apbd (12)

DAFTAR DINAS KOTA MALANG SEBAGAI BERIKUT :

Pimpinan : ARIF TRI SASTYAWAN, S.STP, M.Si
Jabatan : Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Alamat  :

Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. 2 Malang,

Jl. Mayjend. Sungkono Malang 65132

Telp. : (0341) 751942
Website :  https://disnakerpmptsp.malangkota.go.id/
E-mail  : dmptsp@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

1. Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

» Visi

Terwujudnya Pelayanan Prima dan Ramah Investasi

» Misi

“Meningkatkan Mutu Pelayanan Yang Adil Terukur, Berkualitas Dan Akuntabel”

» Moto dan Komitmen

Maklumat Pelayanan

“Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standard Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Sesuai Peraturan Perundang-undangan”

Motto DPMPTSP

“Kepuasan Anda adalah Kebanggan Kami”

» Tugas Pokok

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan penanaman modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantu

» Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
    pintu;
  2.  pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  3. pelaksanaan pemungutan retribusi sesuai kewenangan Dinas;
  4. pelaksanaan pelatihan ketenagakerjaan;
  5. pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta dan lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
  6. pembinaan bidang ketenagakerjaan, penanaman modal, pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  7. pemberian konsultansi produktivitas pada perusahaan kecil;
  8. pengukuran produktivitas tenaga kerja;
  9. pemberian informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja;
  10. koordinasi perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri pra dan purna penempatan;
  11. koordinasi pengawasan tenaga kerja asing;
Pimpinan : MUHAMMAD NUR WIDIANTO, S.Sos.
Jabatan : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Alamat  : Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. 4 Malang, Jl. Mayjend. Sungkono Malang 65132
Telp. : (0341) 751550
Website : http://kominfo.malangkota.go.id
E-mail  : kominfo@malangkota.go.id

 

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

  1. Peraturan Walikota Malang Nomor 41 Tahun 2021

» Tugas Pokok

Dinas Kominfo mempunyai tugas melaksanakanurusan pemerintahan di Bidang Komunikasi, InformatikasertaStatistik dan Persandian yang menjadi kewenanganDaerahserta tugas pembantuan.

» Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatikaserta statistik dan persandian;
  2. pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  3. pengelolaan aplikasi informatika;
  4. pengumpulan, pengolahan analisis diseminasi datadaninformasi Perangkat Daerah;
  5.  pembangunan e-database yang merupakanbagiandarisistem informasi pembangunan Daerah;
  6. penyelenggaraan statistik sektoral di lingkupDaerah;
  7. penyelenggaraan persandian untuk pengamananinformasi Pemerintah Daerah;
  8. penyelenggaraan persandian untuk pengamananinformasi Pemerintah Daerah;
  9. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  10. pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaranperaturan di bidang komunikasi, informatikasertastatistik dan persandian;
  11. pengelolaan barang milik daerah yang beradadalampenguasaannya;
  12. pelaksanaan administrasi di bidang komunikasi,informatika serta statistik dan persandian;
  13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi,informatika serta statistik dan persandian; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehwalikotadibidang komunikasi, informatika serta statistikdanpersandian.
Pimpinan : SUWARJANA, SE, MM
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan
Alamat  : Jl. Veteran 19 Malang 65145
Telp. : (0341) 551333
Website : http://dikbud.malangkota.go.id/
E-mail  : disdik@malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

  1. Peraturan Walikota Malang Nomor 33 Tahun 2021

» Visi

  1. Memberikan kemudahan bagi akses pendidikan yang kualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

» Misi

  1. Memberikan informasi yang tepat dan akurat tentang pelayanan pendidikan di Kota Malang.
  2. Memberikan layanan dengan prosedur mudah, aman, nyaman, dan menyenangkan.
  3. Memberikan layanan prima tanpa memungut biaya yang terlalu besar bahkan gratis.
  4. Selalu meningkatkan kwalitas SDM dan layanan yang berbasis teknologi terkini.

» Tugas Pokok

melaksanakanurusan pemerintahan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaanyang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan.

» Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidangkebudayaan;
  2. pengelolaan pendidikan dasar, PAUDdanPendidikanNonformal;
  3. penetapan kurikulum muatan lokal pendidikandasar,PAUD dan Pendidikan Nonformal;
  4. pembinaan dan pengawasan izin pendidikandasar, PAUDdan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakanolehmasyarakat;
  5. pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidangpendidikan dan bidang kebudayaan;
  6. pembinaan dan pengembangan pendidik danTenagaKependidikan PAUD, pendidikan dasar, dan PendidikanNonformal;
  7. pemindahan pendidik dan Tenaga KependidikandalamDaerah;
  8. pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnyadalamDaerah;
  9. pengelolaan kebudayaan masyarakat yang pelakunyadalam Daerah;
  10. pelestarian tradisi masyarakat yang penganutnyadalamDaerah;
  11. pembinaan lembaga adat yang penganutnyadalamDaerah;
  12. pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunyadalamDaerah;
  13. pembinaan Sejarah lokal;
  14. penetapan Cagar Budaya tingkat kota;
  15. pengelolaan Cagar Budaya tingkat kota;
  16. pembinaan dan pengawasan izin membawa Cagar Budayake luar daerah dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
  17. pengelolaan museum Daerah;
  18. pengawasan dan penindakan pelanggaranterhadapperaturan di bidang kebudayaan;
  19. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  20. pengelolaan barang milik daerah yang beradadalampenguasaannya;.
  21. pelaksanaan administrasi di bidang pendidikandanbidang kebudayaan;
  22. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikandan bidang kebudayaan; dan
  23. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehwalikotadibidang pendidikan dan bidang kebudayaan.
Pimpinan : dr. HUSNUL MUARIF
Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan
Alamat  : Jl. Simp. Laksda Adisucipto 45 Malang
Telp. : (0341) 406878
Faks. : (0341) 406879
E-mail  : dinkes@malangkota.go.id
 Website : http://dinkes.malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

           1. Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2021

» Visi

  • Terwujudnya Dinas Kesehatan sebagai Lembaga yang berkualitas dengan didukung tenaga professional, berwawaan luas dan dijiwai rasa kemanusiaan yang tinggi

» Misi

  1. Menciptakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar sesuai standard dan memberikan tingkat kepuasan yang tinggi bagi masyarakat yang memerlukan.
  2. Mendorong dan menggerakkan pembangunan bidang kesehatan di Kota Malang.
  3. Mengembangkan upaya pemeliharaan kesehatan masyarakat dan meningkatkan jangkauan serta mutu pelayanan kesehatan.
  4. Meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan sesuai tingkat profesionalisme yang tinggi.

» Tugas Pokok

  • Dinas Kesehatan melaksanakan tugas melaksanakanurusanpemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi
    kewenangan Daerah serta tugas pembantuan.

» Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang Kesehatan;
  2. penyusunan perencanaan strategis danrencanakerja tahunan;
  3. pengelolaan upaya kesehatan;
  4. pendayagunaan tenaga kesehatan;
  5. pembinaan, pengawasan, dan peningkatanmutuTenaga Kesehatan;
  6. pelaksanaan kerja sama dalamnegeri di bidangTenaga Kesehatan;
  7. pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidangkesehatan;
  8. penyelenggaraan penelitian dan pengembangankesehatan yang mendukung perumusankebijakan;
  9. pengelolaan pelayanan kesehatan dasar danrujukan;
  10. pemberian dukungan sumber daya terhadappenyelenggaraan pelayanan kesehatan;
  11. pelaksanaan promosi kesehatan;
  12. pelaksanaan perbaikan gizi keluargadanmasyarakat;
  13. pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
  14. pengelolaan pelayanan kesehatan olahraga;
  15. pembinaan dan pengawasan izindi bidangkesehatan;
  16. pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaranperaturan di bidang kesehatan;
  17. pelaksanaan pemungutan retribusi daerah;
  18. pengelolaan barang milik daerah yangberadadalam penguasaannya;
  19. pelaksanaan administrasi di bidang kesehatan;
  20. pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidangkesehatan; dan
  21. pelaksanaan fungsi lain yang diberikanolehwalikota di bidang kesehatan
Pimpinan : Drs. R. WIDJAJA SALEH PUTRA
Jabatan : Kepala Dinas Perhubungan
Alamat  : Jl. Raden Intan 1 Malang
Telp. : (0341) 491140, 493826
E-mail  : dishub@malangkota.go.id
Website : http://dishub.malangkota.go.id

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

    1. Peraturan Walikota Malang Nomor 71 Tahun 2019

 » Visi

  • Terwujudnya Pelayanan Jasa Perhubungan yang aman, nyaman, tertib, teratur, bersih dan lancar

» Misi

  • Meningkatkan kualitas sistem transportasi aman, tertib dan nyaman

 » Tugas Pokok

  • Dinas Perhubungan melaksanakan tugas melaksanakan urusan pemerintah Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah

 » Fungsi

    1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
    2. penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
    3. pelaksanaan pengendalian dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan;
    4. penyelenggaraan dan pengendalian perparkiran;
    5. pengoperasian dan pemeliharaan terminal tipe C;
    6. pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;
    7. penyelenggaraan angkutan kereta api dalam wilayah kota;
    8. koordinasi penyelenggaraan perizinan di bidang perhubungan;
    9. pelaksanaan kerjasama di bidang perhubungna;
    10. pelaksaan koordinasi dan supervisi di bidang perhubungan’;
    11. pemberdayaan jabatan fungsional;
    12. pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
    13. pelaksaan administrasi di bidang perhubungan;
    14. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota di bidang perhubungan
Pimpinan : SLAMET HUSNAN HARIADI, SP
Jabatan : Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Alamat  : Jl. A. Yani Utara 202 Malang
Telp. : (0341) 491914
E-mail  : din-pertanian@malangkota.go.id
 Website : https://dispangtan.malangkota.go.id/

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

  1. Peraturan Walikota Malang Nomor 43 Tahun 2021

» Visi

» Misi

» Tugas Pokok

Dinas ketahanan dan pangan melaksanakan tugas melaksanakanurusanpemerintahan Daerah di bidang pangan, danbidangpertanian serta sub urusan perikanan budidayaurusanpemerintahan bidang kelautan dan perikananyangmenjadikewenangan Daerah serta Tugas Perbantuan.

» Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang ketahananpangandanpertanian;
  2. penyediaan infrastruktur dan seluruhpendukungkemandirian pangan pada berbagai sektor;
  3. penyediaan dan penyaluran pangan pokokataupanganlainnya;
  4. pengelolaan cadangan pangan;
  5. penentuan harga minimum daerah untukpanganlokalyang tidak ditetapkan oleh Pemerintah danPemerintahProvinsi;
  6. penanganan kerawanan pangan;
  7. pengawasan penggunaan sarana pertanian;
  8. pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit ternakdantanaman, pakan ternak serta pakan;
  9. pengendalian penyediaan dan peredaranbenih/bibitternak, dan hijauan pakan ternak;
  10. penyediaan pangan, distribusi dan cadanganpanganserta penganekaragaman, konsumsi dankeamananpangan;
  11. pengembangan prasarana dan sarana pertanian,pengembangan tanaman pangan, hortikulturadanperkebunan serta pengolahan dan pemasaranhasilpertanian;
  12. pengembangan perbenihan, budidaya danusahaperikanan;
  13. peningkatan produksi peternakan, kesehatanhewandankesehatan masyarakat veteriner;
  14. pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  15. pengelolaan wilayah sumber bibit ternakdanrumpun/galur ternak;
  16. pengembangan lahan penggembalaan umum;
  17. penjaminan kesehatan hewan dan produkhewansertapengeluaran hewan dan produk hewan;
  18. pengawasan obat hewan di tingkat pengecer;
  19. pengelolaan pelayanan jasa laboratoriumdanjasamedikveteriner;
  20. penerapan dan pengawasan persyaratantekniskesehatan masyarakat veteriner;
  21. penerapan dan pengawasan persyaratantekniskesejahteraan hewan;
  22. pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian;w. pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidangketahanan pangan dan pertanian;
  23. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  24. pengelolaan barang milik daerah yang beradadalampenguasaannya;
  25. pelaksanaan administrasi di bidang ketahananpangandan pertanian;
Pimpinan : Drs. R. DANDUNG DJULHARJANTO, MT
Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Alamat  :  Jl. Bingkil 1 Malang
Telp. : (0341) 365226
E-mail  : dpupr@malangkota.go.id
Website : http://dpuprpkp.malangkota.go.id/

» Struktur Organisasi

»   Dasar Hukum

  1. Peraturan Walikota Malang Nomor 29 Tahun 2023

»   Visi»   Misi

» Tugas Pokok

Dinas DPUPRPKP tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta urusan pemerintahan di bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan.

» Fungsi
1. perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
2. penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan;
3. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
4. penyelenggaraan jalan dan jembatan;
5. pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah;
6. penyelenggaraan penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan;
7. penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di Daerah;
8. fasilitasi penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana;
9. fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
10. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ha (sepuluh hekto are);
11. pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah;
12. penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
13. fasilitasi sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum tingkat kemampuan kecil;
14. pengelolaan Sumber Daya Air;
15. pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari
1.000 ha (seribu hekto are);
16. pengelolaan dan pengembangan jaringan penyediaan air minum;
17. pengelolaan dan pengembangan jaringan air limbah domestik;
18. penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah;
19. penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah;
20. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
21. penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah;
22. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
23. pembinaan dan pengawasan bangunan gedung;
24. penyelenggaraan penataan ruang Daerah;
25. pengendalian pemanfaatan ruang Daerah;
26. fasilitasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
27. pengoordinasian penyelesaian masalah tanah kosong dan sengketa tanah garapan dalam Daerah;
28. inventarisasi tanah kosong dalam Daerah;
29. pembinaan dan pengawasan izin di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
30. penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Dinas;
31. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
32. pengelolaan UPT;
33. pelaksanaan administrasi di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan;
34. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan; dan
35. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman serta pertanahan.
»   Tujuan
»   Sasaran
Pimpinan : Donny Sandito W., S.STP, M.Si
Jabatan : Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Alamat  : Jl. Raya Gribig No. 5 Malang
Telp. : (0341) 717744
E-mail : sos.p3ap2kb@gmail.com
Website : https://sosdp3ap2kb.malangkota.go.id/

» Struktur Organisasi

» Dasar Hukum

  1. Peraturan Walikota Malang Nomor 36 Tahun 2021
  • » Visi

    • Menjadikan Aset pemerintah daerah sebagai salah satu andalan bagi peningkatan PAD untuk pembangunan
      daerah
» Misi
    1. Menyelenggarakan pengelolaan aset tanah dan rumah, pemerintah kota malang yang terjaga dengan manajemen modern;
    2. Memaksimalkan pendayagunaan aset tanah dan rumah melalui inventarisasi revitalisasi dan reposisi aset;
    3. Mengembangkan pemanfaatan tanah sebagai andalan peningkatan PAD.
 » Tujuan
  1. Meningkatkan kinerja pengeloaan aset tanah dan rumah pemerintah kota malang;
  2. Meningkatkan daya guna aset pemerintah kota malang;
  3. Meningkatkan kontribusi aset pemerintah kota malang terhadap peningkatan pendapatan asli daearah.

» Tugas Pokok

  • Dinas Sosial melaksanakan tugas melaksanakanurusanpemerintahan di bidang Sosial, PemberdayaanPerempuan,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk danKeluargaBerencana serta urusan pemerintahan di bidang Pertanahanyang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan.

» Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis di bidangsosial,pemberdayaan perempuan, perlindungananak,pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial;
  3. pelaksanaan rehabilitasi sosial;
  4. pemberdayaan sosial;
  5. penanganan fakir miskin;
  6. pelaksanaan pengarusutamaan gender danpemberdayaanperempuan di bidang ekonomi, sosial, politikhukumdankualitas keluarga;
  7. pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajiandatadan informasi gender dan anak;
  8. pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi danpartisipasi, pengasuhan, keluarga danlingkungan,kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitasdan kegiatan budaya;
  9. pencegahan dan penanganan kekerasanterhadapperempuan di dalam rumah tangga, di bidangketenagakerjaan, dalam situasi darurat dankondisikhusus serta dari tindak pidana perdaganganorang;
  10. pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanandan kesejahteraan keluarga;
  11. pengelolaan barang milik daerah yang beradadalampenguasaannya;
  12. pelaksanaan administrasi di bidang sosial, pemberdayaanperempuan, perlindungan anak, pengendalianpendudukdan keluarga berencana;
  13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangsosial,pemberdayaan perempuan, perlindungananak,pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dann.
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehwalikotadibidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungananak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Pimpinan : EKO SRI YULIADI, S.Sos., MM
Jabatan : Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
Alamat  : Jl. Panji Suroso 18 Malang
Telp. : (0341) 496264 
E-mail  : dinkop@malangkota.go.id
 Website http://diskopindag.malangkota.go.id/

» Struktur Organisasi

»   Dasar Hukum

  1. Peraturan Walikota Malang Nomor 39 Tahun 2021

»   Tugas Pokok

Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan mempunyai tugas melaksanakanurusanpemerintahan di Bidang Koperasi, PerindustriandanPerdagangan yang menjadi kewenangan Daerahsertatugas pembantuan.

»   Fungsi
1. perumusan kebijakan di bidang Koperasi danUsaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan;
2. penyusunan perencanaan strategis danrencanakerja tahunan;
3. pembinaan dan pengawasan izin usahasimpanpinjam pembukaan kantor cabang, cabangpembantu dan kantor kas koperasi simpanpinjamuntuk koperasi;
4. penetapan hasil pemeriksaan, pengawasandanhasil penilaian kesehatan koperasi, koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjamkoperasi;
5. pengoordinasian pendidikan, pelatihan,pemberdayaan dan perlindungan koperasi bagi koperasi;
6. pengoordinasian pengembangan usahamikrodengan orientasi peningkatan skala usahamikromenjadi usaha kecil dan usaha menengah;
7. pelaksanaan kebijakan daerah di bidangpengawasan, promosi investasi industri,pembangunan sumber daya industri, saranadanprasarana industri, dan pemberdayaanindustri;
8. pelaksanaan kebijakan daerah di bidangpengembangan perdagangan dalamnegeri,kemetrologian dan pengembangan perdaganganluar negeri;
9. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi ataspelaksanaan kebijakan di bidang pengembanganperdagangan dalam negeri, kemetrologiandanpengembangan perdagangan luar negeri;
10. pelaksanaan pembinaan dan pengembanganekonomi kreatif subsektor kuliner, kriya, fashion,pengembangan permainan dan aplikasi, film, videodan animasi, desain komunikasi visual, periklanan,desain interior, desain produk
11. pelaksanaan pengawasan dan penindakanpelanggaran terhadap peraturan di bidang koperasi
dan usaha mikro, bidang perindustriandanbidangperdagangan;
12. pemberdayaan dan pembinaan jabatanfungsional;
13. pengelolaan barang milik daerah yangberadadalam penguasaannya;
14. pelaksanaan administrasi di bidang koperasi danusaha mikro, perindustrian dan perdagangan;
15. pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidangkoperasi dan usaha mikro, perindustriandanperdagangan; dan
16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikanolehWalikota di bidang koperasi dan usahamikro,perindustrian dan perdagangan.
Pimpinan : BAIHAQI, S.Pd, SE, M.Si
Jabatan : Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
Alamat  : Jl. Tenes Malang
Telp. : (0341) 324372
E-mail  : dispora@malangkota.go.id
Website  https://disporapar.malangkota.go.id/

» Struktur Organisasi

»   Dasar Hukum

  1. Peraturan Walikota Malang Nomor 42 Tahun 2021

» Tugas Pokok

melaksanakan urusanpemerintahan di Bidang KepemudaandanOlahraga serta Bidang Pariwisata yang menjadi
kewenangan Daerah serta tugas pembantuan.

» Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang kepemudaandan olahraga serta bidang pariwisata;
  2. pelaksanaan kebijakan daerah bidangkepemudaan dan olahraga serta bidangpariwisata;
  3. penyadaran, pemberdayaan, danpengembangan pemuda dan kepemudaanterhadap pemuda pelopor wirausaha pemudapemula dan pemuda kader;
  4. pemberdayaan dan pngembangan organisasi kepemudaan;
  5. pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan tingkat kota;
  6. pembinaan dan pengembangan olahragapendidikan;
  7. penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat kota;
  8. pembinaan dan pengembangan olahragaprestasi tingkat kota;
  9. pembinaan dan pengembangan olahragarekreasi;
  10. pengelolaan daya tarik wisata, kawasanstrategis pariwisata dan destinasi pariwisata;
  11. pemasaran pariwisata dalamdan luar negeri, daya tarik, destinasi dan kawasanstrategispariwisata;
  12. penyediaan prasarana (zona kreatif/ruangkreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi di Daerah;
  13. pelaksanaan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar;
  14. pembinaan, koordinasi, dan pengendalianbidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
  15. pengelolaan barang milik daerah yang beradadalam penguasaannya;
  16. pelaksanaan pengawasan dan penindakanpelanggaran terhadap peraturan di bidangkepemudaan, olahraga dan pariwisata;
  17. pelaksanaan pemungutan retribusi daerahdanpenerimaan bukan pajak daerah;
  18. pelaksanaan administrasi di bidangkepemudaan dan olahraga serta bidangpariwisata;
  19. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangkepemudaan dan olahraga serta bidangpariwisata; dan
  20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikanolehwalikota di bidang kepemudaan danolahragaserta bidang pariwisata.
Pimpinan :
Ir. DAHLIANA LUSI RATNASARI,
MM
Jabatan : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat : Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. 2, Jl. Mayjen Sungkono Malang
Telp. : (0341) 751535
E-mail  : dispendukcapil@malangkota.go.id
Website  http://dispendukcapil.malangkota.go.id

Struktur Organisasi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Walikota Malang Nomor 40 Tahun 2021

»   Visi

Terwujudnya pusat database kependudukan yang akurat dan aktual berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

»   Misi

  1. Meningkatkan profesionalisme SDM;
  2. Mengoptimalkan penerapan Sistem Administrasi Kependudukan berbasis teknologi;
  3. Memberikan perlindungan hukum dan legalitas identitas penduduk secara administratif
  4. Meningkatkan kualitas kinerja pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara prima;
  5. Memanfaatkan database kependudukan untuk perencanaan pembangunan;
  6. Mengoptimalkan dan meningkatkan tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

» Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan tugas melaksanakan urusanpemerintahan bidang administrasi kependudukandanpencatatan sipil yang menjadi kewenanganDaerahsertatugas pembantuan.

» Fungsi

  1. perumusan kebijakan bidang kependudukandanpencatatan sipil;
  2. penyusunan perencanaan strategis dan rencanakerjatahunan;
  3. penyelenggaraan pelayanan pendaftaran pendudukdanpencatatan sipil;
  4. penerbitan dokumen kependudukan;
  5. penyelenggaraan pendaftaran peristiwa kependudukandan pencatatan peristiwa penting;
  6. pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  7. pelaksanaan kerjasama di bidang administrasikependudukan;
  8. pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  9. pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;j. penyuluhan kependudukan dan pencatatan sipil;
  10. pembinaan, koordinasi, dan pengendalianbidangadministrasi kependudukan;
  11. penyiapan bahan pengawasan danpenindakanpelanggaran terhadap peraturan di bidang administrasikependudukan dan pencatatan sipil;
  12. pengelolaan barang milik daerah yang beradadalampenguasaannya;
  13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidangkependudukan dan pencatatan sipil; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehWalikotadibidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Pimpinan : NOER RAHMAN WIJAYA, ST, MM
Jabatan : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Alamat : Jl. Bingkil No.1, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 65148, Telp. (0341) 366385
Telp. : Telp. (0341) 331600
E-mail  : dlh@malangkota.go.id
Website  http://dlh.malangkota.go.id/

Struktur Organisasi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Walikota Malang Nomor 38 Tahun 2021

»   Visi

»   Misi

» Tugas Pokok

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan urusanpemerintahandi bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahanurusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataanruang yang menjadi kewenangan Daerahsertatugaspembantuan.

» Fungsi

  1. perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaanlingkungan hidup, pengembangan sistem, danpengelolaanpersampahan;
  2. penyusunan RPPLH;
  3. penyusunan KLHS;
  4. pencegahan, penanggulangan dan pemulihanpencemarandan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  5. pengelolaan keanekaragaman sumber daya hayati;
  6. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalurdan/atau mengelompok, yang penggunaannyalebihbersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baikyang tumbuh secara alamiah maupun yangsengajaditanam;
  7. pengumpulan dan penyimpanan sementara limbahB3;
  8. pembinaan dan pengawasan terhadap pelakuusahadan/atau kegiatan yang izin lingkungan danizinPPLHditerbitkan oleh Pemerintah Daerah;
  9. pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Kota;
  10. penyelenggaraan pelayanan kebersihan;
  11. penyelenggaraan pengelolaan sampah;
  12. pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan;
  13. penyelenggaraan kerja sama dan kemitraandalampengelolaan lingkungan hidup;
  14. pembinaan dan pengawasan pengelolaansampahyangdiselenggarakan oleh swasta;
  15. pengendalian dampak lingkungan hidupsertapengendalian sampah dan timbulan sampah;
  16. penanganan pengaduan di bidang lingkunganhidup,persampahan, dan kebersihan;
  17. pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaranperaturan di bidang lingkungan hidup, persampahan, dankebersihan;
  18. pemungutan retribusi daerah;
  19. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  20. pengelolaan barang milik daerah yang beradadalampenguasaannya;
  21. pelaksanaan administrasi di bidang lingkunganhidup;
  22. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidanglingkuganhidup; dan
  23. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehWalikotadibidang lingkugan hidup.
Pimpinan : Ir. YAYUK HERMIATI, MH
Jabatan : Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah
Alamat : Jl. Ijen No. 30A Malang
Telp. : Telp. (0341) 362005
E-mail  : perpustakaan@malangkota.go.id
Website  https://dispussipda.malangkota.go.id/

Struktur Organisasi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Walikota Malang Nomor 44 Tahun 2021

»   Visi

»   Misi

» Tugas Pokok

Dinas Pespustakaan Peraturan Walikota Malang Nomor 44 Tahun 2021

» Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang perpustakaandankearsipan;
  2. penyusunan perencanaan strategis dan rencanakerjatahunan;
  3. pengelolaan perpustakaan Pemerintah Daerah;
  4. pengoordinasian peningkatan minat baca masyarakat;
  5. pelestarian naskah kuno milik Pemerintah Daerah;
  6. preservasi bahan pustaka;
  7. pengembangan koleksi bahan pustaka;
  8. pengembangan koleksi budaya etnis nusantarayangditemukan oleh Pemerintah Daerah;
  9. pelaksanaan otomasi perpustakaan;
  10. pengelolaan karya cetak dan karya rekam;
  11. pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis;
  12. pengelolaan simpul jaringan dalamSistemInformasiKearsipan Nasional (SIKN) melalui JaringanInformasiKearsipan Nasional (JIKN);
  13. pemusnahan arsip di lingkungan PemerintahDaerahyangmemiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun;
  14. pelindungan dan penyelamatan arsip;
  15. pelaksanaan autentikasi arsip statis dan arsiphasil alihmedia;
  16. pelaksanaan fasilitasi penerbitan izin penggunaanarsipyang bersifat tertutup;
  17. pelaksanaan kerjasama bidang perpustakaandankearsipan;
  18. pembinaan dan pengawasan bidang perpustakaandankearsipan;
  19. pengoordinasian pendidikan, pelatihan, pemberdayaanbidang perpustakaan dan kearsipan;
  20. pengoordinasian pengembangan bidang perpustakaandankearsipan;
  21. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaandan kearsipan;
  22. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi ataspelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaandankearsipan;
  23. pelaksanaan pengawasan dan penindakanpelanggaranterhadap peraturan di bidang perpustakaandankearsipan;x. pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  24. pengelolaan barang milik daerah yang beradadalampenguasaannya;
  25. pelaksanaan administrasi di bidang perpustakaandankearsipan;
  26. pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidangperpustakaan dan kearsipan;
  27. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehWalikotadibidang perpustakaan dan kearsipan.
Skip to content