampungan sementara, hingga pendampingan korban (fasilitasi visum, pendampingan tenaga psikolog perempuan dan anak).
Beberapa kanal pun disediakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam pelayanan perlindungan anak dan perempuan, yakni melalui website https://sosdp3ap2kb.malangkota.go.id/ atau melalui kontak Whatsapp 082143715454. Masyarakat juga bisa langsung menndatangi Kantor Dinsos P3AP2KB Kota Malang di Jl. Ki Ageng Gribig No.5, Kedungkandang, Kota Malang. (ari/yul)