Klojen (malangkota) – Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024  Satuan Narkoba Polresta Malang Kota,  berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti (BB)166,58 kilogram ganja dan satu unit mobil.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Modus operandi enam orang tersangka berinisial CRIZ, ADB, AJ, DIK, RID dan SUK tersebut adalah mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman. Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, pelaku peredaran narkoba ini terancam hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar. Dari pengungkapan kasus ini setidaknya 54.526 jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Dalam Konferensi Pers Polresta Malang Kota yang digelar pada  Selasa (3/12/2024), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto mengatakan pihaknya mengapresiasi atas kinerja satuannya. “Kami mengajak semua pihak untuk turut memerangi peredaran narkoba sekecil apapun,” ajak Kapolda Jatim.

Pernyataan senada disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan. Ditegaskannya bahwa narkoba sangat berbahaya dan merugikan masyarakat, khususnya generasi muda. “Masa depan generasi bangsa ini akan suram apabila terperangkap dan terjerat narkoba,” tuturnya.

Pj. Wali Kota Malang pun mengapresiasi apa yang dilakukan Polresta Malang Kota. “Kami di jajaran Pemkot Malang siap bersinergi dan mengajak semua warg masyarakat untuk menyatakan perang terhadap narkoba,” tegas Pj. Wali Kota Malang.

Lebih jauh Iwan berpesan kepada masyarakat apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya untuk segera melapor kepada pihak berwenang terdekat, mulai dari Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek atau Koramil.

“Mari kita jaga kondusivitas Kota Malang dari berbagai gangguan dan ancaman sekecil apapun. Mari kita jaga nama baik Kota Pendidikan ini, dan selalu tingkatkan kewaspadaan guna terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” ajak pria ramah itu. (say/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content