
DAFTAR DINAS KOTA MALANG SEBAGAI BERIKUT :
Pimpinan | : | ARIF TRI SASTYAWAN, S.STP, M.Si |
Jabatan | : | Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) |
Alamat | : |
Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. 2 Malang, Jl. Mayjend. Sungkono Malang 65132 |
Telp. | : | (0341) 751942 |
Website | : | https://disnakerpmptsp.malangkota.go.id/ |
: | dmptsp@malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
1. Peraturan Walikota Malang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
» Visi
“Terwujudnya Pelayanan Prima dan Ramah Investasi“
» Misi
“Meningkatkan Mutu Pelayanan Yang Adil Terukur, Berkualitas Dan Akuntabel”
» Moto dan Komitmen
Maklumat Pelayanan
“Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standard Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Sesuai Peraturan Perundang-undangan”
Motto DPMPTSP
“Kepuasan Anda adalah Kebanggan Kami”
» Tugas Pokok
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang mempunyai tugas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan PTSP
» Fungsi
- perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan PTSP;
- penyelenggaraan PTSP di bidang pelayanan Perizinan dan pelayanan Non Perizinan;
- pembinaan, koordinasi dan pengendalian proses pelayanan Perizinan dan pelayanan Non Perizinan;
- pelaksanaan administrasi pelayanan Perizinan dan pelayanan Non Perizinan;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan daerah di bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Nonperizinan;
- pemberian inesntif daerah dan/atau kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
- pembuatan peta Penanaman Modal di Daerah;
- penyelenggaraan promosi Penanaman Modal di Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hak subtitusi;
- pelaksanaan PTSP Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hak subtitusi;
- pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hak subtitusi;
- pengembangan peluang dan potensi PMA di Daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- pembantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi Penanaman Modal dalam menjalankan kegiatan PMA di Daerah;
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi, pelaporan dan pengembangan sistem informasi;
- pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan Perizinan Terpadu bidang Penanaman Modal dan PTSP;
- pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran bidang Penanaman Modal dan PTSP;
- pelaksanaan pengadaan Barang Milik Daerah yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pendataan potensi Retribusi Daerah;
- pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah;
- pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan Pajak Daerah;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Penanaman Modal dan PTSP;
- pengelolaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pengelolaan administrasi umum;
- pemberdayaan dan perminaan jabatan fungsional;
Pimpinan | : | MUHAMMAD NUR WIDIANTO, S.Sos. |
Jabatan | : | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika |
Alamat | : | Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. 4 Malang, Jl. Mayjend. Sungkono Malang 65132 |
Telp. | : | (0341) 751550 |
Website | : | http://kominfo.malangkota.go.id |
: | kominfo@malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
- Peraturan Wali Kota Malang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
» Tugas Pokok
Dinas Kominfo mempunyai tugas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.
» Fungsi
- perumusan kebijakan Daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
- pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah;
- pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah;
- penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
- pelayanan informasi publik;
- penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
- layanan nama domain dan sub domain, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah;
- layanan keamanan informasi e-government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah, layanan manajemen data dan informasi e-government;
- layanan akses internet dan intranet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
- integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Smart City;
- penyelenggaraan Government Chief Information Officer;
- pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah dan masyarakat lingkup kota;
- persandian;
- statistik sektoral;
- pelaksanaan fungsi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- pelaksanaan pemungutan retribusi Daerah;
- koordinasi dan pelaksanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
- pengendalian pelaksanaan program di bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
- pengelolaan administrasi umum;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional; dan
- penyelenggaraan UPT
Pimpinan | : | SUWARJANA, SE, MM |
Jabatan | : | Kepala Dinas Pendidikan |
Alamat | : | Jl. Veteran 19 Malang 65145 |
Telp. | : | (0341) 551333 |
Website | : | http://dikbud.malangkota.go.id/ |
: | disdik@malangkota.go.id |
» Dasar Hukum
» Visi
- Memberikan kemudahan bagi akses pendidikan yang kualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
-
Memberikan informasi yang tepat dan akurat tentang pelayanan pendidikan di Kota Malang.
-
Memberikan layanan dengan prosedur mudah, aman, nyaman, dan menyenangkan.
-
Memberikan layanan prima tanpa memungut biaya yang terlalu besar bahkan gratis.
-
Selalu meningkatkan kwalitas SDM dan layanan yang berbasis teknologi terkini.
» Tugas Pokok
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.
» Fungsi
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan;
- pelaksanaan dan sosialisasi standar nasional pendidikan;
- penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan pendidikan nonformal;
- penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional;
- penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah;
- pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan;
- pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional;
- peremajaan data dalam sistem infomasi manajemen pendidikan nasional;
- pelaksanaan koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
- pelaksanaan sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- pelaksanaan sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar;
- pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar;
- pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
- pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
- pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan;
- pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
- perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya;
- pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
- pembantuan pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah;
- pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
- pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
- pembantuan pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal;
- pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan;
- pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional;
- pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu;
- pengevaluasian pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan;
- pelaksanaan dan pembinaan kesiswaan di bidang kepemudaan, olah raga, kesenian dan budaya;
- pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang pendidikan;
- pemberian dan pencabutan perizinan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangannya;
- pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
- pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki
- kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pendidikan;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan
- dan kearsipan;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.
Pimpinan | : | dr. HUSNUL MUARIF |
Jabatan | : | Kepala Dinas Kesehatan |
Alamat | : | Jl. Simp. Laksda Adisucipto 45 Malang |
Telp. | : | (0341) 406878 |
Faks. | : | (0341) 406879 |
: | dinkes@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dinkes.malangkota.go.id |
» Dasar Hukum
» Visi
-
Terwujudnya Dinas Kesehatan sebagai Lembaga yang berkualitas dengan didukung tenaga professional, berwawaan luas dan dijiwai rasa kemanusiaan yang tinggi
» Misi
Menciptakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar sesuai standard dan memberikan tingkat kepuasan yang tinggi bagi masyarakat yang memerlukan. -
Mendorong dan menggerakkan pembangunan bidang kesehatan di Kota Malang.
-
Mengembangkan upaya pemeliharaan kesehatan masyarakat dan meningkatkan jangkauan serta mutu pelayanan kesehatan.
-
Meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan sesuai tingkat profesionalisme yang tinggi.
» Tugas Pokok
-
Dinas Kesehatan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesehatan.
» Fungsi
-
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
-
Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) di bidang kesehatan;
-
Pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang dibutuhkan masyarakat;
-
Pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan kesehatan ibu dan anak serta keluarga;
-
Pelaksanaan registrasi, akreditasi sarana dan tenaga kesehatan tertentu;
-
Pendayagunaan tenaga kesehatan;
-
Pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang kesehatan;
-
Pemberian dan pencabutan perijinan di bidang kesehatan;
-
Pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
-
Pelaksanaan pembinaan kesehatan bersumber daya masyarakat;
-
Pelaksanaan promosi kesehatan;
-
Pelaksanaan dan pengembangan sistem pembiayaan kesehatan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
-
Penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk dan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
-
Pelaksanaan pelayanan kesehatan olahraga;
-
Pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyakit dan pengendalian penyakit menular serta penyehatan lingkungan;
-
Penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagensia dan vaksin;
-
Pelaksanaan penanggulangan penyalahgunaan obat dan NAPZA;
-
Pengawasan dan registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga;
-
Pemeriksaan dan pengawasan sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi;
-
Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
-
Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
-
Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
-
Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
-
Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kesehatan;
-
Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site
Pemerintah Daerah; -
Penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
-
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pimpinan | : | Drs. R. WIDJAJA SALEH PUTRA |
Jabatan | : | Kepala Dinas Perhubungan |
Alamat | : | Jl. Raden Intan 1 Malang |
Telp. | : | (0341) 491140, 493826 |
: | dishub@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dishub.malangkota.go.id |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Visi
- Terwujudnya Pelayanan Jasa Perhubungan yang aman, nyaman, tertib, teratur, bersih dan lancar
» Misi
- Meningkatkan kualitas sistem transportasi aman, tertib dan nyaman
» Tugas Pokok
- Dinas Perhubungan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perhubungan.
» Fungsi
-
-
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
-
Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang perhubungan;
-
Penyusunan dan penetapan rencana teknis jaringan transportasi;
-
Pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
-
Pengoperasian dan pemeliharaan terminal;
-
Pemantauan dan pengawasan transportasi jalan dan kebandarudaraan;
-
Pelaksanaan pengendalian dan ketertiban lalu lintas;
-
Pengembangan dan pengelolaan perparkiran;
-
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;
-
Pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang perhubungan;
-
Pemberian dan pencabutan perijinan di bidang perhubungan;
-
Pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
-
Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
-
Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
-
Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
-
Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
-
Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perhubungan;
-
Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
-
Penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
-
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Pimpinan | : | SLAMET HUSNAN HARIADI, SP |
Jabatan | : | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan |
Alamat | : | Jl. A. Yani Utara 202 Malang |
Telp. | : | (0341) 491914 |
: | din-pertanian@malangkota.go.id | |
Website | : | https://dispangtan.malangkota.go.id/ |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Visi
» Misi
» Tugas Pokok
» Fungsi
Pimpinan | : | Drs. R. DANDUNG DJULHARJANTO, MT |
Jabatan | : | Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
Alamat | : | Jl. Bingkil 1 Malang |
Telp. | : | (0341) 365226 |
: | dpupr@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dpuprpkp.malangkota.go.id/ |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Visi» Misi
» Tugas Pokok
Pimpinan | : | Donny Sandito W., S.STP, M.Si |
Jabatan | : | Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
Alamat | : | Jl. Raya Gribig No. 5 Malang |
Telp. | : | (0341) 717744 |
: | sos.p3ap2kb@gmail.com | |
Website | : | https://sosdp3ap2kb.malangkota.go.id/ |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
-
» Visi
-
Menjadikan Aset pemerintah daerah sebagai salah satu andalan bagi peningkatan PAD untuk pembangunan
daerah
-
» Misi
-
-
Menyelenggarakan pengelolaan aset tanah dan rumah, pemerintah kota malang yang terjaga dengan manajemen modern;
-
Memaksimalkan pendayagunaan aset tanah dan rumah melalui inventarisasi revitalisasi dan reposisi aset;
-
Mengembangkan pemanfaatan tanah sebagai andalan peningkatan PAD.
-
» Tujuan
Meningkatkan kinerja pengeloaan aset tanah dan rumah pemerintah kota malang; Meningkatkan daya guna aset pemerintah kota malang; Meningkatkan kontribusi aset pemerintah kota malang terhadap peningkatan pendapatan asli daearah.» Tugas Pokok
Dinas Sosial melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial» Fungsi
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang sosial;
- pelaksanaan komunikasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sosial;
- pelaksanaan pemberdayaan Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya;
- pelaksanaan pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan pembinaan anak terlantar, para penyandang cacat, panti asuhan/panti jompo, eks penyandang penyakit sosial, eks narapidana, Pekerja Seks Komersial (PSK), narkoba dan penyakit sosial lainnya;
- pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan bagi gelandangan, pengemis, pemulung, Anak Jalanan, psikotik;
- pelaksanaan pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan Karang Taruna, Karang Werda, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM), Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS), Organisasi Sosial (Orsos), Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Dunia Usaha yang melakukan Usaha Kesejahteraan Sosial, Keluarga Pioner dan Taruna Siaga Bencana (TAGANA);
- pelaksanaan pemeliharaan dan pemanfaatan Loka Bina Karya (LBK) Pandanwangi, Barak Sukun, Taman Makam Pahlawan, Makam Pahlawan Trip dan Lingkungan Pondok Sosial (LIPONSOS);
- pemberian rekomendasi klien ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR), Panti Rehabilitasi Sosial (PRS), Panti Sosial (PS), Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA), Panti jompo dan Panti Balita;
- pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB);
- pelaksanaan kegiatan penanganan pengungsi akibat korban bencana;
- pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang sosial;
- pemberian dan pencabutan perizinan di bidang sosial yang menjadi kewenangannya;
- pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang sosial;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas pokoknya.
Pimpinan | : | EKO SRI YULIADI, S.Sos., MM |
Jabatan | : | Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan |
Alamat | : | Jl. Panji Suroso 18 Malang |
Telp. | : | (0341) 496264 |
: | dinkop@malangkota.go.id | |
Website | : | http://diskopindag.malangkota.go.id/ |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Tugas Pokok
Pimpinan | : | BAIHAQI, S.Pd, SE, M.Si |
Jabatan | : | Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
Alamat | : | Jl. Tenes Malang |
Telp. | : | (0341) 324372 |
: | dispora@malangkota.go.id | |
Website | : | https://disporapar.malangkota.go.id/ |
» Struktur Organisasi
» Dasar Hukum
» Tugas Pokok
Dinas Kepemudaan dan Olahraga melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga.
» Fungsi
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kepemudaan dan olahraga;
- pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan pemuda dan lembaga serta kerjasama kepemudaan;
- pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga prestasi dan rekreasi;
- pelaksanaan kegiatan di bidang sarana dan prasarana olahraga;
- pelaksanaan kegiatan di bidang kewirausahaan pemuda dan industri olahraga;
- pemberian rekomendasi kegiatan dan atau pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga;
- pemberian stimulan peralatan kewirausahaan, pengembangan potensi pemuda dan olahraga;
- pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang kepemudaan dan olahraga;
- pemberian dan pencabutan perizinan di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangannya;
- pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di kepemudaan dan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
- pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepemudaan dan olahraga;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.
Pimpinan | : |
Ir. DAHLIANA LUSI RATNASARI,
MM
|
Jabatan | : | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Alamat | : | Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. 2, Jl. Mayjen Sungkono Malang |
Telp. | : | (0341) 751535 |
: | dispendukcapil@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dispendukcapil.malangkota.go.id |
Struktur Organisasi
Dasar Hukum
» Visi
Terwujudnya pusat database kependudukan yang akurat dan aktual berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
» Misi
- Meningkatkan profesionalisme SDM;
- Mengoptimalkan penerapan Sistem Administrasi Kependudukan berbasis teknologi;
- Memberikan perlindungan hukum dan legalitas identitas penduduk secara administratif
- Meningkatkan kualitas kinerja pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara prima;
- Memanfaatkan database kependudukan untuk perencanaan pembangunan;
- Mengoptimalkan dan meningkatkan tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
» Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
» Fungsi
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pemberian NIK;
- penerbitan KK, KTP, dan Kartu Tanda Penduduk Khusus;
- pelaksanaan penerbitan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
- pencatatan mutasi penduduk dan perubahan data-data penduduk;
- pengumpulan dan pengolahan data penduduk dengan hak akses;
- pengelolaan sistem dan pelayanan informasi kependudukan;
- pelaksanaan penyuluhan kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kependudukan;
- pelaksanaan pencatatan sipil;
- pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah;
- pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kependudukan dan catatan sipil;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional
- penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.
Pimpinan | : | NOER RAHMAN WIJAYA, ST, MM |
Jabatan | : | Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) |
Alamat | : | Jl. Bingkil No.1, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 65148, Telp. (0341) 366385 |
Telp. | : | Telp. (0341) 331600 |
: | dlh@malangkota.go.id | |
Website | : | http://dlh.malangkota.go.id/ |
Struktur Organisasi
Dasar Hukum
» Visi
» Misi
» Tugas Pokok
» Fungsi
Pimpinan | : | Ir. YAYUK HERMIATI, MH |
Jabatan | : | Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah |
Alamat | : | Jl. Ijen No. 30A Malang |
Telp. | : | Telp. (0341) 362005 |
: | perpustakaan@malangkota.go.id | |
Website | : | https://dispussipda.malangkota.go.id/ |
Struktur Organisasi
Dasar Hukum
» Visi
» Misi
» Tugas Pokok
» Fungsi