apbd (10)

DAFTAR BAGIAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA MALANG SEBAGAI BERIKUT :

Pimpinan
:
MUHAMMAD FAKHRURIZAL
HARIEZ, S.STP, M.AP
Jabatan
:
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Alamat 
:
Jl. Tugu 1 Telp: 350782
Telp.
:
(0341) 751532
Website
:
http://humas.malangkota.go.id
E-mail 
:
bag-humas@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli
  2. Peraturan Walikota Malang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

» Visi

TERJALINNYA KEMITRAAN PEMERINTAH KOTA MALANG YANG HARMONIS, LUAS DAN MANTAP “

» Misi

  1. Mewujudkan peran kelembagaan humas yang berkualitas, kuat dan meluas.
  2. Mengembangkan pemberitaan daerah dan publikasi kebijakan Kepala Daerah serta kegiatan Pemerintah Daerah.
  3. Mendayagunakan secara optimal naskah sambutan Kepala Daerah sebagai sarana publikasi kebijakan serta kegiatan Pemerintah Daerah.
  4. Membangun hubungan kelembagaan dalam rangka menumbuhkan pemahaman yang tepat dan benar tentang Pemerintah Kota Malang.
  5. Mengembangkan sistem dokumentasi kebijakan dan kegiatan Pemerintah Daerah secara terpadu, sebagai bahan kajian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  6. Mengembangkan sistem persandian dan telekomunikasi daerah yang terpadu, untuk memantapkan pola komunikasi, koordinasi dan penyebarluasan informasi Pemerintah Daerah.

» Tugas Pokok

Melaksanakan kehumasan dan pemberitaan Pemerintah Daerah

» Fungsi

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja tahunan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kehumasan.
  2. Pengumpulan bahan dan penyampaian pemberitaan Pemerintah Daerah.
  3. Penyusunan dan penyediaan naskah sambutan Walikota dan Wakil Walikota.
  4. Penyiapan bahan pertimbangan kebijakan Kepala Daerah atas usul, kritik, saran dan pendapat masyarakat dan atau organisasi kemasyarakatan.
  5. Pelaksanaan pelayanan sandi dan telekomunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
  6. Pelaksanaan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah serta pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dinas.
  7. Pelaksanaan hubungan fungsional dengan satuan organisasi pelayanan informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
  8. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
Pimpinan
:
Drs. R. ACHMAD MABRUR
Jabatan
:
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
Alamat 
:
Jl. Simpang Majapahit 1A Malang, Telp. (0341) 364208
 Website : http://kesra.malangkota.go.id
E-mail  : bag-kesra@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli
  2. Peraturan Walikota Malang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

» Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di bidang kesejahteraan sosial

» Fungsi

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang kesejahteraan sosial;
  2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial;
  3. Pelaksanaan pemberian bantuan kesejahteraan masyarakat bagi anak terlantar, lanjut usia, anak putus sekolah dan penyandang masalah sosial;
  4. Pelaksanaan penyiapan bahan pemberian rekomendasi perijinan bidang kesejahteraan sosial, pengumpulan uang, barang dan sumbangan lainnya;
  5. Pelaksanaan pembinaan di bidang keagamaan, kepemudaan dan keolahragaan;
  6. Pelaksanaan rehabilitasi sosial, bantuan sosial dan perlindungan sosial bagi penyandang masalah sosial;
  7. Pelaksanaan penyiapan penganugerahan tanda kehormatan/jasa;
  8. Pelaksanaan pelayanan sosial termasuk jaminan dan rehabilitasi sosial;
  9. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Pembangunan.
Pimpinan
:
Dr. SUPARNO, SH, M.Hum.
Jabatan
:
Kepala Bagian Hukum
Alamat 
:
Jl. Tugu 1 Telp : 320297
Website
:
http://hukum.malangkota.go.id
E-mail 
:
bag-hukum@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli
  2. Peraturan Walikota Malang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

» Misi

  1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan aparat pemerintah kota malang
  2. membangun kesadaran hukum masyarakat dan aparat dengan pembuatan peraturan-undangan yang berkualitas
  3. menjaga kewibawaan pemerintah kota malang dalam bidang dengan penegakkan perada dan pemberian bantuan hukum.

» Tugas Pokok

Melakukan pengumpulan bahan penyeleseian masalah hukum dan pelayanan bantuan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah Daerah.

» Fungsi

  1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan di bidang penyusunan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan Daerah;
  2. Penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah atas masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  3. Pengumpulan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah;
  4. Pelaksanaan dan asistensi penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah;
  5. Penyusunan himpunan peraturan perundang-undangan dan produk peraturan perundang-undangan Daerah;
  6. Pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk peraturan perundang-undangan Daerah;
  7. Pelaksanaan penyiapan Rancangan Peraturan Daerah dan produk Hukum Daerah lainnya untuk disampaikan kepada DPRD;
  8. Pengawasan penyelenggaraan bidang kenotariatan;
  9. Penyusunan telaahan dan evaluasi pelaksanaan produk peraturan perundang-undangan Daerah;
  10. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
Pimpinan
:
WAHYU SETIAWAN, SE, S.Sos, MM
Jabatan
:
Kepala Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
Alamat 
:
Jl. Tugu 1 MalangTelp. (0341) 351155
Website
:
http://pisda.malangkota.go.id
E-mail 
:
bag-perekonomian@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

»Tugas Pokok

» Fungsi

Pimpinan
:
WINDRA NOVISARI, S.Sos, M.AP
Jabatan
:
Kepala Bagian Umum
Alamat 
:
Jl. Tugu 1 Telp. (0341) 366065
Website
:
http://umum.malangkota.go.id
E-mail 
:
bag-umum@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli
  2. Peraturan Walikota Malang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

» Visi

Terpenuhinya kebutuhan pelayanan administrasi yang lancar, rumah tangga, sarana, dan prasarana yang memadai dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh semua unit kerja dalam keadaan / suasana tertib dan aman ;

» Misi

  1. Menunjang pelaksanaan pengamanan di lingkungan kantor walikota, rumah dinas jabatan dan wilayah Kota Malang umumnya;
  2. Meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap Kota Malang;
  3. Melaksanakan pengelolaan barang daerah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah.

» Tugas Pokok

Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, keprotokolan dan urusan rumah tangga Sekretariat Daerah

» Fungsi

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang ketatausahaan, keprotokolan dan urusan rumah tangga Sekretariat Daerah;
  2. Pengumpulan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan ketatausahaan, keprotokolan, dan urusan rumahtangga;
  3. Pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian surat-surat dinas;
  4. Pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan perjalanan dinas;
  5. Penyiapan dan pengaturan pelaksanaan seluruh acara yang dilaksanakan Kepala Daerah;
  6. Penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu-tamu Pemerintah Daerah yang berhak merima pelayanan keprotokolan;
  7. Penyediaan sarana dan prasarana rapat dinas, apel dan upacara di lingkungan Sekretariat Daerah dan kegiatan Kepala Daerah;
  8. Pelaksanaan perawatan Gedung Kantor dan taman di lingkungan Sekretariat Daerah dan Rumah Dinas Daerah;
  9. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah
    sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi
    Umum.
Pimpinan
:
BOEDI UTOMO, SE, M.Si
Jabatan
:
Kepala Bagian Organisasi
Alamat 
:
Jl. Tugu 1 Telp. (0341) 365657
Website
:
http://organisasi.malangkota.go.id
E-mail 
:
bag-organisasi@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli
  2. Peraturan Walikota Malang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

» Visi

Membangun kualitas Organisasi Perangkat Daerah Kota Malang yang profesional dan akuntabel berdasarkan wawasan Otonomi Daerah

» Misi

  1. Pengembangan Organisasi Perangkat Daerah
  2. Peningkatan kualitas kinerja Perangkat Daerah
  3. Pengembangan Pedoman Ketatalaksanaan dan Kelembagaan Perangkat Daerah
  4. Pengembangan kapasitas kemampuan daerah dalam rangka mempercepat pelaksanaan Otonomi Daerah

» Tugas Pokok

Melaksanakan penyusunan bahan perumusan pendataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaksanaan analisis jabatan

» Fungsi

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pendataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pelaksanaan analisis jabatan;
  2. Penyusunan bahan perumusan uraian tugas, fungsi dan tata kerja Perangkat Daerah;
  3. Penyusunan bahan perumusan di bidang ketatalaksanaan dan penetapan system dan prosedur tetap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Pelaksanaan analisis jabatan dan pengukuran beban kerja Perangkat Daerah;
  5. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah
    sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi
    Pemerintahan.
Pimpinan
:
EKO SETYO MAHANANI, ST, MT
Jabatan
:
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Alamat 
:
Jl. Simpang Mojopahit Telp. (0341) 324973
Website
:
http://blp.malangkota.go.id/
E-mail 
:
blp@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

» Visi

» Misi

» Tugas Pokok

» Fungsi

Pimpinan
:
YUYUN NANIK EKOWATI, S.STP, M.Si
Jabatan
:
Kepala Bagian Pemerintahan
Alamat 
:
Jl. Tugu 1 Telp. (0341) 320978
Website
:
http://pemerintahan.malangkota.go.id
E-mail 
:
bag-pemerintahan@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli
  2. Peraturan Walikota Malang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

» Tugas Pokok

Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan umum dan Otonomi Daerah serta Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan.

» Fungsi

  1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Bagian Pemerintahan sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
  2. Pengumpulan bahan perumusan dan penyusunan pedoman penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelaksanaan Otonomi Daerah;
  3. Pengumpulan bahan perumusan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
  4. Penyelenggaraan pembinaan, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring, dan evaluasi serta pengawasan urusan Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
  5. Pengumpulan bahan perumusan kebijakan hubungan antara Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah, dengan Pemerintah Propinsi dan hubungan kerjasama antar Pemerintah Daerah;
  6. Pengumpulan bahan perumusan dan penyusunan penetapan pelimpahan sebagaian wewenang Walikota kepada Camat dean Lurah;
  7. Penyiapan bahan usulan pengisian jabatan kepada Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
  8. Pengumpulan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (ILPPD) dan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota;
  9. Pengumpulan bahan perumusan pembentukan, penghapusan, pemecahan/pemekaran dan penggabungan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
  10. Pelaksanaan pembinan dan pengembangan serta peningkatan kualitas kinerja Sumber Daya Aparatur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
  11. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. Penyusunan bahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah dan Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) Sekretariat Daerah;
  13. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untu memperbaiki kualitas layanan;
  14. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pemerintahan dan otonomi daerah;
  15. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  16. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  17. Pengelolaan kepustakaan dan kearsipan;
  18. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan kewajiban serta fungsi;
  19. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
Skip to content