Izin Pemasangan Media Reklame Isidentil

  1. Mengisi Formulir bermaterai cukup;
  2. Membawa Spanduk, Bagian Baliho, Bagian reklame pada Media Reklame Bando Jalan, Umbul-umbul, Banner dan Reklame Udara untuk mendapatkan legalitas dari BP2T dan Dinas Pendapatan Daerah sebagai bukti telah mendapatkan izin pemasangan media dan lunas pajak reklame insidentil;
  3. Bagi Izin Reklame Insidentil yang temanya menyebutkan dan / atau tidak  menyebutkan kegiatan / keramaian / tontonan tetapi reklame tersebut ada kegiatan / keramaian / tontonan, wajib melampirkan izin keramaian umum / tontonan atau tanda terima pengurusan izin dimaksud.

Download Tarif Retribusi Ijin Pemasangan Media Reklame Isidentil

Skip to content