Perekonomian

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_row _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_image src=”https://malangkota.go.id/wp-content/uploads/2021/03/header_smartcity-1.png” title_text=”header_smartcity (1)” align=”right” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section][et_pb_section fb_built=”1″ fullwidth=”on” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” top_divider_style=”graph2″ top_divider_color=”rgba(12,113,195,0.1)” global_colors_info=”{}”][/et_pb_section][et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” background_image=”https://malangkota.go.id/wp-content/uploads/2021/03/tugu-transparan-15.png” background_size=”initial” background_position=”top_left” global_colors_info=”{}”][et_pb_row _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_text _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” text_font=”Alatsi|700||on|||||” text_text_color=”#000000″ text_font_size=”43px” header_font=”|700|||||||” header_font_size=”37px” text_text_shadow_style=”preset1″ global_colors_info=”{}”]

Perekonomian

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row column_structure=”1_2,1_2″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”1_2″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_toggle title=”1. Izin Usaha Percetakan” open_toggle_text_color=”#000000″ closed_toggle_text_color=”#000000″ icon_color=”#0C71C3″ use_icon_font_size=”on” icon_font_size=”27px” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” title_text_color=”#000000″ title_font=”ABeeZee|700|||||||” closed_title_font=”ABeeZee|700|||||||” body_font=”ABeeZee||||||||” body_text_color=”#000000″ global_colors_info=”{}”]
  1. Mengisi Formulir bermaterei cukup;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
  3. Fotokopi Izin Gangguan rangkap 2 (dua) yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya;
  4. Fotokopi akte pendirian Badan Hukum beserta perubahannya;
  5. Asli Izin Usaha Percetakan dan fotokopi rangkap 1 (satu) yang telah habis masa berlakunya (untuk Perpanjangan / Daftar Ulang);
  6. Surat Pernyataan kesanggupan bermaterei cukup, asli dan fotokopi rangkap 1 (satu).
[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”2. Izin Perluasan Industri” open_toggle_text_color=”#000000″ closed_toggle_text_color=”#000000″ icon_color=”#0C71C3″ use_icon_font_size=”on” icon_font_size=”27px” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” title_text_color=”#000000″ title_font=”ABeeZee|700|||||||” closed_title_font=”ABeeZee|700|||||||” body_font=”ABeeZee||||||||” body_text_color=”#000000″ global_colors_info=”{}”]
  • Ijin Baru
    1. Mengisi Formulir;
    2.  Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik/Direktur dan Komisaris bagi Perusahaan Berbadan Hukum rangkap 3 (tiga), dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan berbadan Hukum dan Surat Pengesahan Akte Perusahaan berbentuk PT dari Menteri Hukum dan HAM yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
    4. Fotokopi IMB dan Izin Gangguan rangkap 3 (tiga) dengan menunjukkan aslinya;
    5. Fotokopi Sertifikat Tanah dan Bangunan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
    6. Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 (satu);
    7. Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
    8. Untuk Izin Perluasan Industri harus menyertakan IUI dan TDI asli.
  • Pendaftaran Ulang
    1. Mengisi Formulir;
    2. Fotokopi TDI atau IUI atau Izin Perluasan Industri dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik/direktur dan komisaris bagi perusahaan berbadan Hukum
[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”3. Izin Usaha Industri (IUI)” open_toggle_text_color=”#000000″ closed_toggle_text_color=”#000000″ icon_color=”#0C71C3″ use_icon_font_size=”on” icon_font_size=”27px” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” title_text_color=”#000000″ title_font=”ABeeZee|700|||||||” closed_title_font=”ABeeZee|700|||||||” body_font=”ABeeZee||||||||” body_text_color=”#000000″ global_colors_info=”{}”]
  • Ijin Baru
    1. Mengisi Formulir;
    2.  Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik/Direktur dan Komisaris bagi Perusahaan Berbadan Hukum rangkap 3 (tiga), dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan berbadan Hukum dan Surat Pengesahan Akte Perusahaan berbentuk PT dari Menteri Hukum dan HAM yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
    4. Fotokopi IMB dan Izin Gangguan rangkap 3 (tiga) dengan menunjukkan aslinya;
    5. Fotokopi Sertifikat Tanah dan Bangunan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
    6. Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 (satu);
    7. Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
    8. Untuk Ijzn Perluasan Industri harus menyertakan IUI dan TDI asli.
  • Pendaftaran Ulang
    1. Mengisi Formulir;
    2. Fotokopi TDI atau IUI atau Izin Perluasan Industri dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik/direktur dan komisaris bagi perusahaan berbadan Hukum
[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”4. Tanda Daftar Industri (TDI)” open_toggle_text_color=”#000000″ closed_toggle_text_color=”#000000″ icon_color=”#0C71C3″ use_icon_font_size=”on” icon_font_size=”27px” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” title_text_color=”#000000″ title_font=”ABeeZee|700|||||||” closed_title_font=”ABeeZee|700|||||||” body_font=”ABeeZee||||||||” body_text_color=”#000000″ global_colors_info=”{}”]
  • Ijin Baru
    1. Mengisi Formulir;
    2.  Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik/Direktur dan Komisaris bagi Perusahaan Berbadan Hukum rangkap 3 (tiga), dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan berbadan Hukum dan Surat Pengesahan Akte Perusahaan berbentuk PT dari Menteri Hukum dan HAM yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
    4. Fotokopi IMB dan Ijin Gangguan rangkap 3 (tiga) dengan menunjukkan aslinya;
    5. Fotokopi Sertifikat Tanah dan Bangunan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
    6. Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 (satu);
    7. Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
    8. Untuk Ijin Perluasan Industri harus menyertakan IUI dan TDI asli.
  • Pendaftaran Ulang
    1. Mengisi Formulir;
    2. Fotokopi TDI atau IUI atau Ijin Perluasan Industri dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik/direktur dan komisaris bagi perusahaan berbadan Hukum
[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)” open_toggle_text_color=”#000000″ closed_toggle_text_color=”#000000″ icon_color=”#0C71C3″ use_icon_font_size=”on” icon_font_size=”27px” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” title_text_color=”#000000″ title_font=”ABeeZee|700|||||||” closed_title_font=”ABeeZee|700|||||||” body_font=”ABeeZee||||||||” body_text_color=”#000000″ global_colors_info=”{}”]
  • Ijin Baru
    • Perusahaan yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas :
      • Mengisi Formulir;
      • Fotokopi Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan terakhir Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Men kum dan ham, dan telah dilegalisir pejabat berwenang.
      • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan dan Komanditer yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya;
      • Fotokopi NPWP PT;
      • Fotokopi Kartu Keluarga Direktur;
      • Fotokopi Izin teknis dari SKPD yang berwenang;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Izin Gangguan (HO), degan menunujukkan aslinya;
      • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiridari 1 (satu) dan fotokopi rangkap 1 (satu);
      • Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab/Direktur ukuran 4×6 cm (3 lembar);
      • Materai Rp.6000 (3 lembar).
    • Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi :
      • Mengisi Formulir ;
      • Fotokopi Akte Pendirian Koperasi yang telah diligalisir pejabat berwenang di Dinas Koperasi;
      • Susunan Pengurus Terakhir yang disahkan oleh Dinas Koperasi;
      • Fotokopi NPWP Koperasi;
      • Fotokopi RAT terakhir;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukan aslinya;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukan aslinya;
      • Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah diligalisir pejabat wewenang;
      • Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
      • Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau pengurus Kopersai ukuran 4×6  cm (3 lembar);
      • Materai Rp.6000 (3 lembar).
    • Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma
      • Mengisi Formulir;
      • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan CV yang telah disahkan pada Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab (Direktur dan Komanditer) atau Pemilik yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya;
      • Fotokopi NPWP CV
      • Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukan aslinya;
      • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
      • Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau Pemilik ukuran 4×6 cm (3 lembar);
      • Materai Rp.6000 (3 lembar).
    • Usaha Perorangan/Usaha Dagang :
      • Mengisi Formulir;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik Usaha dengan menunjukan aslinya;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Izin Gangguan (HO)  dengan menunjukan aslinya;
      • Fotokopi NPWP;
      • Fotokopi Kartu Keluarga;
      • Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang;
      • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
      • Pas Foto Berwarna Pemilik Usaha ukuran 4×6 cm (3 lembar);
      • Materai Rp.6000 (3 lembar).
    • SIUP Cabang :
      • Mengisi Formulir;
      • Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Surat Penunjukan sebagai Penanggung Jawab Kantor Cabang;
      • Fotokopi Izin Gangguan (HO) cabang yang berada di Kota Malang dengan menunjukan aslinya;
      • Fotokopi SIUP Kantor Pusat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
      • Pas Foto Berwarna Pemilik atau Penanggung Jawab ukuran 4×6 cm (3 lembar);
      • Materai Rp.6000 (3 lembar).
  • Pendaftaran Ulang
    • Mengisi formulir;
    • Fotokopi SIUP dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi KTP Perusahaan Penanggung jawab / Pemilik Kegiatan Usaha dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi Izin Gangguan yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
    • Untuk Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas menyertakan Neraca Perusahaan Tahun Terakhir.
[/et_pb_toggle][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_2″ _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][et_pb_toggle title=”6. Izin Usaha Angkutan” open_toggle_text_color=”#000000″ closed_toggle_text_color=”#000000″ icon_color=”#0C71C3″ use_icon_font_size=”on” icon_font_size=”27px” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” title_text_color=”#000000″ title_font=”ABeeZee|700|||||||” closed_title_font=”ABeeZee|700|||||||” body_font=”ABeeZee||||||||” body_text_color=”#000000″ global_colors_info=”{}”]
  1. Mengisi Formulir bermaterei cukup;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslilnya;
  3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang masih berlaku rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya;
  4. Fotokopi Surat Tanda Uji Keur yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
  5. Asli Izin Usaha Angkutan yang lama (untuk perpanjangan / Daftar Ulang);
  6. Khusus Izin Usaha Angkutan Baru, dengan pemberlakuan apabila :
    • Kendaraan baru;
    • Ganti pemilik / alamat;
    • Mutasi kendaraan;
    • Perubahan fisik kendaraan;
    • Surat kendaraan hilang.
  7. Khusus Ijin Usaha Angkutan Baru, dengan  pemberlakuan apabila :
    • Kendaraan baru
    • Ganti pemilik/alamat
    • Uji Keur tidak laik jalan
    • Mutasi kendaraan
    • Perubahan fisik kendaraan
    • Surat kendaraan hilang
[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”7. Izin Trayek” open_toggle_text_color=”#000000″ closed_toggle_text_color=”#000000″ icon_color=”#0C71C3″ use_icon_font_size=”on” icon_font_size=”27px” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” title_text_color=”#000000″ title_font=”ABeeZee|700|||||||” closed_title_font=”ABeeZee|700|||||||” body_font=”ABeeZee||||||||” body_text_color=”#000000″ global_colors_info=”{}”]
  1. Perpanjangan
    • Mengisi Formulir bermaterei cukup;
    • Fotokkopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi Surat Tanda Uji Keur yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi Izin Usaha Angkutan yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
    • Asli Kartu Trayek yang jangka waktunya berakhir (untuk perpanjangan/Daftar Ulang).
  2. Trayek Baru atau Peremajaan Kendaraan
    • Mengisi Formulir bermaterei cukup;
    • Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslilnya;
    • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi Surat Tanda Uji Keur yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi Izin Usaha Angkutan yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya.
[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”8. Izin Pemasangan Media Reklame Isidentil” open_toggle_text_color=”#000000″ closed_toggle_text_color=”#000000″ icon_color=”#0C71C3″ use_icon_font_size=”on” icon_font_size=”27px” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” title_text_color=”#000000″ title_font=”ABeeZee|700|||||||” closed_title_font=”ABeeZee|700|||||||” body_font=”ABeeZee||||||||” body_text_color=”#000000″ global_colors_info=”{}”]
  1. Mengisi Formulir bermaterai cukup;
  2. Membawa Spanduk, Bagian Baliho, Bagian reklame pada Media Reklame Bando Jalan, Umbul-umbul, Banner dan Reklame Udara untuk mendapatkan legalitas dari BP2T dan Dinas Pendapatan Daerah sebagai bukti telah mendapatkan izin pemasangan media dan lunas pajak reklame insidentil;
  3. Bagi Izin Reklame Insidentil yang temanya menyebutkan dan / atau tidak  menyebutkan kegiatan / keramaian / tontonan tetapi reklame tersebut ada kegiatan / keramaian / tontonan, wajib melampirkan izin keramaian umum / tontonan atau tanda terima pengurusan izin dimaksud.

Download Tarif Retribusi Ijin Pemasangan Media Reklame Isidentil

[/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=”9. Izin Pemasangan Media Reklame Tetap” open_toggle_text_color=”#000000″ closed_toggle_text_color=”#000000″ icon_color=”#0C71C3″ use_icon_font_size=”on” icon_font_size=”27px” _builder_version=”4.9.0″ _module_preset=”default” title_text_color=”#000000″ title_font=”ABeeZee|700|||||||” closed_title_font=”ABeeZee|700|||||||” body_font=”ABeeZee||||||||” body_text_color=”#000000″ global_colors_info=”{}”]
  1. Mengisi Formulir bermaterai cukup;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menunjukkan aslinya;
  3. Fotokopi Rekomendasi / Persetujuan Titik Lokasi Reklame Tetap yang telah dilegalisir atau dengan memperlihatkan aslinya dan / atau fotokoopi IMB Reklame beserta lampiran gambar reklame rangkap 2 (dua);
  4. Gambar reklame dengan skala sesuai kebutuhan (1 : 50, 1 : 100, 1 : 200) disertai dengan gambar titik lokasi dengan skala sesuai dengan kebutuhan (1 : 100 sampai 1 : 1000) rangkap 3 (tiga) lembar, sedangkan untuk Perpanjangan / Daftar Ulang Permohonan Reklame Tetap untuk gambar media reklame dapat berupa foto digital dapat dituangkan dalam satu media kertas dengan gambar titik lokasi;
  5. Fotokopi Izin Gangguan untuk Media Reklame Tetap yang materi atau temanya menyebutkan perusahaan atau jenis usaha yang berada di Kota Malang;
  6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik lahan (persil) bermaterei cukup untuk reklame yang dipasang pada tanah milik orang lain, sedangkan untuk pemasangan reklame di Rumjia Eksisting yang merupakan kewenangan Propinsi melampirkan fotokopi sewa lahan  / tanah dari propinsi dan untuk pemasangan, reklame di Rumija Eksisting yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Malang pembayaran sewa lahan / tanah dilaksanakan apabila permohonan izin dapat diterbitkan oleh BP2T atau mendapat persetujuan dari Tim Teknis;

Download Tarif Ijin Pemasangan Reklame

[/et_pb_toggle][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
Skip to content