Pekerjaan Umum

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_row _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_image src=”https://malangkota.go.id/wp-content/uploads/2021/03/header_smartcity-1.png” title_text=”header_smartcity (1)” align=”right” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section][et_pb_section fb_built=”1″ fullwidth=”on” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” top_divider_style=”graph2″ top_divider_color=”rgba(12,113,195,0.1)” global_colors_info=”{}”][/et_pb_section][et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” background_image=”https://malangkota.go.id/wp-content/uploads/2021/03/tugu-transparan-15.png” background_size=”initial” background_position=”top_left” global_colors_info=”{}”][et_pb_row _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_text _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” text_font=”Alatsi|700||on|||||” text_text_color=”#000000″ text_font_size=”43px” header_font=”|700|||||||” header_font_size=”37px” text_text_shadow_style=”preset1″ global_colors_info=”{}”]

Pekerjaan Umum

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row column_structure=”1_2,1_2″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”1_2″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_toggle title=”1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)” open_toggle_text_color=”#000000″ closed_toggle_text_color=”#000000″ icon_color=”#0C71C3″ use_icon_font_size=”on” icon_font_size=”27px” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” title_text_color=”#000000″ title_font=”ABeeZee|700|||||||” closed_title_font=”ABeeZee|700|||||||” body_font=”ABeeZee||||||||” body_text_color=”#000000″ global_colors_info=”{}”]
  • Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia
    1. Mengisi Formulir yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
      • Daftar Tenaga Teknik Perusahaan;
      • Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan:
      • Daftar Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan;
      • Daftar Peralatan Perusahaan;
      • Daftar Pengalaman Perusahaan;
    2. Fotokopi Sertipikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Fotokopi Izin Gangguan (HO), dengan menunjukkan aslinya;
    4. Fotokopi Akta pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemiliki/Pimpinan Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
    7. Fotokopi ijazah dan pengalaman teknik Pemilik/Pimpinan Perusahaan yang dilegalisir pejabat berwenang;
    8. Fotokopi ijazah tenaga teknik (minimal Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilegalisir pejabat berwenang;
    9. Fotokopi registrasi Perusahaan Jasa Konsrtuksi yang dikeluarkan oleh lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dilegalisir pejabat berwenang;
    10. Fotokopi Sertipikat Perusahaan Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    11. Fotokopi registrasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    12. Fotokopi Sertipikat untuk Tenaga Konstruksi yang diberikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau Asosiasi Perubahan Jasa Konstruksi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    13. Foto berwarna Pemilik/Pimpinan Perusahaan ukuran 4×6 cm 2 (dua) lembar;
    14. IUJK asli yang masih berlaku bagi permohonan her registrasi IUJK;
    15. IUJK lama asli bagi permohonan perpanjangan IUJK;
    16. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi IUJK yang hilang bagi permohonan penggantian IUJK yang rusak dengan menunjukkan dan menyerahkan IUJK asli yang rusak.
  • Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing
    1. Memiliki tanda registrasi berusaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
    2. Fotokopi Akte Pendirian Kantor Cabang yang dilegalisir pejabat berwenang;
    3. Memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan bagi pengajuan oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia;
    4. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a kecuali angka 4.

Download SIUJK

[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”2. Izin Gangguan (IG/HO)” open_toggle_text_color=”#000000″ closed_toggle_text_color=”#000000″ icon_color=”#0C71C3″ use_icon_font_size=”on” icon_font_size=”27px” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” title_text_color=”#000000″ title_font=”ABeeZee|700|||||||” closed_title_font=”ABeeZee|700|||||||” body_font=”ABeeZee||||||||” body_text_color=”#000000″ global_colors_info=”{}”]
  1. Mengisi Formulir bermaterai cukup;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
  3. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang  rangkap 2 (dua) dan apabila :
    1. Bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah / bangunan bermaterai cukup atau bukti /surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 (satu);
    2. Pemilik tanah meninggal dunia harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat rangkap 2 (dua) atau keterangan dari Notaris bagi WNI Keturunan dengan melampirkan surat kuasa dari ahli waris kepada Pemohon yang mengajukan IMB (asli dan fotokopi rangkap 1 (satu)).
  4. Fotokopi IMB beserta gambar bangunan (lampiran IMB) dengan menunjukkan aslinya;
  5. Lightdruk atau cetak printer gambar denah tempat usaha rangkap 2 (dua) dengan skala 1 : 100 atau 1 : 200 dan dilengkapi gambar situasi lokasi tempat usaha;
  6. Asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah dan / atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi tempat usaha yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat, sedangkan untuk daftar ulang permohonan Izin Gangguan Sedang-Besar hanya diketahui RT dan RW setempat dan daftar ulang permohonan Izin Gangguan Kecil tidak dikenakan persyaratan ini apabila nama pemohon, jenis usaha, lokasi, luas tempat usaha tetap/tidak berubah dari keputusan izin yang lama;
  7. Fotokopi akte pendirian Badan Hukum beserta perubahannya jika berbentuk badan.
  8. Asli Izin Gangguan dan Lampiran Gambar Tempat Usaha yang sudah habis masa berlakunya (khusus Daftar Ulang);
  9. Asli rekomendasi beserta kelengkapan dokumen studi lingkungan (AMDAL / UKL – UPL / SPPL dan / atau AMDALALIN) apabila dalam AP disyaratkan atau berdasarkan Rekomendasi dari Tim Teknis atau Perangkat Daerah terkait atau yang membidanginya.
[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)” open_toggle_text_color=”#000000″ closed_toggle_text_color=”#000000″ icon_color=”#0C71C3″ use_icon_font_size=”on” icon_font_size=”27px” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” title_text_color=”#000000″ title_font=”ABeeZee|700|||||||” closed_title_font=”ABeeZee|700|||||||” body_font=”ABeeZee||||||||” body_text_color=”#000000″ global_colors_info=”{}”]

Persyaratan Perijinan

  • Pengisian Formulir ) * bermaterai Cukup
  • Fotokopi KTP rangkap 2 (dua) dengan menunjukan aslinya
  • Advice Planning ( AP )  dan untuk IMB Reklame Tetap / Permanen pada ukuran di atas 8 (delapan) m2 yang titik lokasinya di RUMIJA Eksisting
  • Surat Keterangan Informasi Lingkungan yang diligalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2 (dua)
  • Fotokopi kepemilikan / sertifikat tanah dan Surat Kuasa dari pemilik tanah bila bukan milik sendiri atau Ahli waris kepada pemohon apabila pemilik tanah meninggal dunia.
  • Permohonan IMB untuk pemasangan Reklame Tetap yang berada di RUMIJA Eksisting yang merupakan kewenangan Propinsi wajib melampirkan fotokopi sewa lahan / tanah dari Propinsi
  • Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi untuk fungsi dan bentuk bangunan rumah tinggal 2 lantai dan bangunan selain rumah tinggal dengan luas maksimal 100 m2 berlantai 1 ( satu ) serta permohonan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri
  • Perhitungan Konstruksi / struktur bangunan bagi bangunan diluar ketentuan huruf g dan bangunan reklame dengan ukuran diatas 8 m 2
  • Perhitungan konstruksi / struktur bangunan bagi bangunan di luar ketentuan huruf h dan bangunan reklame untuk ukuran media sebagaimana dimaksud huruf e yang dibuat oleh konstruktor atau konsultan yang membidanginya (Sarjana Teknik Sipil dan khusus untuk bangunan yang mempunyai tingkat kesulitan tinggi struktur bangunannya dihitung oleh Sarjana Teknik Sipil Jurusan Struktur / Master Struktur) rangkap 3 (tiga);
  • Lightdruk atau cetak printer gambar bangunan dengan skala  1: 100 atau 1 : 200 rangkap 3 (tiga) untuk bangunan yang diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dan rangkap 2 (dua) untuk bangunan yang tidak diwajibkan melampirkan perhitungan konstruksi dengan melampirkan nama dan tanda tangan perencana bangunan atau yang bertanggungjawab atas gambar rencana bangunan / gambar bangunan tersebut, dalam hal :
    • Permohonan IMB baru, gambar rencana bangunan terdiri dari : denah bangunan, tampak muka/depan, tampak samping, tampak belakang apabila diperlukan, potongan memanjang, potongan melintang, atap, pondasi, sanitasi dan sumur resapan serta situasi lokasi rencana bangunan sesuai AP;
    • Permohonan IMB bagi bangunan yang sudah berdiri sesuai kondisi lapangan, gambar bangunan terdiri dari : denah bangunan, tampak muka/depan,  tampak samping, tampak belakang apabila diperlukan,  sanitasi dan sumur resapan serta situasi lokasi rencana bangunan sesuai AP, atau gambar bangunan dapat berupa foto digital yang dituangkan dalam satu media kertas dengan gambar lainnya;
    • Permohonan IMB untuk pemasangan media Reklame baik baru maupun sudah berdiri, gambar bangunan terdiri dari : tampak muka/depan,  tampak samping, potongan memanjang, potongan melintang, pondasi, situasi titik reklame sesuai AP;
  • Asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah dan/atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi bangunan untuk bangunan bertingkat kecuali untuk bangunan rumah tinggal dengan fungsi bangunan Rumah Sedang / Menengah, Rumah Kecil/Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) dengan jumlah lantai maksimal 2 (dua) lantai tidak diwajibkan surat pernyataan ini serta permohonan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri dan  IMB Reklame yang berada di tanah sendiri;
  • Asli rekomendasi beserta kelengkapan dokumen studi lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL dan / atau ANDALALIN) apabila dalam AP disyaratkan atau berdasarkan Rekomendasi dari Tim Teknis atau Perangkat Daerah terkait atau yang membidanginya;
  • Untuk permohonan IMB pendirian Tower dan IMB pendirian  Tempat Ibadah persyaratannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

)* Blangko disediakan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang

Download Tarif Retribusi IMB

[/et_pb_toggle][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_2″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Skip to content