Perusahaan yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas :
Mengisi Formulir;
Fotokopi Akta Pendirian dan atau Akta Perubahan terakhir Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Men kum dan ham, dan telah dilegalisir pejabat berwenang.
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan dan Komanditer yang masih berlaku, dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi NPWP PT;
Fotokopi Kartu Keluarga Direktur;
Fotokopi Izin teknis dari SKPD yang berwenang;
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
Fotokopi Izin Gangguan (HO), degan menunujukkan aslinya;
Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiridari 1 (satu) dan fotokopi rangkap 1 (satu);
Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab/Direktur ukuran 4×6 cm (3 lembar);
Materai Rp.6000 (3 lembar).
Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi :
Mengisi Formulir ;
Fotokopi Akte Pendirian Koperasi yang telah diligalisir pejabat berwenang di Dinas Koperasi;
Susunan Pengurus Terakhir yang disahkan oleh Dinas Koperasi;
Fotokopi NPWP Koperasi;
Fotokopi RAT terakhir;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukan aslinya;
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukan aslinya;
Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah diligalisir pejabat wewenang;
Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau pengurus Kopersai ukuran 4×6 cm (3 lembar);
Materai Rp.6000 (3 lembar).
Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma
Mengisi Formulir;
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan CV yang telah disahkan pada Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab (Direktur dan Komanditer) atau Pemilik yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi NPWP CV
Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang;
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukan aslinya;
Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau Pemilik ukuran 4×6 cm (3 lembar);
Materai Rp.6000 (3 lembar).
Usaha Perorangan/Usaha Dagang :
Mengisi Formulir;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik Usaha dengan menunjukan aslinya;
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukan aslinya;
Fotokopi NPWP;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang;
Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
Pas Foto Berwarna Pemilik Usaha ukuran 4×6 cm (3 lembar);
Materai Rp.6000 (3 lembar).
SIUP Cabang :
Mengisi Formulir;
Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
Fotokopi Surat Penunjukan sebagai Penanggung Jawab Kantor Cabang;
Fotokopi Izin Gangguan (HO) cabang yang berada di Kota Malang dengan menunjukan aslinya;
Fotokopi SIUP Kantor Pusat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
Pas Foto Berwarna Pemilik atau Penanggung Jawab ukuran 4×6 cm (3 lembar);
Materai Rp.6000 (3 lembar).
Pendaftaran Ulang
Mengisi formulir;
Fotokopi SIUP dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi KTP Perusahaan Penanggung jawab / Pemilik Kegiatan Usaha dengan menunjukkan aslinya;
Fotokopi Izin Gangguan yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
Untuk Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas menyertakan Neraca Perusahaan Tahun Terakhir.