Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik/Direktur dan Komisaris bagi Perusahaan Berbadan Hukum rangkap 3 (tiga), dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan berbadan Hukum dan Surat Pengesahan Akte Perusahaan berbentuk PT dari Menteri Hukum dan HAM yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
Fotokopi IMB dan Izin Gangguan rangkap 3 (tiga) dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Sertifikat Tanah dan Bangunan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 (satu);
Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan yang telah dilegalisir pejabat berwenang rangkap 3 (tiga);
Untuk Izin Perluasan Industri harus menyertakan IUI dan TDI asli.
Pendaftaran Ulang
Mengisi Formulir;
Fotokopi TDI atau IUI atau Izin Perluasan Industri dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi KTP dan NPWP Pemilik/direktur dan komisaris bagi perusahaan berbadan Hukum