permohonan

Dasar Hukum

Icon

Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Icon

Peraturan Walikota Malang No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik

Pemerintah Kota Malang menyediakan fasilitas Permohonan Informasi yang dilayani oleh PPID (Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi). PPID merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Malang. PPID Kota Malang dijabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang (secara Ex officio). Dalam menjalankan tupoksinya sebagai PPID juga dibantu oleh PPID Pembantu. PPID Pembantu adalah Pejabat struktural di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ditugaskan dan diusulkan oleh kepala OPD-nya.

Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi publik.


Daftar Informasi Publik

Download


Alur Permohonan Informasi

Alur_PPID


Mekanisme Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepadaPPID/PPID Pembantu dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas. (Formulir permohonan informasi dapat di download di sini)
  2. PPID/PPID Pembantu menerima permohonan informasi dimana Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
  3. PPID/PPID Pembantu melakukan pencatatan permintaan informasi dari Pemohon untuk kepentingan tertib administrasi dan memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik.
  4. PPID/PPID Pembantu memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  5. PPID/PPID Pembantu menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan penolakan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  6. PPID/PPID Pembantu memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.

Biaya/Tarif

PPID/PPID Pembantu menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan biaya dibebankan kepada pemohon informasi atau pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotokopi sendiri.

Layanan Permohonan Informasi Publik melalui Website Dinas Kominfo:

Skip to content