Ketenagakerjaan dan Sosial

Ijin Pengumpulan Uang dan Barang Oleh Yayasan/Badan Sosial/Karang Taruna

  1. Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu badan / Yayasan / Organisasi Sosial atau kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
  2. Badan / Yayasan / Organisasi Sosial harus memenuhi persyaratan, antara lain :
    • Mempunyai Akte Notaris / Akte Pendirian dengan disertai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat :
      • Azas, Sifat dan tujuan Organisasi,
      • Lingkup kegiatan,
      • Susunan organisasi,
      • Sumber – sumber keuangan,
      • Telah terdaftar di Instansi Sosial,
      • Telah berdiri sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun,
      • Telah melaksanakan kegiatan di bidang usaha kesejahteraan sosial sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun
      • Mengenai kepanitiaan meliputi :
        1. Susunan pengurus atau kepanitiaan,
        2. Alamat kepanitiaan
        3. Program kegiatan
  3. Pengajuan permohonan izin pengumpulan sumbangan kepada :
  • Menteri Sosial RI, dalam pengumpulan sumbangan meliputi
    • Seluruh wilayah RI
    • Lebih dari satu wilayah propinsi
    • Satu wilayah propinsi, tetapi permohonan berkedudukan di propinsi lainPermohonan izin disertai dengan :
    • Surat persetujuan (rekomendasi) Gubernur tempat organisasi / pemohon berkedudukan.
    • Bagi pemohon yang berkedudukan di propinsi lain, di samping persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir angka (1) harus disertai pula persetujuan Gubernur tempat pengumpulan sumbangan diselenggarakan.
    • Surat keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas pengurusnya.
    • Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi dimana organisasi / pemohon berkedudukan.
    • Surat persetujuan dari Instansi / Badan tertentu yang terkait / berwenang dengan kegiatan.
  • Gubernur dalam pengumpulan sumbangan meliputi :
    • Seluruh Wilayah Propinsi yang bersangkutan
    • Lebih dari satu wilayah Kabupaten / Kota dalam Propinsi yang bersangkutanPermohonan izin harus disertai dengan :Surat persetujuan (rekomendasi) dari Bupati / Walikota tempat organisasi / pemohon berkedudukan. Surat keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas pengurusnya. Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi dimana organisasi / pemohon berkedudukan.
  • Bupati / Walikota

Untuk pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten / Kota yang disertai dengan :

  • Rekomendasi dari kantor / Instansi / Dinas Sosial Kabupaten / Kota setempat
  • Surat Keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas pengurusnya

Tata Cara :

  • Pemohon izin menyebutkan data :
    • Nama dan Alamat pemohon
    • Jabatan pemohon dalam Badan / Organisasi,
    • Nama dan Alamat Organisasi
    • Waktu pendirian dan susunan pengurus,
    • Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan
    • Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan dan usaha – usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut
    • Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan
    • Cara penyelenggaraan dan penyaluran
    • Rencana pembiayaan secara rinci
  • Persyaratan :
    • Pemohon diajukan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan wilayah penyelenggaraannya.
    • Menyebutkan penanggungjawabnya
    • Permohonan izin harus dilampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    Pemohon izin yang sudah lengkap persyaratannya diajukan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

Mekanisme Pelayanan Pengesahan Pemakaian Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  1. Persyaratan Administrasi :
      • Pengisian formulir permohonan untuk seluruh permohonan pengesahan pemakaian atau penggunaan peralatan K3
      • Gambar Konstruksi untuk permohonan pengesahan penggunaan lift, untuk pengesahan penggunaan pesawat uap, untuk pengesahan penggunaan pesawat angkat dan angkut, untuk penggunaan pesawat tenaga dan produksi, dan untuk penggunaan bejana tekan.
      • Gambar rencana instalasi penyalur petir untuk permohonan penggunaan instalasi penyalur petir.
      • Ijin legalitas instalatir, untuk permohonan penggunaan instalasi penyalur petir.
      • Ijin dari Departemen Tenaga kerja, untuk permohonan pengesahan penggunaan pesawat uap
      • Gambar diagram garis tunggal, untuk permohonan pengesahaan penggunaan instalasi listrik.
      • Perhitungan gambar instalasi, untuk permohonan pengesahan penggunaan instalasi listrik.
      • Perhitungan Pesawat Uap, untuk permohonan pengesahan penggunaan pesawat uap.
      • Spesifikasi untuk permohonan pengesahan penggunaan lift dan pengesahan penggunaan pesawat tenaga dan produksi, serta untuk pengesahan penggunaan pesawat angkat dan angkut.
      • Sertifikat bahan untuk permohonan pengesahan penggunaan pesawat uap dan pengesahan penggunaan bejana tekan, serta pengesahan penggunaan pesawat angkat dan angkut.
      • Hasil NDT untuk permohonan pengesahan penggunaan pesawat uap dan pengesahan penggunaan bejana tekan.
      • Rekomendasi, untuk seluruh permohonan pengesahan penggunaan peralatan K3.
  1. Waktu penyelesaian, Masa Berlaku, dan Biaya :
      1. Jangka waktu proses penyelesaian adalah :
  • Pengesahan Penggunaan Lift maksimal 6 hari kerja
  • Pengesahan Penggunaan Pesawat Uap maksimal 18 hari kerja
  • Pengesahan Penggunaan Instalasi Penyalur Petir maksimal 6 hari kerja
  • Pengesahan Penggunaan Instalasi Listrik maksimal 6 hari kerja
  • Pengesahan Penggunaan Pesawat angkat angkut maksimal 6 hari kerja
  • Pengesahan Penggunaan Pesawat Tenaga dan Produksi maksimal 6 hari kerja
  • Pengesahan Penggunaan Bejana Tekan maksimal 12 hari kerja
      1. Masa berlaku :
  • Pengesahan Penggunaan Lift adalah 1 tahun
  • Pengesahan Penggunaan Pesawat Uap adalah 2 tahun
  • Pengesahan Penggunaan Instalasi Penyalur Petir adalah 2 tahun
  • Pengesahan Penggunaan Instalasi Listrik adalah 5 tahun
  • Pengesahan Penggunaan Pesawat angkat angkut adalah 1 tahun
  • Pengesahan Penggunaan Pesawat Tenaga dan Produksi adalah 1 tahun
  • Pengesahan Penggunaan Bejana Tekan adalah 5 tahunc.
      1. Biaya pelayanan adalah sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda Kota Malang No. 16 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Retribusi pelayanan bidang Ketenagakerjaan
  1. Prosedur pelayanan :
      • Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial.
      • Dari Sekretariat diteruskan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial.
      • Selanjutnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial memerintahkan Kepala Bidang Pengawasan dan K3 untuk memproses permohonan Pengesahan tersebut.
      • Untuk memprosesnya, Bidang pengawasan dan K3 melakukan peninjauan dan pemeriksaan ke lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan Pengesahan atau tidak, dengan cara penelitian berkas, pengujian alat, pengujian kekuatan tahanan isolasi (khusus untuk isntalasi listrik).
      • Apabila memenuhi syarat untuk diberikan Pengesahan, maka dibuatkan konsep Pengesahan oleh Bidang pengawasan dan K3.
      • Melalui Sekretariat Konsep Pengesahan disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial, untuk ditandatangani.
      • Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Pengesahan disampaikan kepada pemohon melalui bidang pengawasan dan K3.

Mekanisme Pelayanan Pengesahan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK)

  1. Persyaratan administrasi :a. Formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan ( WLK )
  2. Waktu penyelesaian, Masa Berlaku, dan Biayaa. Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 2 ( dua ) hari kerjab. Masa berlaku 1 ( satu ) tahunc. Biaya pelayanan adalah tidak dipungut biaya ( Gratis )
  3. Prosedur pelayanan :a. Pemohon mengambil formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan ( WLK ) di Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang c.q. Bidang Pengawasan dan K3.b. Formulir WLK yang sudah diisi dan ditandatangani pimpinan perusahaan diserahkan kembali ke Bidang Pengawasan dan K3.c. Bidang pengawasan dan K3 meneliti formulir WLK yang sudah diisi dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan.

    d. Apabila telah lengkap dan benar maka formulir diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani sebagai pengesahan.

    e. Formulir yang sudah ditandangani disampaikan kepada pemohon melalui Bidang Pengawasan dan K3.

 

Pelayanan Ijin Lembaga Pelatihan Kerja

 

  1. Persyaratan administrasi
    1. Copy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dari instansi berwenang.
    2. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK.
    3. Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program Pelatihan yang akan diselenggarakan.
    4. Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
    5. Profile LPK yang meliputi antara lain: Struktur Organisasi, Alamat, Telepon dan Faximile.
    6. Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan.
    7. 4 (empat) lembar pas photo 4 x 6
  2. Waktu penyelesaian, Masa Berlaku, dan Biaya
    1. Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 16 (enam belas) hari kerja.
    2. Masa berlaku adalah 3 (tiga) tahun dan selanjutnya diperbarui.
    3. Biaya pelayanan adalah Rp. 75.000,00.
  3. Prosedur pelayanan
    1. Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang.
    2. Dari Sekretariat Surat Permohonan diteruskan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang.
    3. Kepala Dinas Ketenagakerjaan memerintahkan Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan untuk memproses permohonan ijin.
    4. Selanjutnya Bidang Penempatan dan Pelatihan untuk memproses ijin tersebut melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak.
    5. Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin maka, dibuatkan konsep mengenai Surat Ijin Lembaga Pelatihan kerja.
    6. Konsep ijin disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial melalui Sekretariat untuk diparaf dan dibuatkan pengantar ke Walikota Malang..
    7. Setelah diparaf Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Surat Ijin Pelatihan Kerja, dengan surat pengantar yang ditandatangani Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan sosial, dimintakan persetujuan dan tanda tangan Walikota Malang.
    8. Setelah disetujui dan ditandatangani Walikota Malang Maka Surat Ijin disampaikan kepada pemohon melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang.

 

Pelayanan Ijin Pendirian Kantor Unit Pelayanan, Penyuluhan dan Pendaftaran (UP3) Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)

 

  1. Persyaratan administrasia. Foto copy KTP Penanggungjawab yang dilegalisirb. Surat pengangkatan/penunjukan kepala UP3 CTKIc. Foto Copy SIUP PJTKI

    d. Foto copy SITU, Perjanjian sewa/kontrak atau Bukti kepemilikan tempat yang digunakan untuk usaha.

    e. Ijin domisili dari Kelurahan

    f. Daftar fasilitas Sarana dan Prasarana

    g. Struktur Organisasi

    h. Foto copy wajib lapor Ketenagakerjaan / UU no 7 1981

    i. Pas Photo Berwarna (4X6) 2 lembar.

  2. Waktu penyelesaian, Masa Berlaku, dan Biayaa. Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerjab. Masa berlaku 3 (tiga) tahun dan selanjutnya melakukan heregristrasi setiap tahunc. Biaya pelayanan adalah tidak dipungut biaya (gratis).
  3. Prosedur pelayanana. Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Ketenagakerjaan dan Sosialb. Dari Sekretariat diteruskan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial.c. Selanjutnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial memerintahkan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan untuk memproses permohonan ijin tersebut.

    d. Untuk memprosesnya, Bidang Pelatihan dan Penempatan melakukan peninjauan ke lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak.

    e. Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin, maka dibuatkan konsep ijin oleh Bidang Penempatan dan Pelatihan.

    f. Melalui Sekretariat Konsep ijin disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial, untuk ditandatangani.

    g. Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial ijin disampaikan kepada pemohon melalui Sekretariat.

 

Pelayanan Ijin Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)

  1. Persyaratan Administrasia. Foto copy KTP Penanggungjawab yang dilegalisirb. Foto Copy SIUP PJTKIc. Foto copy SITU, Perjanjian sewa/kontrak atau sertifikat pemilik

    d. Ijin domisili dari Kelurahan

    e. Daftar fasilitas Sarana dan Prasarana

    f. Struktur Organisasi

    g. Kapasitas Penampungan

    h. Pas Photo Berwarna (4X6) 2 lembar.

  2. Waktu penyelesaian, Masa Berlaku, dan Biayaa. Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerjab. Masa berlaku adalah 3 (tiga) tahun dan selanjutnya melakukan regristrasi tiap tahunc. Biaya pelayanan adalah Rp. 125.000,00,-
  3. Prosedur pelayanana. Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Ketenagakerjaan dan Sosialb. Dari Sekretariat diteruskan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial.c. Selanjutnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial memerintahkan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan untuk memproses permohonan ijin tersebut.

    d. Untuk memprosesnya, Bidang Pelatihan dan Penempatan melakukan peninjauan ke lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak.

    e. Apabila memenuhi syarat untuk diberikan ijin, maka dibuatkan konsep surat ijin oleh Bidang Penempatan dan Pelatihan.

    f. Melalui Sekretariat Konsep surat ijin disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial, untuk ditandatangani.

    g. Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial surat ijin disampaikan kepada pemohon melalui Sekretariat.

 

Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja

 

  1. Persyaratan Administrasia. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau foto copy KTP yang dilegalisirb. Ijasah terakhir asli atau foto copy yang dilegalisirc. Pas photo Hitam putih atau berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 1 (satu) lembar

    d. Surat Keterangan Pengalaman kerja bila ada.

  2. Waktu Penyelesaian, Masa Berlaku, dan Biayaa. Lama waktu proses pembuatan adalah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerjab. Masa berlaku sebagai berikut :
    1. 2 (dua) tahun, bagi Pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan registrasi ulang setiap 6 (enam) bulan sekali ke Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang.
    2. Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan, diharapkan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Dan Sosial Kota Malang dan kartu kuningnya akan di non aktifkan

    c. Biaya pembuatan kartu kuning adalah tidak dipungut biaya ( Gratis )

  3. Prosedur pengurusan kartu kuninga. Dengan persyaratan yang lengkap pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan kartu kuning di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang.b. Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh Pengantar kerja.c. Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada pencari kerja untuk dilengkapi.

    d. Jika telah lengkap, kemudian Pengantar kerja mewawancarai pencari kerja, dengan mengisi blanko biodata pencari kerja (AK2)

    e. Setelah selesai wawancara dan pengisian blanko AK 2, selanjutnya Kartu kuning (AK1) dapat diterbitkan.

 

Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh

 

  1. Persyaratan Administrasi :
    • Daftar
    • Anggaran
    • Susunan
    • Copy Kartu Tanda Anggota
  2. Waktu Penyelesaian, Masa Berlaku, dan Biaya :
    • Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 21 (dua puluh satu) hari
    • Biaya pelayanan adalah tidak dipungut biaya ( Gratis )
  3. Prosedur Pelayanan :
    • Permohonan diserahkan ke Sekretariat Dinas Ketenagakerjaann dan Sosial Kota Malang.
    • Sekretariat meneruskan permohonan kepada Kepala Dinas.
    • Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk memproses permohonan.
    • Bidang Hubungan Industrial meneliti berkas kelengkapan permohonan.
    • Apabila permohonan tidak memenuhi syarat, maka dilakukan penangguhan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja untuk melengkapi persyaratan tersebut.
    • Apabila permohonan dan kelengkapannya dianggap telah memenuhi syarat maka dibuatkan konsep surat pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
    • Konsep surat pencatatan diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
    • Apabila telah ditandatangani, maka surat pencatatan disampaikan kepada Pemohon melalui Sekretariat.

 

Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

 

  1. Persyaratan Administrasi
    1. PKB lama
    2. PKB yang baru rangkap 3
    3. Surat Kuasa perundingan, sebagai Juru Runding baik dari SP/SB maupun dari Pengusaha/Pimpinan perusahaan
    4. Data Umum perusahaan
  2. Waktu penyelesaian, Masa Berlaku, dan Biaya
    1. Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja
    2. Masa berlaku adalah 2 (dua) tahun
    3. Biaya pelayanan adalah Rp. 75.000,00
  3. Prosedur pelayanan
    1. Permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang
    2. Sekretariat meneruskan permohonan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang,
    3. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk memproses permohonan.
    4. Bidang Hubungan Industrial meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya.
    5. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diterbitkan Surat Pendaftaran, maka dibuatkan konsep Surat Pendaftaran.
    6. Konsep disampaikan kepada Kepala Dinas
    7. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Surat Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama disampaikan kepada Pemohon melalui Sekretariat

 

Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

 

  1. Persyaratan Administrasi :
    1. PP yang lama bagi yang sudah pernah mempunyai PP
    2. Konsep PP yang baru rangkap 3 (tiga)
    3. Surat pernyataan tidak keberatan untuk dibuat dari Ketua SP/SB (jika sudah ada) atau surat pernyataan dari perwakilan Pekerja/Buruh kalau belum ada SP/SB.
    4. Surat dari Ketua SP/SB yang menyatakan bahwa belum siap/mampu meningkatkan menjadi PKB bagi perusahaan yang mempunyai SP/SB
    5. Surat Pernyataan dari perusahaan yang menyatakan tidak berkeberatan apabila pekerja/buruh mendirikan SP/SB.
  2. Waktu penyelesaian, Masa Berlaku, dan Biaya
    1. Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja
    2. Masa berlaku adalahnya 2 (dua) tahun
    3. Biaya pelayanan adalah tidak dipungut biaya ( Gratis )
  3. Prosedur pelayanan
    1. Permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang
    2. Sekretariat meneruskan permohonan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang,
    3. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk memproses permohonan.
    4. Bidang Hubungan Industrial meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya dan dikoordinasikan dengan Bidang Pengawasan.
    5. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diberikan pengesahan, maka dibuatkan konsep pengesahan.
    6. Konsep pengesahan disampaikan kepada Kepala Dinas
    7. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka pengesahan Peraturan Perusahaan disampaikan kepada Pemohon melalui Sekretariat.

 

Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediator/Pegawai Perantara

 

  1. Persyaratan Administrasi
    1. Copy Risalah Bipartit
    2. Apabila dikuasakan kepada pihak ke III, harus dilampirkan copy surat kuasa
  2. Waktu penyelesaian dan Biaya
    1. Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
    2. Biaya pelayanan adalah tidak dipungut biaya ( Gratis )
  3. Prosedur pelayanan
    1. Surat Pengaduan disampaikan ke Sekretariat Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang
    2. Bagian Sekretariat meneruskan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang
    3. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk memproses pengaduan
    4. Kepala Bidang Hubungan Industrial menunjuk mediator untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
    5. Mediator memanggil pihak-pihak yang berselisih
    6. Mediator menyarankan pihak-pihak yang berselisih untuk terlebih dahulu mengadakan perundingan secara Bipartit untuk paling lama 30 hari kerja
    7. Apabila perundingan secara bipartit tidak bisa menyelesaikan permasalahan, maka mediator berusaha menyelesaikan perselisihan diantara kedua belah pihak.
    8. Jika perselisihan dapat diselesaikan maka dibuatkan Perjanjian Bersama, jika tidak selesai maka mediator membuat konsep anjuran
    9. Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani masing-masing pihak, mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas disampaikan kepada masing-masing pihak yang berselisih. Sedangkan Anjuran yang disampaikan kepada pihak-pihak yang berselisih cukup ditandatangani Mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas.

 

Pelayanan Rekomendasi Pendirian Kantor Cabang PJTKI

 

  1. Persyaratan Administrasi

    1. Foto copy Penanggungjawab yang dilegalisir
    2. Foto Copy SIUP PJTKI
    3. Foto copy Ijin HO, Perjanjian sewa/kontrak atau sertifikat pemilik.
    4. Ijin domisili dari Kelurahan
    5. Daftar fasilitas Sarana dan Prasarana
    6. Pas Photo Berwarna (4X6) 2 lembar.
  2. Waktu penyelesaian dan Biaya
    1. Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja
    2. Biaya pelayanan adalah tidak dipungut biaya ( Gratis )
  3. Prosedur pelayanan rekomendasi pendirian kantor cabang PJTKI
    1. Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial
    2. Dari Sekretariat diteruskan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial
    3. Selanjutnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial memerintahkan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan untuk memproses permohonan Rekomendasi tersebut
    4. Untuk memprosesnya, Bidang Pelatihan dan Penempatan melakukan peninjauan ke lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi atau tidak
    5. Apabila memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi, maka dibuatkan Berita Acara Tim Peninjauan Lapangan dan Konsep Rekomendasi oleh Bidang Penempatan dan Pelatihan
    6. Melalui Sekretariat Berita Acara Tim Peninjauan Lapangan dan Konsep Rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial, untuk ditandatangani
    7. Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial, Berita Acara Tim Peninjauan Lapangan dan Surat Rekomendasi disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur dan tembusannya kepada pemohon.

xii_pelayanan_rekomendasi_pendirian_kantor_cabang_pjtki

 

Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal

  1. Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon membawa surat keterangan dari kepolisian / Polresta Malang perihal: kehabisan bekal.
    2. kehilangan dokumen-dokumen/uang.
    3. Surat Keterangan disampaikan ke Sekretariat Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang.
    4. Sekretariat meneruskan surat permohonan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang.
    5. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Sosial Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang untuk memproses permohonan.
    6. Bidang Sosial Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang membuat surat bantuan pemulangan orang terlantar berdasarkan daerah asal.
  2. Orang Terlantar yang menempuh jalan darat
    • Surat ditujukan ke pimpinan PT KAI Malang atau Kepala Terminal (Arjosari/Gadang/Landungsari). Dibantu uang untuk bekal di perjalanan (makan) dan transport lokal di tempat tujuan.

Orang Terlantar yang menempuh jalur laut / Luar Jawa Timur / Luar Jawa

  • Surat ditujukan ke Dinas Sosial propinsi Jatim untuk dibantu kepulangannya melalui kapal laut.

xiii_pelayanan_bantuan_pemulangan_orang_terlantar_ke_daerah_asal

Prosedur Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan

  1. Masyarakat membuat pengaduan secara tertulis (surat pengaduan)
  2. Surat pengaduan disampaikan ke Sekretariat Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang
  3. Sekretariat meneruskan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang
  4. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang memerintahkan Kepala Sekretariat dan Kepala Bidang yang terkait dengan pengaduan masyarakat tersebut, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
  5. Untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat, Sekretariat dan Bidang yang terkait menyusun konsep jawaban pengaduan yang berisi penjelasan dan bilamana perlu berisi kesanggupan untuk perbaikan terhadap pelayanan sesuai dengan pengaduan masyarakat.
  6. Konsep jawaban pengaduan disampaikan kepada Kepala Dinas, untuk ditandatangani dan disampaikan kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduan mengenai pelayanan ketenagakerjaan di Kota Malang melalui Sekretariat.

xiv_prosedur_pengaduan_masyarakat_terhadap_pelayanan_bidang_ketenagakerjaan

Rekomendasi Pendirian Panti/ORSOS/Yayasan Sosial

 

  1. Persyaratan administrasia. Foto Copy Akte Notarisb. Rekomendasi/ Tanda Daftar Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.c. Rekomendasi dari KKKS Kota Malang

    d. Susunan Pengurus sesuai Akte Notaris dan Lampiran foto copy KTP

    e. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

    f. NPWP

    g. Surat Keterangan Domisili Organisasi dari Kelurahan Setempat

    h. Program Kerja/Kegiatan di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial

    i. Sumber Dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan

    j. Daftar nama anak asuh dilengkapi dengan pas poto

    k. Mengajukan permohonan

  2. Prosedur pelayanana. Permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malangb. Sekretariat meneruskan permohonan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang,c. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Sosial untuk memproses permohonan.

    d. Bidang Sosial meneliti permohonan dan berkas-berkas.

    e. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi maka dibuatkan konsep surat rekomendasi.

    f. Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas

    g. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka surat rekomendasi disampaikan kepada Pemohon melalui bidang sosial.

xv_prosedur_permohonan_rekomendasi

 

Rekomendasi Penyandang Masalah Sosial (Balita, Jompo/Lansia Terlantar, dll) ke UPT Pelayanan Sosial/Rehabilitasi Sosial Propinsi Jawa Timur

 

  • Balita Terlantar
    1. Tempat Pelayanan :
      • UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Sidoarjo Jln. Wolter Monginsidi No.25 Telp. 031-8941814 Fax.8958285 Kode Pos 61218 SIDOARJO
    1. Prosedur Penerimaan :
      • Penyerahan anak oleh Orang tua kandung ke UPT PSAB
        • Anak diserahkan orang tua kandung pada Disnakersos Kota Malang yang kemudian dibuatkan berita acara penyerahan anak
        • Disnakersos Kota Malang menyerahkan pengasuhan anak ke UPT PSAB
      • Penyerahan anak dari Rumah Sakit (RS) / RS Bersalin/ Bidan pada UPT PSAB
        • Anak dari RS/ Bidan diserahkan pada Disnakersos Kota Malang kemudian dibuatkan berita acaranya, Surat Kelahiran, Surat Penyerahan dan Study Kasus
        • Disnakersos Kota Malang menyerahkan ke UPT PSAB dengan menandatangani Berita acara penyerahan
      • Penyerahan dari Kepolisian
        • Penyerahan langsung pada Panti
        • Surat penyerahan dari Kepolisian ke UPT PSAB
      • Penyerahan dari Lembaga Sosial Pemerintah/ Swasta
        • Surat Pengantar Penyerahan
        • Laporan Disnakersos Kota Malang
      • Penyerahan dari keluarga/ masyarakat
        • Orang yang menemukan Balita terlantar melaporkan pada RT/ RW
        • RT/ RW menyerahkan anak pada Kepolisian setempat untuk dibuatkan Berita acara Penyerahan
        • Kepolisian menyerahkan Balita pada Disnakersos Kota Malang dengan menandatangani Berita acara penyerahan
        • Disnakersos menyerahkan ke UPT PSAB
  • Jompo / Lansia Terlantar
    1. Tempat Pelayanan :
      • UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Pasuruan Jl. Dr. Sutomo Pandaan Telp. 0343-631255 Pasuruan.
      • UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Blitar Jl. Panglima Sudirman 17 Wlingi Telp.0342-692909 Blitar.
      • UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jombang Jl. Merdeka 15 Telp.0321-861107 Jombang.
      • UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Magetan Jl. Raya Progo galoh sari Telp.0351-542880 Magetan.
      • UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Banyuwangi Jl. Jember 186 Krikilan Telp. 0332-421306 Banyuwangi.
      • UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Bondowoso Jl.Dr.Cipto Telp. 0332-421483 Bondowoso.
    2. Prosedur penerimaan :
      • Surat Permohonan untuk masuk UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia oleh Yang bersangkutan.
      • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah yang diketahui oleh Camat setempat.
      • Foto Copy KK/ KTP/ Kartu Jamkesmas APBN yang dilegalisir oleh Lurah yang diketahui oleh Camat setempat.
      • Surat Pengantar dari Disnakersos Kota Malang.
      • Selanjutnya Pihak UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia melakukan Survei ke yang bersangkutan.
  • Gelandangan / Pengemis (Gepeng)
    1. Tempat Pelayanan :
      • UPT Pelayanan Sosial Gepeng Pasuruan Jl. Raya Warung dowo No. 149 Telp. 426488 Pasuruan.
      • UPT Pelayanan Sosial Gepeng Sidoarjo, Jl. Pahlawan 5 Telp. 031-9841812 Sidoarjo.
      • UPT Pelayanan Sosial Gepeng Madiun Jl. Raya Ponorogo 49 Telp. 0351-462708 Madiun.

 

  1. Prosedur penerimaan :
    • Surat Permohonan untuk masuk UPT Pelayanan Sosial Gepeng oleh Yang bersangkutan.
    • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah yang diketahui oleh Camat setempat.
    • Foto Copy KK/ KTP/ Kartu Jamkesmas APBN yang dilegalisir oleh Lurah yang diketahui oleh Camat setempat.
    • Surat Pengantar dari Disnakersos Kota Malang.
    • Selanjutnya Pihak UPT Pelayanan Sosial Gepeng melakukan Survei ke yang bersangkutan.

 

  • Wanita Tuna Susila
    1. Tempat Pelayanan :
      • UPT Rehabilitasi Sosial Tuna Susila Kediri Jl.Semeru 76 Kediri.
    1. Prosedur penerimaan :
      • Surat Permohonan untuk masuk UPT Rehabilitasi social Tuna Susila oleh Yang bersangkutan.
      • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah yang diketahui oleh Camat setempat.
      • Foto Copy KK/ KTP/ Kartu Jamkesmas APBN yang dilegalisir oleh Lurah yang diketahui oleh Camat setempat.
      • Surat Pengantar dari Disnakersos Kota Malang.
      • Selanjutnya Pihak UPT Rehabilitasi Sosial Tuna Susila melakukan Survei ke yang bersangkutan.
  • Eks Psikotik
    1. Tempat Pelayanan :
      • UPT Rehabilitasi Sosial Eks. Psikotik Pasuruan Jl. Raya Kedawung Wetan Grati Telp. 0343 4825245 Pasuruan.
      • UPT Rehabilitasi Sosial Eks. Psikotik Jl. Wira Bhakti Keras Ds.Butuh Telp. 0354- 427544 Kediri.

 

  1. Prosedur penerimaan :
    • Surat Permohonan untuk masuk UPT Rehabilitasi social eks. Psikotik oleh Yang bersangkutan.
    • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah yang diketahui oleh Camat setempat.
    • Foto Copy KK/ KTP/ Kartu Jamkesmas APBN yang dilegalisir oleh Lurah yang diketahui oleh Camat setempat.
    • Surat Pengantar dari Disnakersos Kota Malang.
    • Selanjutnya Pihak UPT Rehabilitasi Sosial eks Psikotik melakukan Survei ke yang bersangkutan.

 

  1. Anak Nakal dan Korban Napza
    1. Tempat Pelayanan :
      • UPT Rehabilitasi Sosial Anak Nakal dan Korban Napza Surabaya Jl. Balongsari dalam No.1 Telp. 031- 7405256 Surabaya.
      • UPT Rehabilitasi Sosial Anak Nakal dan Korban Napza Surabaya Jl. Dukuh Kupang Timur XII a/ 1 Telp. 031-5682408 Surabaya.
    1. Prosedur penerimaan :
      • Surat Permohonan untuk masuk UPT Rehabilitasi sosial Anak Nakal dan Korban Napza oleh Yang bersangkutan.
      • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah yang diketahui oleh Camat setempat.
      • Foto Copy KK/ KTP/ Kartu Jamkesmas APBN yang dilegalisir oleh Lurah yang diketahui oleh Camat setempat.
      • Surat Pengantar dari Disnakersos Kota Malang.
      • Selanjutnya Pihak UPT Rehabilitasi Sosial Anak Nakal dan Korban Napza melakukan Survei ke yang bersangkutan.

 

Rekomendasi Perintis Kemerdekaan

 

  • Kriteria :
    1. Mereka menjadi pemimpin pergerakan yang membangkitkan kesadaran kebangsaan / kemerdekaan.
    2. Mereka yang pernah mendapatkan hukuman dari Pemerintah Kolonial karena giat dan aktif dalam Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan.
    3. Anggota Angkatan Bersenjata dalam ikatan kesatuan secara teratur yang gugur dan mendapat hukuman sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan karena berjuang melawan Pemerintah Kolonial.
    4. Mereka yang terus-menerus secara aktif menentang Pemerintah Kolonial sampai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
  • Persyaratan Administrasi :
    1. Perintis Kemerdekaan
      1. Warga Negara Indonesia yang berakhlak dan berbudi luhur
      2. Permohonan diajukan pada Menteri Sosial RI di atas kertas bermaterai cukup dengan lampiran :
        • Mengisi formulir pengajuan sebagai Calon Perintis Kemerdekaan yang diketahui oleh Lurah dan Camat Setempat.
        • Riwayat perjuangan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi teman seperjuangan yang telah ditetapkan sebagai Perintis Kemerdekaan dan diketahui oleh ketua Cabang PPKI/ Pemda setempat.
        • Surat pernyataan kesaksian dibuat di atas kertas bermaterai cukup.
        • Apabila didaerah tidak diketemukan saksi yang sudah menjadi Perintis Kemerdekaan, maka kesaksian diambil dari teman seperjuangan yang diambil sumpahnya oleh Instansi yang berwenang tentang kebenaran perjuangan Calon Perintis Kemerdekaan.
        • Foto copy surat / akte / keterangan nikah yang dilegalisir oleh KUA / Pengadilan Agama setempat (kelurahan/kecamatan).
        • Foto copy kartu keluarga yang dilegalisir oleh Pemda setempat (Kelurahan atau Kecamatan).
        • Surat keterangan kelakuan Baik/bebas G 30 S PKI dari kepolisian setempat.
        • Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 10 (sepuluh) buah tanpa tutup kepala dan kacamata .
        • Surat rekomendasi dari Bupati/Walikota dan Gubernur setempat.
        • Surat pengantar dari instansi berwenang / Pemda setempat.
        • Surat tanda lahir dari Pemerintah Daerah Setempat (Foto Copy yang dilegalisir dan Instansi yang bersangkutan)
        • Surat keterangan / tanda bukti telah purna bakti / pensiun bagi PNS/TNI/Polri (foto copy yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan).
        • KARIP (Kartu Identitas Pensiun) yang dikeluarkan oleh Taspen.
    2. Janda/ duda Limpahan Perintis Kemerdekaan
        • Surat permohonan sebagai janda / duda limpahan Perintis Kemerdekaan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri Sosial RI di atas kertas bermaterai cukup.
        • Surat kematian / meninggalnya Perintis Kemerdekaan dari Pemda Setempat.
        • Surat keputusan Perintis Kemerdekaan Asli.
        • Foto Copy / Akte / Keterangan nikah yang dilegalisir oleh KUA / Pengadilan Agama Setempat (Lurah / Camat).
        • Surat pembayaran terakhir dari TASPEN.
        • Surat Kelakuan Baik / bebas G 30 S PKI dari kepolisian setempat.
        • Surat keterangan satu-satunya janda dan tidak kawin lagi dari Pemda setempat (Lurah / Camat).
        • Bagi duda, surat keterangan satu-satunya duda dan tidak kawin lagi dari Pemda setempat (Lurah / Camat).
        • Pas Foto berwarna atau hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 7 buah tanpa tutup kepala dan kacamata.
        • Surat pengantar dari Instansi Sosial / Pemerintah propinsi setempat.
        • Apabila janda / duda Limpahan Perintis Kemerdekaan telah menikah lagi maka hak tunjangan janda / duda Perintis Kemerdekaan dinyatakan gugur.
  • Tata Cara Pengusulan
    1. Calon Perintis Kemerdekaan

 

    1. Pemohon mengajukan permohonan sebagai Perintis Kemerdekaan yang ditujukan kepada Menteri Sosial melalui Pemerintah Kabupaten / Kota setempat.
    2. Instansi Sosial Pemerintah Kabupaten / Kota mengadakan penelitian berkas usulan yang diajukan pemohon, apabila berkas usulan tidak / belum memenuhi persyaratan, maka berkas dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi dan apabila telah memenuhi persyaratan maka berkas permohonan diteruskan kepada instansi Sosial / Pemerintah Propinsi setelah memperoleh rekomendasi dari Bupati / Walikota.
    3. Instansi Sosial / Pemerintah Propinsi mengadakan penelitian berkas usulan yang diusulkan oleh instansi Sosial / Pemerintah Kabupaten / Kota. Apabila usulan tersebut tidak/belum memenuhi kriteria dan persyaratan maka harus dikembalikan untuk dilengkapi dan apabila telah memenuhi persyaratan dan kriteria maka usulan diteruskan kepada Menteri Sosial c.q Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan.
    4. Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan mengadakan penelitian administrative berkas usulan Perintis Kemerdekaan. Apabila berkas usulan tidak/belum lengkap maka kepada pemohon dengan tembusan instansi-instansi Sosial/Pemerintah Propinsi Kabupaten/Kota untuk melengkapi persyaratan dan apabila telah lengkap maka berkas tersebut diteruskan ke Sidang Badan Pertimbanan Perintis Kemerdekaan (BPPK).
    5. Dalam persidangan Badan Pertimbangan Perintis Kemerdekaan (BPPK) dapat dihadirkan para saksi atau tokoh perintis Kemerdekaan yang mengetahui riwayat perjuangan untuk memperkuat data sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
    6. Untuk menetapkan keberadaan data-data Calon Perintis Kemerdekaan, Direktorat Kepahlawanan Keperintisan dan Kejuangan dan anggota BPPK dapat melakukan pengecekan ke lapangan.
    7. Keputusan/hasil sidang BPPK tersebut dilaporkan oleh ketua BPPK kepada Menteri Sosial. Bagi yang memenuhi syarat dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Pengakuan sebagai Perintis Kemerdekaan.
    8. Bagi yang tidak memenuhi syarat diterbitkan surat pemberitahuan penolakan oleh Eselon I kepada pemohon dengan tembusan kepada instansi terkait.
    9. Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan mengirimkan Surat Keputusan penolakan kepada pemohon dengan tembusan kepada instansi terkait.
    10. Calon Perintis Kemerdekaan yang ditolak diberikan kesempatan 1 (satu) kali naik banding dngan melampirkan :
      • Surat pengantar dari instansi Sosial propinsi.
      • Melengkapi/memperbaiki riwayat perjuangan yang telah ditetapkan sebagai perintis kemerdekaan.
      • Melampirkan foto copy surat penolakan.
  1. Janda / Duda Perintis Kemerdekaan
    1. Pemohon mengajukan permohonan sebagai janda / duda Perintis Kemerdekaan yang ditujukan kepada menteri sosial.
    2. Instansi Sosial/Pemerintah Kabupaten/Kota mengadakan penelitian berkas-berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
    3. Jika persyaratan telah lengkap instansi Propinsi Sosial/Pemerintah Kabupaten/Kota meneruskan usulan tersebut kepada instansi Sosial propinsi.
    4. Jika persyaratan telah lengkap Instansi propinsi meneruskan usulan dimaksud kepada Departemen Sosial c.q Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan disertai surat pengantar.
    5. Jika berkas telah lengkap dan telah memenuhi ketentuan yang ada, Surat Keputusan janda / duda limpahan Perintis Kemerdekaan dapat diterbitkan.
    6. Surat Keputusan janda / duda Limpahan Perintis Kemerdekaan cukup ditandatangai oleh pejabat Eselon I yang terkait atas nama Menteri Sosial.

Rekomendasi Undian Berhadiah

 

  1. Persyaratan Administrasi :
    1. Pemohon yang belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi undian gratis berhadiah :
      • Surat Permohonan
      • Akta Pendirian Perusahaan
      • SIUP
      • NPWP
    2. Pemohon yang sudah pernah mengajukan permohonan rekomendasi undian gratis berhadiah (rutin) :
      • Surat Permohonan
  2. Permohonan Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah ditujukan kepada :
    1. Walikota Malang dengan tembusan kepada Kepala Dinas Sosial Kota / Kabupaten, dilampiri :
      • Akte pendirian perusahaan
      • SIUP
      • NPWP
      • Susunan kepanitiaan Non Lembaga/Badan Usaha
    2. Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur ( Jl. Gayung Kebonsari 56B Surabaya), dilampiri :
      • Akte pendirian perusahaan
      • SIUP
      • NPWP
      • Susunan kepanitiaan non lembaga/badan usaha
      • Rekomendasi dari Pemda kabupaten/kota
    3. Gubernur Jawa Timur, dilampiri :
      • Akte pendirian perusahaan
      • SIUP
      • NPWP
      • Susunan kepanitiaan non lembaga/badan usaha
      • Rekomendasi dari Pemda Kabupaten/Kota
      • Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur
  3. Permohonan izin undian berhadiah ditujukan kepada Menteri Sosial RI, dilampiri :
      • Akte pendirian perusahaan
      • SIUP
      • NPWP
      • Susunan kepanitiaan non lembaga/badan usaha
      • Rekomendasi dari Pemda Kabupaten/Kota
      • Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur
      • Rekomendasi dari gubernur Jawa Timur
      • Permohonan bermaterai Tp. 6.000,00 dan stempel perusahaan
  4. Tata Cata Pengajuan :
      • Permohonan izin diajukan secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada Mentersi Sosial melalui direktur Pendayagunaan Sumber Daya Sosial dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur dan Dinas Sosial Propinsi di tempat permohonan berkedudukan.
      • Pemohon menyebutkan penanggungjawab penyelenggara kegiatan undian.
      • Permohonan izin undian gratis berhadiah yang telah memenuhi persyaratan diajukan kepada Menteri Sosial RI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum penyelenggaraan undian.
  5. Kewajiban Penyelenggara
      • Membayar biaya UKS (Usaha Kesejahteraan Sosial) sebesar 10% dari jumlah total hadiah melalui rekening Menteri Sosial RI
      • Membayar biaya perijinan sebesar Rp. 200.000,00 per penarikan/periode
      • Membayar pajak pemenang sebesar 25% dari jumlah total hadiah (bisa ditanggung pemenang/penyelenggara)
      • Membuat laporan hasil pelaksana penarikan Undian Berhadiah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, tembusan disampaikan pada Dinas/Kantor/Bagian Sosial setempat.

 

Skip to content